1.Daerah adalah Daerah Kota Tomohon.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Tomohon.
4.Dinas adalah Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
5.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
6.Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan yang berdarah panas dan manusia, yang disebabkan oleh virus Zyssa.
7.Hewan Penular Rabies, yang selanjutnya disingkat HPR adalah Hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus Rabies, meliputi anjing, kucing dan kera.
8.Pengendalian dan penanggulangan Rabies adalah upaya untuk mengurangi dan mengatasi Rabies, yang dilakukan melalui pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan dan pemberantasan dalam rangka mengurangi resiko penularan Rabies pada manusia.
9.Kasus Rabies adalah kejadian Rabies pada hewan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium veteriner terakreditasi berdasarkan hasil pemeriksaan Flourescent Antibody Technique (FAT).Ji ,------------ ~----
10.Daerah Bebas Rabies yang selanjutnya disebut dengan Daerah Bebas adalah wilayah dan kawasan yang tidak pemah ditemukan adanya virus Rabies atau bebas historis atau wilayah yang semula terdapat kasus atau virus Rabies dan setelah dilakukan pengamatan temyata tidak ditemukan lagi kasus atau virus Rabies ..
11.Daerah Tertular Rabies yang selanjutnya disebut dengan Daerah Tertular adalah wilayah dan kawasan yang ditemukan kasus Rabies pada populasi HPRbaik secara klinis maupun laboratoris.
12.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan.
13.Vaksin Anti Rabies adalah vaksin anti penyakit rabies.
14.Serum Anti Rabies adalah cairan tubuh yang mengandung sistem kekebalan dari penyakit rabies untuk menangkal penyakit rabies.
15.Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
16.Pencegahan adalah suatu tindakan memberi rasa aman kepada masyarakat dan pengendalian penyebaran Rabies. 1 7. AgenRabies adalah virus rabies sebagai penyebab rabies
18.Vaksin adalah vaksin Rabies untuk hewan penular Rabies.
19.Vaksinasi Rabies adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah Rabies pada hewan penular Rabies.
20.Pengamatan adalah suatu proses observasi yang dilakukan oleh otoritas veteriner untuk mempelajari perilaku penyakit dengan cara melakukan penyidikan, surveilans, pemeriksaan dan pengujian.
21.Surveilans adalah kegiatan observasi yang dilakukan secara terus menerus, berkesinambungan, dilaksanakan secara periodik untuk menetapkan status, situasi distribusi geografisdan tingkat prevalensi/insidensi Rabies.
22.Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas veteriner untuk mengungkap penyebab penyakit, mengetahui interaksinya antara penyebab penyakit dengan induk semang (hospes)dan lingkungan.
23.Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu penyakit hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus penyakit hewan menular secara mendadak.
24.Epidemiologis adalah identifikasi suatu penyakit termasuk pola-pola penyebarannya pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu.
25.Titer antibodi adalah jumlah anti bodi setelah vaksinasi.
26.Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan /atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang besifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan sampai dengan mengendalikan teknis operasional dilapangan. f
27.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan, sertifikasi kompetensi dan kewenangan medik veteriner dalarn melaksanakan penyelenggaraan kesehatan hewan.
28.Depopulasi adalah tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jurnlah Hewan dalarn rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan, menjaga keseimbangan rasio Hewan jantan dan betina, dan menjaga daya dukung habitat.
29.Tim Pengendali Rabies yang selanjutnya disebut Tim Pengendali adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk melakukan penertiban, penangkapan dan Depopulasi HPR.
30.Pemilik Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemilik HPR adalah Orang atau Badan Hukum yang menguasai HPR berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, sewa menyewa, tukar menukar atau cara lain menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
31.Pemeliharaan Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemeliharaan HPR adalah keseluruhan kegiatan yang mencakup; penyediaan tempat hidup, pemberian makanan dan perawatan kesehatan ..