1.Daerah adalah Kota Tomohon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Tomohon.
3.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
4.Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat atau jenazah.
5.Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi Makam, pengoordinasian, dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
6.Tempat Pemakaman adalah areal tanah yang disediakan dan telah memenuhi standarisasi Pemakaman untuk keperluan Pemakaman jenazah.
7.Petak …
7.Petak Makam adalah perpetakan tanah Makam di lahan/Tempat Pemakaman untuk memakamkan jenazah sesuai dengan tata letak dan ukurannya.
8.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan kepercayaan yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Daerah.
9.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan dan/atau orang/keluarga.
10.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan Pemakaman jenazah yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
11.Nisan adalah batu yang memuat keterangan tentang nomor, blok, nama, tanggal lahir, dan tanggal meninggal.
12.Pusara adalah ruang penguburan atau ruang penguburan yang tertutup secara struktural sebagai tempat penyimpanan/penempatan terakhir jenazah baik secara sederhana maupun lengkap menggunakan batu bata dan semen maupun keramik.
13.Jenazah adalah jasad orang yang secara nyata dan medis telah meninggal dunia.
14.Kerangka Jenazah adalah Jenazah yang telah dikubur dalam jangka waktu tertentu dalam kondisi Jenazah tidak utuh lagi atau berwujud kerangka mayat.
15.Tempat Pengabuan Jenazah yang selanjutnya disebut Krematorium adalah tempat pembakaran Jenazah atau kerangka serta penyimpanan abu Jenazah.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data, dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi orang pribadi atau Badan yang berkaitan dengan ketentuan penyelenggaraan Pemakaman.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Penyidikan adalah serangkaian tindakan PPNS dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana di bidang penyelenggaraan Pemakaman yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
19.Makam Vertikal adalah bangunan Makam yang dibangun bersusun.
20.Pemindahan adalah proses penggalian, pengangkatan, dan penempatan kembali ke tempat yang telah ditentukan.