( 1) Dalam mengoordinasikan penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Bagian Hukum melaksanakan rapat penyusunan Propemperda di lingkurigan Pemerintah Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum penetapan Propemperda dilingkungan Pemerintah Daerah.
(2)Rapat penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diikuti oleh setiap pimpinan Perangkat Daerah.
(3)Dalam hal pimpinan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, dapat diwakili oleh Pejabat yang ditunjuk.
(4)Selain diikuti oleh pimpman Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(5)Instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan/ a tau
b.instansi vertikal terkait sesuai dengan: 1) kewenangan; 2) materi muatan; atau 3) kebutuhan.
(6)Hasil rapat penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) U diajukan oleh Bagian Hukum kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.