1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggaran Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kesejahteraan Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan para lansia untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
8.Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terarah dan terpadu antara pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat untuk memberdayakan lansia agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
10.Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
11.Lanjut Usia Potensial adalah Lanjut Usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
12.Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lanjut Usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
13.Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kesejahteraan sosial kepada lansia yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan pelayanan kesehatan dan nutrisi serta permberdayaan masyarakat.
14.Pelayanan Psikologi Lansia adalah upaya yang ditujukan untuk membantu Lansia dalam penguatan memulihkan, mengembangkan dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
15.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
16.Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
17.Bantuan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lansia Potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
18.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lansia untuk memperlancar mobilitas Lansia.
19.Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
20.Kawasan Ramah Lanjut Usia adalah sebuah lingkungan yang memenuhi beberapa dimensi, yaitu dimensi kesehatan, dimensi sosial, dimensi infrasrtuktur, dimensi transportasi, dimensi komunikasi dan informasi, dimensi hukum dan hak asasi manusia, dan gabungan dimensi- dimensi tersebut.
21.Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, maupun kegiatan budaya.