Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut di Daerah adalah :
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut pembayaran atas jasa pelayanan Pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar rakyat, berupa toko, kios/ jongko, los, pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, yang bukan merupakan badan jalan/lahan parkir.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)