1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
6.Air limbah domestik adalah air limbah berupa air buangan mandi, cuci, kakus dan dapur, yang berasal dari kegiatan ekonomi/usaha dan/atau kegiatan permukiman/real estate, rumah makan/restoran, perkantoran, perhotelan, perniagaan, apartemen, asrama, sosial dan rumah tangga.
7.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
8.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem Pengelolaan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
11.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Komunal yang selanjutnya disebut IPAL Domestik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik secara terpadu dari suatu kawasan/wilayah sehingga`memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.
12.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
13.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
14.Penyediaan dan/atau penyedotan kakus adalah penyaluran air limbah domestik dari lokasi sumber ke SPALD-T dan pelayananan penyedotan, pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja di IPLT yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
15.Operator Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut Operator PALD adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik, baik pemerintah maupun swasta yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
16.Tangki Septik Individual adalah tempat pengolahan air limbah domestik yang digunakan untuk rumah tangga sendiri tanpa dihubungkan dengan jaringan perpipaan komunal atau terpusat.
17.Tangki Septik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga.
18.Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
19.Media lingkungan adalah kandungan dan kualitas tanah, air dan udara yang merupakan sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
20.Perencanaan adalah proses kegiatan untk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
21.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
22.Operasional adalah pelaksanaan kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
23.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
24.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan pembangunan operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
25.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.