Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tegal. Ditetapkan di Tegal pada tanggal 21 Februari 2020 WALI KOTA TEGAL, ttd DEDY YON SUPRIYONO LEMBARAN DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2020 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDI HARTONO, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP 19680216 198903 1 004 Diundangkan di Tegal pada tanggal 21 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd JOHARDI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL I. PENJELASAN UMUM Dengan dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, Sumbangan Pihak Ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dihentikan karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundangan- undangan. Dengan berlakunya Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang dalam peraturan Menteri ini pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang diatur dalam berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan serta ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dengan Peraturan Wali Kota sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal, yang terdiri dari :
1.Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 7 Seri D);
2.Peraturan Daerah 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 5); dan
3.Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 29); II. PASAL DEMI PASAL