1.Kota adalah Kota Tomohon.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kata Tomohon.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Tomohon.
4.Wali Kota adalah Wa1i Kota Tomohon.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
6.Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Kota Tomohon yang bertanggungjawab kepada Wali Kota dan membantu Wali Kata dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Palisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan.
7.Daerah otoriom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
9.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh \l,. DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
10.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya clisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan clitetapkan dengan peraturan daerah.
12.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
13.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
14.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
15.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
16.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
17.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
18.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ a tau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
19.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.