Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, semula direncanakan sebesar Rp637.741.572.304,00 (enam ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat rupiah) berkurang sebesar Rp4.933.056.304,00 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima puluh enam ribu tiga ratus empat rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp632.808.516.000,00 (enam ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus delapan juta lima ratus enam belas ribu rupiah), bersumber dari:
a.pendapatan …
a.pendapatan asli Daerah;
b.pendapatan transfer; dan
c.lain-lain pendapatan Daerah yang sah.