1.Daerah adalah Kota Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Tegal.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pengelola sampah adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang membidangi dalam pengelolaan persampahan.
6.Instansi Perizinan adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan perizinan di Daerah.
7.Petugas Perizinan adalah petugas pada Instansi Perizinan yang bertugas melayani permohonan izin.
8.Tim Teknis Perizinan adalah Tim yang dibentuk oleh Wali Kota yang bertugas melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis dan/atau pemeriksaan lokasi terhadap permohonan izin.
9.Izin adalah izin untuk melakukan usaha pengelolaan sampah di Daerah yang diterbitkan oleh Wali Kota melalui Instansi Perizinan.
10.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
11.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
12.Sampah . . .
12.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
13.Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
14.Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/ gabus, dan sejenisnya.
15.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
17.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
18.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
19.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
20.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
21.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
22.Tempat . . .
22.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
23.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
24.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
25.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang diatasnya terdapat bangunan atau tidak terdapat bangunan dengan fungsi apapun juga.
26.Pengguna Persil adalah setiap orang perorangan atau Badan yang menggunakan dan/atau memiliki persil.
27.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
28.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
29.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang.
30.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
31.Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan sungai, saluran terbuka (kanal), saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu airnya.
32.Insentif . . .
32.Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan mengurangi sampah, sehingga berdampak positif paa kesehatan, lingkungan hidup ataupun masyarakat.
33.Disinsentif merupakan pengenaan beban ataupun ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang menghasilkan sampah yang berdampak negatif pada kesehatan, lingkungan hidup dan masyarakat.
34.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subjek hukum.
35.Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau Badan Hukum.
36.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
37.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
38.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
39.Penyidikan . . .
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.