1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
6.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
7.Kebudayaan Daerah Kota adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Daerah Kota.
8.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah Kota dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
9.Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
10.Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan Daerah.
11.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat bekerja dan atau berkarya dalam bidang dengan objek yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
12.Pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.
13.Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
14.Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
15.Pembinaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
16.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
17.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau Kebudayaan melalui proses penetapan.
18.Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
19.Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Register Nasional adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
20.Register Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya Daerah Kota berupa Cagar Budaya yang berada di Daerah Kota dengan kegiatan meliputi pendaftaran ODCB, pengkajian ODCB, penetapan ODCB, pencatatan Cagar Budaya, pemeringkatan Cagar Budaya, penghapusan Cagar Budaya, dan pengalihan hak kepemilikan dan penguasaan.
21.Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
22.Pelindungan Cagar Budaya adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
23.Pengembangan Cagar Budaya adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian Cagar Budaya.
24.Pemanfaatan Cagar Budaya adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
25.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.