DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11 dihapus dan diantara angka 11 dan angka 12 disisihkan 1 (satu) angka yakni angka 11A; 2. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 3. Ketentuan Lampiran II Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 4. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini 5. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…