1.Pemerintah Daerah Kota adalah Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.Daerah Kota adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya di singkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
5.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Unit Kerja yang Membidangi Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah Kota yang membidangi kesejahteraan rakyat.
8.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan Lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Sumber Daya Manusia Pesantren adalah para pihak yang terlibat secara langung dalam penyelenggaraan Pesantren, meliputi kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, dan Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
10.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
11.Pembinaan Pesantren adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
12.Pemberdayaan Pesantren adalah usaha atau proses yang dilakukan agar Pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan Pesantren secara mandiri.
13.Rekognisi Pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
14.Afirmasi Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.
15.Fasilitasi Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya.
17.Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
18.Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
19.Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
20.Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
21.Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
22.Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.
23.Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
24.Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan system penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
25.Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.