1.Daerah adalah Kota Tomohon.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Tomohon.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu 'alikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang terdiri atas sekretariat Daerah. sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan dan kecamatan.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pernerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah.
7.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, su rat berharga, dan barang. yang nyata dan pasti jumlahn: ·a sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
8.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
9.Tuntutan Gariti Kerugian terhadap Bendahara adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara. jika dalam kepengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
10.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Pegawai Nasional ' . Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repu blik Indonesia yang bekerja/ diserahi tu gas selain tugas bendahara.
11.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pernerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
12.Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas untuk dan atas narna Daerah. menerima, menyimpan. dan membayar / menyerahkan uang a tau surat berharga a tau barang rnilik Daerah.
13.Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah.
14.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menim bulkan Kerugian Daerah.
15.Pengampu adalah orang atau badan yang mernpun: ai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalarn segala hal cakap untuk bertindak dalarn hukum.
16.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
17.Ahli Wans adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan ked udukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
18.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
19.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPJ,.N adalah tim yang diangkat oleh Walikota untuk menangani penyelesaian I' erugian Daera.h terhada.p Bendahara.
20.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim ~ ang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
21.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah . .ang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/ pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat pen) elesaian Kerugian Daerah.
22.Ex Officio yang selanjutnya disebut karena Jabatan tanpa diperlukan lagi pengangkatan.
23.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Bendahara. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Jang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabn}'a dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
24.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Walikota/Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan K euangan Daerah dalam hal SI'TJM tidak mungkin diperoleh.
25.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Walikota yang mempunyai kekuata.n hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
26.Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh walikota tentang pembebanan penggantian sernentara atas Kerugian Daerah yang disebabkan oleh Bendahara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
27.Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SKPBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian 1 esempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Daerah.
28.Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mernpunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap bendahara.
29.Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melav ·an hukum baik sengaja maupun lalai.