Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah daerah setelah diperiksa BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 11. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tegal. Ditetapkan di Tegal pada tanggal 28 Maret 2016 WALIKOTA TEGAL, ttd SITI MASITHA SOEPARNO Diundangkan di Tegal pada tanggal 28 Maret 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd DYAH KEMALA SINTHA LEMBARAN DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2016 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH: 1/2016 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI ttd MUJIHARTI, S.H., M.H. Pembina NIP 19610901 199203 2 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK I. UMUM Bantuan keuangan kepada Partai Politik dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional secretariat Partai Politik. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kelembagaan Partai Politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi Warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan fungsi dan melaksanakan hak partai politik dimaksud, Pemerintah Kota telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dalam penyusunan Peraturan daerah dimaksud, secara substansi mendasarkan pada ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka sudah seharusnya Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disesuaikan dengan peraturan yang baru. Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Partai Politik maka penggunaan bantuan keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. Materi pendidikan politik berkaitan dengan pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Selain itu, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan dari APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan BPK sudah selesai memeriksa laporan tersebut 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran tersebut kepada Partai Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1