1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
3.Pemerintah Daerah Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses Pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Penyelenggaraan Pendidikan adalah komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Dasar.
9.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
11.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
12.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
13.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
14.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan Nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun yang berfungsi untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur Pendidikan Nonformal sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orangtuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
16.Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti Pos PAUD, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al Qur’an, Taman Pendidikan Anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman.
17.Pos PAUD adalah program layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu.
18.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
19.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
20.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
21.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
22.Pendidikan Inklusif adalah sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti Pendidikan atau Pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara bersama-sama dengan Peserta Didik pada umumnya.
23.Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Satuan Pendidikan untuk memperkuat karakter Peserta Didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Satuan Pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
24.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
25.Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, dan Jenjang Pendidikan Dasar yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
26.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
27.Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses Pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
28.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
29.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan Peserta Didik baru pada TK, SD dan SMP.
30.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
31.Orang Tua adalah Orang Tua atau wali Peserta Didik yang bertanggung jawab atas segala aktivitas kelangsungan perilaku baik dipilar keluarga maupun masyarakat.
32.Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
33.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
34.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan.
35.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
36.Pungutan adalah penerimaan biaya Pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada Satuan Pendidikan yang berasal dari Peserta Didik atau Orang Tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh Satuan Pendidikan.
37.Bantuan adalah pemberian berupa uang atau barang/jasa oleh pemangku kepentingan.
38.Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
39.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
40.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41.Standar Pelayanan Minimal adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
42.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
43.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.