a.melindungi,mencegah,danmenanganirisikokerentanan perempuandananakdariberbagaitindakankekerasan, diskriminasi dan perlakuan masyarakat,agar dapat melangsungkankehidupannyasecarawajarsesuaihak- haknyasebagaimanusia;
b.meningkatkanperansertaperempuandananakdalam kehidupanberbangsadanbernegarasebagaipotensidan sumberdayadalam kehidupansosialkemasyarakatan; dan
c.memberikanperlindunganhak-hakperempuandananak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,agardapatmeningkatkanharkatdanmartabat perempuan dan anak sebagaibagian penting dalam pembangunandaerah. BABIII RUANGLINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Daerah inimengaturhal-halsebagai berikut:
a.asas;
b.perlindungan,pemajuan,penegakan dan pemenuhan hak perempuandananak;
c.kelembagaan;
d.kotalayakanak;
e.pendanaan;
f.peransertamasyarakat;
g.pembinaan;dan
h.ketentuanpenutup. BABIV ASAS Pasal 4 PemberdayaanPerempuandanPelindunganAnakdilaksanakan berdasarkanasas:
a.penghormatan hak-hak asasimanusia,yang mengandung pengertianbahwaNegaraRepublikIndonesiamengakuidan menjunjungtinggihakasasimanusiadankebebasandasar manusiasebagaihakyangsecarakodratimelekatpadadan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,kesejahteraan,kebahagiaan,dan kecerdasan sertakeadilan;
b.kesetaraan gender,yang mengandung pengertian bahwa setiapkebijakanyangdibuatharusdidasarkanpadakesamaan kondisidan posisiyang menggambarkan kemitraan yang selaras,serasidanseimbangantaralaki-lakidanperempuan dalam akses,partisipasi,kontroldanperolehanmanfaatyang samadanadildarihasil-hasilpembangunan;
c.non-diskriminasi,yangmengandungpengertianbahwasetiap kebijakanyangdibuattidakbolehmembedakan,membatasi, melecehkan,ataumengucilkanyanglangsungataupuntidak langsungberdasarkanpadapembedaanmanusiaatasdasar agama,suku,ras,etnik,kelompok,golongan,statussosial, statusekonomi,jeniskelamin,bahasa,keyakinanpolitik,yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusanpengakuan,pelaksanaanataupenggunaanhak asasimanusiadankebebasandasardalam kehidupanbaik individualmaupun kolektifdalam bidang politik,ekonomi, hukum,sosial,budaya,danaspekkehidupanlainnya;
d.keadilandankepastianhukum,yangmengandungpengertian bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungandanperlakuanhukum yangadilsertamendapat kepastianhukum danperlakuanyangsamadidepanhukum;
e.kemanfaatan, yang mengandung pengertian bahwa pengaturan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungananakharusmemberikanmanfaatyangsebesar- besarnyabagikesejahteraanmasyarakat;
f.partisipatif,yang mengandung pengertian bahwa seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan kebijakan harus memperhatikan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakatsehingga memperoleh manfaatyang setara di semuabidangpembangunandankehidupan;
g.kepentingan yang terbaik bagianak,yang mengandung pengertianbahwadalam semuatindakanyangmenyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah,masyarakat,badan legislatif,danbadanyudikatif,makakepentinganyangterbaik bagianakharusmenjadipertimbanganutama;
h.hak untuk hidup,kelangsungan hidup dan perkembangan, yang mengandung pengertian bahwa hak untuk hidup, kelangsunganhidupdanperkembanganmerupakanhakasasi yangpalingmendasarbagianakyangdilindungiolehnegara, pemerintah,masyarakat,keluargadanorangtua;
i.penghargaan terhadap pendapatanak,yang mengandung pengertian bahwa penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan,terutama jika menyangkuthal-hal yangmempengaruhikehidupannya;dan
j.akuntabilitas, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraanpemberdayaanperempuandanpelindungan anak harus dapatdipertanggungjawabkan dan merupakan bagiandaripertanggungjawabanpelaksanaanpemerintahan. BABV PERLINDUNGAN,PEMAJUAN,PENEGAKANDANPEMENUHAN HAKPEREMPUANDANANAK Pasal 5 Setiap perempuan dan anak mempunyaihak dasarsebagai manusia yang wajib dilindungi, dimajukan, ditegakkan dan dipenuhisesuaiketentuanperaturanperundang-undangan.