Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, kewajiban Pajak untuk Diskotik, Karaoke, Klub Malam dan sejenisnya serta Panti Pijat tetap ada sampai dengan berakhirnya masa izin.
8.Ketentuan Pasal 92 dihapus Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tegal. Ditetapkan di Tegal pada tanggal 18 Maret 2019 WALI KOTA TEGAL, ttd MOHAMAD NURSHOLEH Diundangkan di Tegal pada tanggal 18 Maret 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd PRAPTOMO WR LEMBARAN DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH : 3-57/2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDI HARTONO, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP 19680216 198903 1 004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH I. UMUM Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum. Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dipergunakan untuk pembangunan. Pajak Hiburan sebagai salah satu jenis pajak daerah harus dikelola dan dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu bahwa “golf” bukan merupakan salah satu objek Pajak Hiburan, serta dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata maka perlu menghapus ketentuan Objek Pajak Hiburan yang meliputi diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya serta panti pijat sehingga Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan kembali. Bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kota Tegal perlu penyesuaian regulasi mengenai Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 43