1.Daerah Kota adalah Kota Tasikmalaya.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
5.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
10.Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
11.Bidan adalah adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Radiografer adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik radiodiagnostik dan radioterapi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan
14.Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Tenaga lainnya adalah pegawai yang tidak langsung memberikan pelayanan kepada pasien.
16.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RSUD.
17.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh RSUD.
18.Surat Keterangan Kesehatan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan atau peristiwa penting yang dialami.
19.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
20.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
21.Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik mengenai masalah kesehatan baik vertikal maupun horizontal.
22.Pelayanan Rawat Gabung adalah perawatan ibu dan bayinya digabung dalam ruangan perawatan ibu.
23.Pelayanan Rawat Bersama adalah perawatan terhadap pasien oleh dua orang dokter atau lebih secara bersama- sama sesuai dengan indikasi medik.
24.Konsul Dokter adalah konsultasi dari perawat/dokter jaga kepada dokter yang merawat/konsulen.
25.Konsultasi Gizi adalah konsultasi yang diberikan kepada pasien mengenai pengaturan makanan.
26.Visite adalah pemeriksaan langsung oleh dokter terhadap pasien di ruang rawat inap.
27.Jasa Visite adalah Imbalan yang diterima dokter yang berkaitan dengan kegiatan visite.
28.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
29.Operator adalah dokter yang melaksanakan tindakan operasi.
30.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal.
31.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
32.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
33.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
34.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik.
35.Pelayanan Rahabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk bimbingan sosial medik dan jasa psikologi.
36.Pelayanan Keperawatan/Kebidanan adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga perawat/bidan.
37.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi dan konsultasi lainnya.
38.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
39.Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah untuk kepentingan pemakaman.
40.Tarif Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima olehRumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
41.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
42.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas RSUD yang digunakan langsung dalam rangka diagnosis, pengobatan, perawatan, observasi dan rehabilitasi termasuk makan untuk rawat inap.
43.Bahan dan Alat Habis Pakai adalah bahan, alat-alat, bahan kimia, reagent, film dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
44.Dokter Pengganti adalah dokter umum yang bertugas di Poliklinik yang menggantikan dokter spesialis yang berhalangan.
45.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
46.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
47.Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan oleh RSUD.
48.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
49.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik badan hukum atau bukan badan hukum.