Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, semula direncanakan sebesar Rp597.388.995.698,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp20.041.355.485,00 (dua puluh miliar empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp617.430.351.183,00 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh tiga rupiah), bersumber dari:
a.pendapatan . . .
a.pendapatan asli Daerah;
b.pendapatan transfer; dan
c.lain-lain pendapatan Daerah yang sah.