Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 29 November 2024 Pj. WALI KOTA TASIKMALAYA, ttd ASEP SUKMANA Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 29 November 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd ASEP GOPARULLAH LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2024 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Janga Panjang Nasional. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, telah ditetapkan visi pembangunan nasional tahun 2025-2045, yaitu “Menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Visi pembangunan nasional tersebut mengarah pada pencapauan tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kurun waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 terbagi dalam tahapan perencanaan pembangunan pada periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. II. PASAL DEMI PASAL