1.Daerah adalah Kota Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tegal.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kota Tegal.
5.Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Pengawas Bibit Ternak adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak.
6.Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Pakan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu pakan.
7.Pemotongan . . .
7.Pemotongan Hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging Hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
8.Penyembelihan Hewan adalah kegiatan mematikan Hewan sehingga mencapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan Hewan dan syariah agama Islam.
9.Surveilans adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
10.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, Benih, Bibit, Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan Mesin peternakan, budidaya ternak, panen pasca panen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
11.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
12.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
13.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
14.Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
15.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
16.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh dan belibis.
17.Kesehatan . . .
17.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal Hewan.
18.Peternak adalah perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
19.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
20.Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam Daerah yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
21.Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
22.Usaha di bidang kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan Hewan.
23.Pelaku Usaha peternakan adalah setiap orang perorangan, kelompok peternak/gabungan kelompok peternak atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam bidang peternakan.
24.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
25.Laboratorium . . .
25.Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
26.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
27.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.
28.Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
29.Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
30.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
31.Dokter Hewan berwenang adalah dokter Hewan yang ditunjuk oleh Walikota berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
32.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disingkat Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
33.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion dan infeksi mikroorganisme patogen.
34.Penyakit . . .
34.Penyakit Hewan menular adalah penyakit Hewan yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lainnya melalui kontak langsungatau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air,udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba atau jamur.
35.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
36.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
37.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
38.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilakualami Hewan, yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
39.Tenaga kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas dibidang kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan Hewan bersertifikat.
40.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan bagikonsumen masyarakat umum.
41.Inseminasi . . .
41.Inseminasi buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
42.Pemuliaan Ternak yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok Ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
43.Inseminator adalah petugas yang dididik dan lulus dalam latihan ketrampilan di bidang inseminasi buatan serta memiliki Surat Izin Melakukan Inseminasi.
44.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun danmengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakansecara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standarpemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibandan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuanperaturan perundang- undangan.
45.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atauPejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
46.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
47.Penyidikan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan Hewan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terangTindak Pidana di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.