1.Daerah adalah Kota Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tegal.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Ketertiban . . .
6.Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya tenteram, tertib dan teratur.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas di permukaan tanah dan/atau air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
8.Angkutan umum adalah pemanfaatan angkutan darat, baik kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang dipergunakan memindahkan orang dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
9.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
10.Fasilitas umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung perkantoran, dan tempat-tempat umum.
11.Hiburan umum adalah semua jenis tontonan, pertunjukan permainan dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan atau tanpa dipungut bayaran.
12.Daerah sempadan sungai/saluran adalah kawasan sepanjang sungai/saluran yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai/saluran dan dibatasi kanan kirinya oleh garis sempadan.
13.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
14.Jalur . . .
14.Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai rencana kota yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
15.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara, atau atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah orang yang melakukan aktivitas meminta-minta, mengamen, aktivitas lain yang melanggar/mengganggu ketertiban, ketenteraman dan melanggar hukum, Termasuk kelompok tuna sosial adalah pengemis/gelandangan, pengamen, tuna susila, anak terlantar, anak jalanan yang melakukan aktivitas di tempat-tempat umum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
18.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, pendebuan, sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun atau asap akibat pembakaran segala macam bahan kimia dan material lain yang menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan umum dan lingkungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
19.Penyidikan . . .
19.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
20.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.