26.Anggota Keluarga adalah penduduk yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
27.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
28.Kartu Identitas Anak selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
29.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat keterangan pindah Penduduk yang diperuntukkan bagi Penduduk yang akan pindah ke luar negeri.
30.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKDLN adalah surat keterangan kedatangan dari luar negeri yang diperuntukkan bagi Penduduk yang baru pulang dari luar negeri.
31.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang harus dimiliki oleh Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas.
32.Surat Keterangan Penduduk Non Permanen adalah Surat Keterangan Penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Kabupaten/Kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimiliknya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
33.Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. 34.Pejabat . . .
34.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
36.Dihapus.
37.Dihapus.
38.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
39.Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seseorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sepasang suami istri.
40.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
41.Kutipan akta pencatatan sipil adalah catatan pokok yang dikutip dari register pencatatan dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status.
42.Kutipan kedua, ketiga dan seterusnya akta pencatatan sipil adalah kutipan yang dikeluarkan sebagai pengganti kutipan akta yang rusak, hilang, dan . . . dan atau dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.
43.Surat Keterangan adalah keterangan yang dibuat Instansi Pelaksana yang berhubungan dengan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
44.Petugas Registrasi adalah pegawai negeri yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kelurahan.
45.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
46.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
47.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
48.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada petugas yang ada pada Instansi Pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses data base kependudukan sesuai dengan izin yang di berikan.
49.Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia.
50.Kecamatan atau yang disebut nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. 51.Kelurahan . . .
51.Kelurahan adalah perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
52.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW atau sebutan lain adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
53.Catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir atau bagian akta yang memungkinkan serta pada bagian register oleh pejabat pencatatan sipil.
54.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data/keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
55.Penyidikan Tindak Pidana adalah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
56.Pelayanan legalisir dokumen Kependudukan adalah Pengesahan fotocopy dokumen kependudukan yang sesuai dengan aslinya oleh Pejabat yang berwenang.
57.Tata Naskah Dinas Elektronik adalah pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan . . . memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan.
58.Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dan mobile dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
59.Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
60.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna yang dapat dipahami.
2.Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 BAB yaitu BAB VIIA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING, dan diantara Pasal 43A dan Pasal 44 disisipkan 9 (sembilan) Pasal, yaitu Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43H, dan Pasal 43J sehingga BAB VIIA berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA . . . BAB VIIA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DARING