1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat
6.Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan pihak ketiga, antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri dan/atau Kerja Sama Sinergi Program Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
10.Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain yang selanjutnya disebut KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
11.Kerja Sama Wajib adalah Kerja Sama Daerah dengan daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
12.Kerja Sama Sukarela adalah Kerja Sama Daerah dengan daerah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, namun dipandang lebih efektif jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
13.Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
14.Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
15.Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
16.Pemetaan adalah penyusunan data potensi mengenai hal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan.
17.Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan daerah lain dan/atau Daerah dengan pihak ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum.
18.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan daerah lain dan/atau Daerah dengan pihak ketiga, yang memuat hak dan kewajiban.
19.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Wali Kota untuk membantu Wali Kota dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah.
20.Pihak Ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21.Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Sinergi adalah pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Dokumen Kesepakatan Sinergi yang selanjutnya disebut Nota Kesepakatan adalah dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat.
23.Rencana Kerja Sama adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri dan Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri selama periode kerja sama.
24.Pernyataan Kehendak Kerja Sama adalah dokumen yang lazim disebut dengan Letter of Intent (LoI) atau nama lainnya yang dibuat oleh para pihak untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya kerja sama.
25.Naskah Kerja Sama adalah dokumen kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri atau Pemerintah Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri yang lazim disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nama lainnya dan berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode kerja sama.
26.Lembaga di Luar Negeri adalah institusi/badan/asosiasi baik Pemerintah maupun swasta di luar negeri termasuk lembaga pendidikan di luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.