Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas; Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan LRA yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran . . . Lampiran I.3 : Rincian LRA menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2024 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) /Perusahaan Daerah, terdiri atas; Lampiran XX.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) BUMD/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.2 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) BUMD/Perusahaan Daerah. BAB . . .