1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Daerah adalah Kota Tegal.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Tegal.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal.
6.Peraturan Wali Kota adalah Peraturan Wali Kota Tegal.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Badan . . .
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang meliputi Rumah Sakit Umum Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap, Klinik Paru Masyarakat, Laboratorium Kesehatan dan Pusat Kesehatan Hewan.
13.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang melaksanakan pelayanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan serta belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah.
14.Pusat . . .
14.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah pusat kesehatan masyarakat yang hanya melaksanakan pelayanan kesehatan rawat jalan.
15.Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap yang selanjutnya disebut Puskesmas Rawat Inap adalah pusat kesehatan masyarakat yang melaksanakan pelayanan kesehatan rawat inap dan rawat jalan.
16.Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disebut Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang serta membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam masyarakat wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia.
17.Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling yang selanjutnya disebut Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi kendaraan bermotor roda 4/perahu motor, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi yang berasal dari puskesmas.
18.Klinik Paru Masyarakat adalah balai kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap penyakit paru-paru.
19.Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia (air, makanan, minuman ,usap alat ,kualitas udara dan lingkungan )untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat. 19.APusat Kesehatan Hewan adalah fasilitas pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan Hewan.
20.Pelayanan . . .
20.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan dan jasa yang diberikan kepada pasien baik yang dipungut biaya atau yang tidak dipungut biaya meliputi kegiatan promotif, preventif dan kuratif.
21.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang meliputi pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat.
22.Pelayanan kesehatan lanjutan adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang meliputi pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat.
23.Perawatan adalah pelayanan yang diberikan secara terus-menerus kepada pasien selama rawat inap atau rawat jalan di Sarana Pelayanan Kesehatan.
24.Pengobatan adalah pelayanan pengobatan oleh dokter dan atau tenaga keperawatan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan tujuan untuk menghilangkan gejala, mencegah dan menyembuhkan suatu penyakit.
25.Tindakan adalah tindakan yang dikerjakan dalam pelayanan kesehatan untuk menunjang penentuan diagnosa atau dalam usaha menyembuhkan pasien yang diberikan oleh dokter dan atau tenaga keperawatan di luar perawatan dan pengobatan.
26.Tindakan Medis dan Terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan dengan menggunakan alat dan tindakan diagnostik lainnya.
27.Penunjang Diagnostik adalah pelayanan untuk menunjang ketegasan diagnosa.
28.Rehabilitasi Medis adalah upaya mencegah kecacatan dan mengembalikan kelainan fungsi dan mental seoptimal mungkin atau melatih pasien menggunakan fungsinya yang masih tertinggal.
29.Pemeriksaan . . .
29.Pemeriksaan Uji Kesehatan adalah pemeriksaan uji kesehatan atas diri seseorang yang memerlukan surat keterangan tentang kesehatan.
30.Laporan tertulis yang dibuat atas sumpah untuk yustisi tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada korban oleh dokter atau dokter spesialis forensik dan hanya dapat diminta oleh hakim, jaksa atau polisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31.Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang yang datang ke Sarana Pelayanan Kesehatan untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
32.Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang datang ke Sarana Pelayanan Kesehatan dan menempati tempat tidur untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
33.Bahan dan Alat yang selanjutnya disingkat BA adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan makan untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
34.Jasa Pelayanan yang selanjutnya disingkat JP adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
35.Jasa Sarana yang selanjutnya disingkat JS adalah imbalan yang diterima Sarana Pelayanan Kesehatan atas pemakaian sarana dan fasilitas.
36.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
37.Jalan . . .
37.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, berada di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
38.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
39.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
40.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
41.Kelas Pasar adalah pembagian tingkatan pasar berdasarkan letak dan fasilitasnya
42.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
43.Kios adalah bangunan dengan luas tertentu di dalam pasar yang beratap dan dipisah-pisahkan satu dengan lainnya dengan dinding dimulai dari lantai sampai dengan langit-langit, yang dipergunakan untuk kegiatan berjualan .
44.Los adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk memanjang tanpa dilengkapi dinding untuk kegiatan berjualan.
45.Tebokan adalah tempat berjualan di luar kios dan los pasar.
46.Kendaraan . . .
46.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
47.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
48.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
49.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
50.Mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
51.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
52.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
53.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
54.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
55.Kendaraan . . .
55.Kendaraan Bermotor Umum adalah Setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
56.Peta adalah suatu gambar dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada diatas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dan dengan skala tertentu.
57.Kakus adalah tempat penampungan kotoran/limbah tinja.
58.Penyediaan Kakus adalah penyediaan tempat penampungan kotoran/limbah tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
59.Penyedotan Kakus adalah penyedotan kotoran/limbah tinja dari kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
60.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
61.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang metrologi legal.
62.Alat Ukur Metrologi Teknis adalah alat ukur selain alat ukur metrologi legal.
63.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
65.Tera . . .
64.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda- tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
65.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke standar Nasional atau Internasional untuk satuan ukur.
66.Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
67.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkus atau segel pembungkus.
68.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas UTTP dan/atau alat ukur metrologi teknis.
69.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat- syarat yang ditentukan undang-undang.
70.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
71.Menara . . .
71.Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
72.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
73.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
74.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
75.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
76.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
77.Surat . . .
77.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
78.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
79.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
80.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
81.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
82.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
85.Penyidik . . .
83.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: