1.Daerah adalah Kota Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tegal.
4.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Tegal.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
7.Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
9.Sekretaris DPRD adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kepegawaian.
10.Kedudukan . . .
10.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapat penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
11.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bagian penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan dan masyarakat.
12.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah serta undangan lainnya.
13.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
14.Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
15.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan dan atau acara resmi.
16.Rapat Paripurna DPRD adalah Rapat Anggota DPRD dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD antara lain menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan atau menetapkan Keputusan DPRD.
17.Rapat Paripurna Istimewa adalah Rapat Paripurna yang bersifat Istimewa, dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan.
18.Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19.Pejabat . . .
19.Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Daerah Otonom yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan atau Lembaga Pemerintah non Kementerian di Daerah.