Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 4 i DAFTAR ISI DAFTAR ISI................................................................................i DAFTAR TABEL ......................................................................... v DAFTAR GAMBAR.................................................................... xii DAFTAR GRAFIK..................................................................... xiv BAB I PENDAHULUAN ............................................................ I-1 1.1. Latar Belakang .............................................................. I-1 1.2. Dasar Hukum Penyusunan............................................ I-4 1.3. Hubungan Antar Dokumen............................................ I-7 1.4. Maksud dan Tujuan ...................................................... I-8 1.5. Sistematika Penulisan ................................................... I-9 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH....................... II-1 2.1. Aspek Geografi dan Demografi ...................................... II-1 2.1.1. Aspek Geografi.......................................................... II-1 2.1.2. Demografi .............................................................. .II-69 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat ............................... II-74 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi ..... II-75 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial .................................... II-92 2.2.3. Fokus Seni Budaya dan Olahraga......................... II-102 2.3. Aspek Daya Saing Daerah......................................... II-104 2.3.1. Daya Saing Ekonomi Daerah ................................ II-104 2.3.2. Daya Saing Sumber Daya Manusia ....................... II-106 2.3.3. Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah.......... II-108 2.3.4. Daya Saing Iklim Investasi.................................... II-112 2.4. Aspek Pelayanan Umum ........................................... II-113 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 ii 2.4.1. Layanan Urusan Wajib Dasar ............................... II-113 2.4.2. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar ...................................... II-123 2.4.3. Layanan Urusan Pilihan ....................................... II-139 2.4.4. Urusan Penunjang................................................ II-144 2.5. Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005-2025 .................. II-148 2.6. Tren Demografi Dan Kebutuhan Sarana Prasarana Pelayanan Publik...................................................... II-155 2.6.1. Proyeksi Kependudukan ....................................... II-155 2.6.2. Proyeksi Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin.... II-155 2.6.3. Proyeksi Penduduk berdasarkan Kelompok Umur II-155 2.6.4. Proyeksi Penduduk Usia Tua ................................ II-156 2.6.5. Proyeksi Kebutuhan Air Minum ............................ II-156 2.6.6. Proyeksi Kebutuhan Listrik................................... II-156 2.6.7. Proyeksi Kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal........ II-157 2.6.8. Proyeksi Kebutuhan Pengelolaan Persampahan .... II-157 2.6.9. Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan .............. II-157 2.6.10. Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan ............ II-158 2.7 Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah ........... II-158 2.7.1. Pusat Pelayanan Kota ......................................... II-158 2.7.2 Sub Pusat Pelayanan Kota ................................. II-160 2.7.3 Pusat Pelayanan Lingkungan ............................. II-160 BAB III PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS .................... III-1 3.1. PERMASALAHAN ........................................................... III-1 3.1.1. Permasalahan Global ................................................ III-1 3.1.2. Permasalahan Nasional............................................. III-1 iii 3.1.3. Permasalahan Regional Sulawesi .............................. III-2 3.1.4. Permasalahan Sulawesi Utara................................... III-2 3.1.5. Permasalahan Kota Tomohon ................................... III-2 3.2. ISU STRATEGIS DAERAH ............................................ III-15 3.2.1. Isu Strategis Global ................................................ III-15 3.2.2. Isu Strategis Nasional ............................................ III-16 3.2.3. Isu Strategis Provinsi Sulawesi Utara..................... III-18 3.2.4. Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) dalam KLHS RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045............... III-20 3.2.5. Isu Strategis Kota Tomohon ................................... III-21 BAB IV VISI DAN MISI .......................................................... IV-1 4.1. Visi ................................................................................ IV-1 4.1.1. Visi Indonesia Emas 2045......................................... IV-1 4.1.2. Visi Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara .............. IV-2 4.1.3. Visi Pembangunan Kota Tomohon ............................ IV-3 4.2. Sasaran Visi ................................................................ IV-8 4.3. Misi ............................................................................. IV-8 BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK ................. V-1 5.1. ARAH KEBIJAKAN .......................................................... V-1 5.2. SASARAN POKOK RPJPD TAHUN 2025-2045 ............... V-21 5.2.1. Arah Pembangunan Daerah ..................................... V-21 5.2.2. Arah Kebijakan Transformasi................................... V-22 5.2.3. Indikator Utama Pembangunan Daerah ................... V-39 5.3. KINERJA WAJIB PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG .. V-53 BAB VI PENUTUP.................................................................. VI-1 6.1. Kaidah Pelaksanaan RPJPD ........................................... VI-1 iv 6.2. Sistem Pendanaan ......................................................... VI-3 6.3. Strategi Pengendalian .................................................... VI-5 6.4. Sistem Insentif ............................................................... VI-8 v DAFTAR TABEL Tabel 2. 1 Penggunaan Lahan di Kota Tomohon ........................ II-8 Tabel 2. 2 Rasio Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kota yang dilayani oleh jaringan irigasi ................................................ II-10 Tabel 2. 3 Pengelolaan Bahan Galian Yang Sedang Dilakukan di Kota Tomohon ........................................................ II-26 Tabel 2. 4 Perhitungan Daya Dukung Air Kota Tomohon ......... II-37 Tabel 2. 5 Perhitungan Daya Dukung Pangan Kota Tomohon .. II-39 Tabel 2. 6 Jasa Lingkungan Penyedia Air ................................ II-42 Tabel 2. 7 Jasa Lingkungan Penyedia Pangan ......................... II-45 Tabel 2. 8 Jasa Lingkungan Pengaturan Tata Aliran Air .......... II-47 Tabel 2. 9 Jasa Lingkungan Pengaturan Iklim ......................... II-48 Tabel 2. 10 Jasa Lingkungan Pengaturan Mitigasi Longsor ..... II-49 Tabel 2. 11 Jasa Lingkungan Pengaturan Mitigasi Banjir ........ II-51 Tabel 2.12 Jasa Lingkungan Pengaturan Pemurnian Air dan Pengolahan Limbah............................................. II-54 Tabel 2. 13 Indeks Kapasitas Adaptasi (IKA), Indeks Kerentanan dan Sensitivitas (IKS) dan Kerentanan Iklim masing- masing Kelurahan di Kota Tomohon ................... II-64 Tabel 2. 14 Distribusi Potensi KEHATI pada Masing – Masing Wilayah Administrasi .......................................... II-66 Tabel 2. 15 Distribusi Ketahanan KEHATI pada Masing – Masing Wilayah Administrasi .......................................... II-69 Tabel 2. 16 Sebaran dan Laju Pertumbuhan Penduduk berdasarkan Kecamatan di Kota Tomohon Tahun 2020-2023 ..... II-70 Tabel 2.17 Rasio Jenis Kelamin Penduduk Kota Tomohon per Kecamatan di Kota Tomohon Tahun 2020-2023 ... II-71 Tabel 2. 18 Jumlah dan persentase penduduk kelompok umur Kota Tomohon pada tahun 2023. ................................. II-71 vi Tabel 2. 19 Jumlah Penduduk Berusia 15 Tahun Ke Atas Menurut Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Di Kota Tomohon Tahun 2020-2023.............................................. ….II-74 Tabel 2. 20 Distribusi Persentase Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kota Tomohon, 2019–2023 ............................. II-76 Tabel 2. 21 Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kota Tomohon (miliar rupiah) tahun 2019–2023 ........................ II-78 Tabel 2. 22 PDRB per kapita Atas Dasar Harga Berlaku Kota Tomohon Tahun 2019-2023................................ II-79 Tabel 2. 23 Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha di Kota Tomohon (persen), 2019–2023 ................ II-80 Tabel 2. 24 Rasio Gini Kota Tomohon Dan Provinsi Sulawesi Utara ........................................................................... II-85 Tabel 2. 25 Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskin di Kota Tomohon, 2015–2023 .................. II-87 Tabel 2. 26 Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di Kota Tomohon 2015–2021 ............. II-88 Tabel 2. 27 IPM Kota Tomohon Tahun 2019-2023 .................. II-89 Tabel 2. 28 Harapan Lama Sekolah Kota Tomohon Tahun 2019- 2023 ..................................................................... II-93 Tabel 2. 29 Rata-rata Lama Sekolah Kota Tomohon Tahun 2019- 2023 ................................................................... II-93 Tabel 2. 30 Umur Harapan Hidup Kota Tomohon Tahun 2019-2023 ............................................................................. II-95 Tabel 2. 31 Jumlah Penduduk Usia Kerja di Kota Tomohon menurut jenis kelamin Tahun 2021 s/d 2023. .................... II-96 Tabel 2.32 Jumlah dan Persentase Angkatan Kerja di Kota Tomohon Tahun 2020- 2023 ............................................... II-97 vii Tabel 2.33 Persentase Angkatan Kerja Menurut Pendidikan Terakhir, 2020-2023 ............................................. II-97 Tabel 2. 34 Rasio Penduduk Bekerja Terhadap Penduduk Usia Kerja di Kota Tomohon menurut Jenis Kelamin Tahun 2020- 2023 ..................................................................... II-98 Tabel 2. 35 Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Seama Seminggu yang Lalu Menurut Status Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin di Kota Tomohon 2023..II-98 Tabel 2. 36 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kota Tomohon 2020-2023 .......................................... II-99 Tabel 2. 37 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Persen) Tahun 2021-2023 ............................................. II-100 Tabel 2. 38 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurut Jenis Kelamin di Kota Tomohon, 2021-2023 .............. II-101 Tabel 2. 39 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Komoditas (rupiah) di Kota Tomohon Tahun 2022 dan 2023.................................................. II-104 Tabel 2. 40 Rasio Lulusan Perguruan Tinggi Kota Tomohon Tahun 2023 ................................................................. II-107 Tabel 2. 41 Rasio Ketergantungan Penduduk Kota Tomohon Tahun 2023 ...................................................... II-108 Tabel 2. 42 Matriks Pola Ruang Kota Tomohon ................... II-108 Tabel 2.43 Panjang Jalan (km) Menurut Tingkat Kewenangan Pemerintah Tahun 2020-2023 ......................... II-111 Tabel 2. 44 Panjang Jalan (km) Menurut Kondisi Jalan di Kota Tomohon Tahun 2020-2023............................. II-111 Tabel 2. 45 Indikator Capaian Urusan Pendidikan di Kota Tomohon........................................................... II-113 Tabel 2. 46 Indikator Capaian Urusan Kesehatan di Kota Tomohon........................................................... II-114 viii Tabel 2.47 Indikator Capaian Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Tomohon .................... II-116 Tabel 2.48 Indikator Capaian Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon Tahun.... II-117 Tabel 2.49 Capaian Indikator untuk Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat ................................................................... ……II-120 Tabel 2. 50 Capaian Indikator untuk Urusan Sosial............ II-122 Tabel 2. 51 Capaian Indikator untuk Urusan Ketenagakerjaan ..................................................................... ….II-123 Tabel 2.52 Capaian Indikator untuk urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak................... II-125 Tabel 2. 53 Capaian Indikator untuk Urusan Pangan Kota Tomohon........................................................... II-126 Tabel 2. 54 Timbulan Sampah Kota Tomohon 2019 – 2022 ......................................................................... II-128 Tabel 2.55 Capaian Indikator untuk Urusan Lingkungan Hidup ......................................................................... II-128 Tabel 2.56 Capaian Indikator untuk Urusan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ................ II-130 Tabel 2.57 Capaian Indikator untuk Urusan Administrasi Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana…. ......................................................................... II-131 Tabel 2. 58 Capaian Indikator untuk Urusan Perhubungan. II-131 Tabel 2.59 Capaian Indikator untuk Urusan Komunikasi dan Informatika ....................................................... II-132 Tabel 2. 60 Capaian Indikator untuk Urusan Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah ........................................ II-133 Tabel 2. 61 Capaian Indikator untuk Urusan Penanaman Modal.. ......................................................................... II-134 Tabel 2. 62 Capaian Indikator untuk Urusan kepemudaan dan olahraga........................................................... II-135 ix Tabel 2. 63 Capaian Indikator untuk Urusan Statistik ......... II-136 Tabel 2. 64 Capaian Indikator untuk Urusan Persandian ..... II-137 Tabel 2.65 Capaian Indikator untuk Urusan Kebudayaan.... II-137 Tabel 2.66 Capaian Indikator untuk Urusan Perpustakaan . II-138 Tabel 2.67 Capaian Indikator untuk Urusan Kearsipan ....... II-139 Tabel 2.68 Capaian Indikator untuk Urusan Perikanan........ II-139 Tabel 2.69 Capaian Indikator untuk Urusan Kepariwisataan II-140 Tabel 2. 70 Capaian Indikator untuk Urusan Pertanian ........ II-141 Tabel 2.71 Capaian Indikator untuk Urusan Energi Dan Sumberdaya Mineral ......................................... II-142 Tabel 2. 72 Capaian Indikator untuk Urusan Perdagangan . II-143 Tabel 2. 73 Capaian Indikator untuk Urusan Perindustrian .. II-144 Tabel 2. 74 Capaian untuk IKK penunjang Urusan Perencanaan dan Keuangan..................................................... II-145 Tabel 2. 75 Capaian untuk IKK penunjang Urusan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ................................. II-146 Tabel 2. 76 Capaian untuk IKK penunjang Urusan Pengadaan ...................................................................... …II-146 Tabel 2. 77 Capaian untuk IKK penunjang Urusan Managemen Keuangan.......................................................... II-147 Tabel 2. 78 Capaian Sasaran Pokok per Periode.................... II-148 Tabel 2. 79 Hasil Capaian Indikator Makro Kota Tomohon .... II-151 Tabel 2. 80 Proyeksi Jumlah Penduduk Kota Tomohon ......... II-155 Tabel 2. 81 Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Kota Tomohon..................................................... II-155 Tabel 2.82 Proyeksi Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Kota Tomohon........................................... II-155 Tabel 2. 83 Proyeksi Penduduk Usia Tua.............................. II-156 Tabel 2. 84 Proyeksi Kebutuhan Air Minum ......................... II-156 Tabel 2. 85 Proyeksi Kebutuhan Listrik................................ II-156 Tabel 2.86 Proyeksi Kebutuhan Rumah/Tempat Tinggal Kota Tomohon........................................................... II-157 x Tabel 2. 87 Proyeksi Kebutuhan Pengelolaan Persampahan Kota Tomohon........................................................... II-157 Tabel 2. 88 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Kesehatan Kota Tomohon........................................................... II-157 Tabel 2. 89 Proyeksi Kebutuhan Fasilitas Pendidikan Kota Tomohon............................................................. II-158 Tabel 3. 1 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Aspek Kondisi Wilayah (Geografi dan Demografi).............. III-4 Tabel 3. 2 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Aspek Kesejahteraan Masyarakat (Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi) ............................................ III-5 Tabel 3.3 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Aspek Kesejahteraan Masyarakat (Kesejahteraan Sosial).. III-7 Tabel 3. 4 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Aspek Daya Saing Daerah (Daya saing Ekonomi Daerah dan Iklim Investasi) ............................................................. III-10 Tabel 3. 5 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Aspek Daya saing Daerah (Daya Saing Fasilitas / Infrastruktur Wilayah)............................................................... III-11 Tabel 3. 6 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Aspek Daya Saing Daerah ( Daya Saing Sumber daya Manusia) ......................................................................... …III-13 Tabel 3. 7 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Aspek Layanan Umum ................................................... III-13 Tabel 3. 8 Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) dalam KLHS RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 ............. III-20 Tabel 4. 1 Perumusan Visi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025- 2045 ...................................................................... IV-3 Tabel 4. 2 Penjelasan Visi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025- 2045 ...................................................................... IV-4 xi Tabel 4. 3 Indikator 5 (lima) Sasaran Visi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 .................................................. IV-8 Tabel 4. 4 Perumusan Misi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025- 2045 ...................................................................... IV-9 Tabel 4. 5 Perumusan Penjelasan Misi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 ................................................ IV-10 Tabel 4. 6 Keselaran Misi RPJPN dan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 ............................................................. IV-12 Tabel 5. 1 Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025 – 2045................................................... V-9 Tabel 5. 2 Penyelarasan Arah Pembangunan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025 – 2045 dengan RPJPN Tahun 2025 – 2045 ............................................................................... V-21 Tabel 5. 3 Penyelarasan Arah Kebijakan Transformasi dalam RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 dengan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045...................................... V-23 Tabel 5. 4 Sasaran Pokok dan Indikator Utama Pembangunan Daerah.................................................................. V-40 Tabel 5. 5 Indikator Utama Pembangunan Daerah ................ V-50 Tabel 5. 6 Kinerja Wajib Pembangunan Jangka Panjang Daerah ........................................................................... ….V-53 xii DAFTAR GAMBAR Gambar 1. 1 Hubungan Antar Dokumen .................................... I-8 Gambar 2. 1 Peta Kota Tomohon ............................................... II-2 Gambar 2. 2 Peta Rencana Pola Ruang Kota Tomohon .............. II-9 Gambar 2. 3 Kawasan Rawan Bencana Erupsi Gunung Berapi II-34 Gambar 2. 4 Peta Ketersediaan Air Kota Tomohon................... II-37 Gambar 2. 5 Peta Kebutuhan Air Kota Tomohon ..................... II-37 Gambar 2. 6 Peta Ambang Batas Penduduk Ketersediaan Air Kota Tomohon............................................................. II-38 Gambar 2. 7 Peta Daya Dukung Air Kota Tomohon ................. II-39 Gambar 2. 8 Peta Ketersediaan Pangan Kota Tomohon ........... II-40 Gambar 2. 9 Peta Kebutuhan Pangan Kota Tomohon .............. II-40 Gambar 2. 10 Peta Ambang Batas Penduduk Ketersediaan Pangan Kota Tomohon..................................................... II-41 Gambar 2. 11 Peta Daya Dukung Pangan Kota Tomohon ........ II-41 Gambar 2. 12 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Penyedia Air. ......................................................................... II-43 Gambar 2. 13 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Penyedia Pangan.............................................................. II-46 Gambar 2. 14 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Tata Air..................................................................... II-47 Gambar 2. 15 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Iklim ................................................................. II-49 Gambar 2. 16 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Mitigasi Longsor ................................................ II-50 Gambar 2. 17 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Mitigasi Banjir................................................... II-52 Gambar 2. 18 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Pemurnian Air dan Pengolahan Limbah ............ II-55 Gambar 2. 19 Tingkat Risiko Terhadap penyimpangan Iklim... II-58 xiii Gambar 2. 20 Sistem Kuadran Indeks Kapasitas dan Indeks Kerentanan ....................................................... II-59 Gambar 2. 21 Kategorisasi Risiko Iklim berdasarkan Indeks Bencana Iklim dan Tingkat Kerentanan ............ II-60 Gambar 2. 22 Peta Indeks Kerentanan dan Sensitivitas Iklim Kota Tomohon ........................................................... II-61 Gambar 2. 23 Peta Indeks Kapasitas dan Adaptasi Iklim Kota Tomohon ........................................................... II-62 Gambar 2. 24 Kerentanan Iklim Kota Tomohon....................... II-63 Gambar 2. 25 Potensi KEHATI Kota Tomohon ......................... II-66 Gambar 2. 26 Ketahanan KEHATI Kota Tomohon.................... II-68 Gambar 2. 27 Peta Pola Ruang Kota Tomohon....................... II-110 Gambar 2. 28 Peta Rencana Struktur Ruang Kota Tomohon ..II-161 xiv DAFTAR GRAFIK Grafik 2. 1 Grafik Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Penyedia Air .......................................................... II-43 Grafik 2. 2 Grafik Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Penyedia Pangan ................................................... II-45 Grafik 2. 3 Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Tata Air................................................................. II-47 Grafik 2. 4 Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Iklim ..................................................................... II-48 Grafik 2. 5 Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Longsor.................................................... II-50 Grafik 2. 6 Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Banjir ...................................................... II-51 Grafik 2. 7 Grafik Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Pemurnian Air dan Pengolahan Limbah . II-54 Grafik 2. 8 Persentase Potensi KEHATI pada Masing – Masing Wilayah Administrasi ............................................ II-67 Grafik 2. 9 Persentase Ketahanan KEHATI pada Masing – Masing Wilayah Administrasi ............................................ II-68 Grafik 2.10 Jumlah Angkatan Kerja dan Pengangguran .......... II-73 Grafik 2.11 Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Tomohon dan Nasional Tahun 2019-2023................................. II-73 Grafik 2. 12 Distribusi Persentase PDRB Kota Tomohon Menurut Lapangan Usaha (%) ........................................... II-76 Grafik 2. 13 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Tomohon dan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2012-2023 ........... II-82 Grafik 2. 14 Perkembangan Inflasi Tahun 2018-2022 ............. II-83 Grafik 2. 15 Rasio Gini Kota Tomohon Dan Provinsi Sulawesi Utara ........................................................................... II-85 Grafik 2. 16 Perbandingan IPM Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 .......................................................... II-90 xv Grafik 2. 17 IPM Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, dan Nasional.............................................................. II-91 Grafik 2. 18 Pengeluaran Perkapita Kota Tomohon Tahun 2017- 2023 ................................................................... II-92 Grafik 2. 19 Angka Partisipasi Kasar Kota Tomohon Tahun 2019- 2023 ................................................................... II-94 Grafik 2. 20 Angka Partisipasi Murni Kota Tomohon Tahun 2019- 2023 ................................................................... II-95 Grafik 2. 21 Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Tomohon dan Nasional Tahun 2019-2023............................... II-102 I-1 RPJPD merupakan acuan untuk menyusun dokumen perencanaan yang ada di bawahnya dan sebagai upaya untuk mewujudkan keterpaduan antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Penyusunan RPJPD dilakukan melalui beberapa tahapan dan perumusannya berpedoman pada prinsip–prinsip perencanaan pembangunan daerah, diantaranya dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, mengintegrasikan analisis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025 – 2045 dalam rencana pembangunan daerah, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki serta disesuaikan dengan dinamika perkembangan regional dan nasional. Penyusunan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025 – 2045 mengacu kepada RPJPN Tahun 2025 – 2045 dan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 – 2045 dan dilakukan melalui pendekatan-pendekatan sebagai berikut:
a.Arah Kebijakan Periode 2025-2029
b.Arah Kebijakan Periode 2030-2034
c.Arah Kebijakan Periode 2035-2039 I-12
d.Arah Kebijakan Periode 2040-2045
2.Sasaran Pokok RPJPD Tahun 2025-2045 Sasaran pokok RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025- 2045 merupakan gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan yang menggambarkan terwujudnya Visi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 pada setiap tahapan dan diukur dengan menggunakan indikator yang bersifat progresif.
3.Kinerja Wajib Pembangunan Jangka Panjang BAB VI PENUTUP Memuat salah satunya tentang manajemen risiko pembangunan nasional, pembangunan provinsi dan pembangunan Kota Tomohon sebagai bagian dari kaidah pelaksanaan. II-1
a.Administrasi Wilayah Secara administrasi, Kota Tomohon terdiri dari lima Kecamatan dan 44 Kelurahan. Adapun batas-batas wilayah Pemerintahan Kota Tomohon adalah sebagai berikut: a) Sebelah Utara: merupakan wilayah Kecamatan Tomohon Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Pineleng dan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa; b) Sebelah Timur : merupakan wilayah Kecamatan Tomohon Timur yang berbatasan dengan Kecamatan Tombulu dan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa; c) Sebelah Selatan : merupakan wilayah Kecamatan Tomohon Selatan yang berbatasan dengan Kecamatan Sonder dan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa; dan d) Sebelah Barat : merupakan wilayah Kecamatan Tomohon Barat yang berbatasan dengan Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. II-2 Gambar 2. 1 Peta Kota Tomohon Sumber: Data olahan dari Rancangan RTRW Kota Tomohon Kota Tomohon memiliki luas wilayah sebesar 169,10 km² atau 16,910 Ha dan luas wilayah menurut kecamatan adalah: Tomohon Utara dengan luas 60,06 km²; Tomohon Selatan dengan luas 34,70km²; Tomohon Tengah dengan luas 16,51 km²; Tomohon Timur dengan luas 13,99 km²; dan Tomohon Barat dengan luas 43,84 km².
b.Letak Geografis Letak astronomis Kota Tomohon berada pada 1°24’18,479” Lintang Utara dan 124°43’52,457” Bujur Timur, 1°14’33,154” Lintang Utara 124°54’34,191” Bujur Timur. (Berdasarkan data olahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018 tentang batas Daerah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara) II-3 • Kondisi Topografi Wilayah Kota Tomohon memiliki karakteristik topografi yang bergunung dan berbukit yang membentang dari utara ke selatan. Akibat kondisi topografi tersebut maka pengembangan wilayah Kota menjadi terbatas. Terdapat lima buah gunung di Kota Tomohon yaitu Gunung Lokon, Gunung Mahawu, Gunung Tampusu, Gunung Lahendong dan Gunung Sarongsong dan dua diantaranya adalah gunung berapi yang masih aktif, yaitu Gunung Lokon dan Gunung Mahawu dimana Gunung Lokon adalah gunung tertinggi di Kota Tomohon, memiliki ketinggian 1.580 meter. Dari sejumlah 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon memperlihatkan persebaran yang merata antara kelurahan yang memiliki wilayah berbukit dan datar. Daerah Kota Tomohon didominasi oleh lereng datar (0-8 %), yakni sekitar 47 % dari luas total. Selanjutnya, lereng agak curam (15-25 %) dan curam (25-40 %) masing-masing menempati daerah sekitar 15 % dari luas total. Lereng landai sekitar 12 % dari luas total. Daerah dataran banyak dimanfaatkan oleh penduduk untuk lahan budidaya tanaman pangan seperti di daerah Kakaskasen (750-800 mdpl), Wawo (925-950 mdpl), Woloan-Kampung Jawa. Topografi Tomohon sebagian besar merupakan permukaan yang berbukit-bukit sehingga memiliki potensi untuk dikembangkan sistem drainase yang baik dengan memanfaatkan unsur gravitasi. Berdasarkan karakteristik letak topografi yang di apit oleh 2 Gunung Berapi, maka menyebabkan sebagian wilayah Kota Tomohon termasuk dalam kawasan rawan bencana, namun bukan berarti bahwa kawasan rawan bencana dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai kawasan terbangun tetapi perlu dikaji dengan memperhatikan aspek lingkungan dan rencana pengembangan kawasan yang lain. II-4 • Kondisi Geologi Menurut Peta Geologi Lembar Manado Sulawesi Utara, skala 1 : 250.000 (Effendi, A.C. & Bawono, S.S.,1997), Kota Tomohon termasuk dalam formasi geologi Batuan Gunung Api Muda (Qv). Formasi batuan gunung api muda memberikan bentukan kerucut volkan dengan beberapa kaldera membentuk lereng volkan yang berteras-teras, terutama pada volkan yang telah mangalami erupsi seperti Gunung Mahawu, Gunung Masarang, Gunung Tampusu Gunung Lengkoan dan Gunung Lokon. Pada tebing-tebing terjal sering muncul tuf Tondano karena lapisan bahan volkan muda tersebut terkikis. Pada grup ini dijumpai beberapa kaldera kecil dan sumber air panas (hot spring) dan uap belerang. Di daerah Lahendong-Kasuang dijumpai sisa dinding kaldera berbentuk sabit yang di dalamnya antara lain terdapat Kaldera Linau dan Pangolombian. Litologi/bahan induk tanah Kota Tomohon pada umumnya abu dan tuf volkan andesit yang berasal dari beberapa kali erupsi Gunung Lokon, Gunung Masarang, Gunung Mahawu dan Kaldera Linau (Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat 1995). Bahan umumnya berdebu-berlempung, berwarna gelap di lapisan atas dan kekuningan di lapisan bawah, gembur. Bahan dari erupsi Gunung Lokon memperlihat susunan lapisan abu-pasir/cinder- abu-pasir/cinder-abu/tuf. Sedangkan bahan dari Mahawu dan Masarang lapisannya terdiri atas abu-pasir/cinder-abu/tuf. Landform daerah tergolong dalam Group Volkan. Group volkan terbentuk dari hasil aktifitas gunung berapi baik yang masih muda (resen) maupun yang sudah agak tua (subresen) yang masih memperlihatkan bentukan kerucut atau yang sudah tereosi, tetapi belum mengalami proses-proses lipatan dan patahan. Landform ini dicirikan oleh bentukan kerucut volkan, aliran lava atau lahar, crater, perbukitan volkan, atau dataran yang merupakan II-5 akumulasi bahan volkan (Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat 1995). Di daerah Kota Tomohon grup volkan dibedakan menjadi 5 sub grup yaitu: o Kerucut volkan yang dapat dibedakan ke dalam satuan landform lebih detail berdasarkan posisi, tingkat torehan dan lereng; o Dataran volkan, yang dapat dibedakan berdasarkan tingkat torehan dan lereng; o Aliran lava, yang dapat dibedakan berdasarkan bentuk wilayah, torehan dan lereng; o Perbukitan volkan, yang dapat dibedakan berdasarkan torehan dan lereng; o Pegunungan volkan, dibedakan berdasarkan torehan dan lereng. Potensi yang bisa diangkat dari kondisi geologi dan morfologi wilayah Kota Tomohon adalah adanya beberapa kawasan yang dapat dijadikan sebagai aset untuk pengembangan kepariwisataan seperti sumber-sumber air panas yang terdapat di Kelurahan Lahendong serta dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi baru terbarukan yaitu geothermal/panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. • Kondisi Hidrologi Kondisi hidrologi di Kota Tomohon pada umumnya sangat baik, dimana ketersediaan air yang ada sangat mencukupi untuk kebutuhan masyarakat baik untuk dikonsumsi (air bersih untuk minum) maupun digunakan untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi, memasak, mencuci, dll. Demikian juga ketersediaan air untuk kebutuhan pengairan atau aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan produksi sangat memadai. II-6 Kondisi karakteristik wilayah Kota Tomohon yang berada di pegunungan dan dikelilingi oleh beberapa gunung serta banyaknya daerah resapan atau tangkapan air hujan menyebabkan di Kota Tomohon memiliki sejumlah mata air yang sebagian besar belum dimanfaatkan secara maksimal. Beberapa sungai besar terdapat di wilayah Kota Tomohon, di antaranya adalah sungai Ranowangko, sungai Sineleyan yang melintasi tengah Kota dan di bagian selatan kota melintasi sungai Sapa. Terdapat satu danau yang cukup besar di Tomohon yaitu Danau Linow yang terletak di antara Kelurahan Lahendong dan Keluarahan Pangolombian, selain beberapa danau kecil. Keberadaan sejumlah sungai besar dapat dijadikan sebagai saluran induk drainase sedangkan keberadaan Danau Linow dapat dimanfaatkan sebagai sumber cadangan air baku untuk kebutuhan air bersih. • Kondisi Klimatologi Gambaran kondisi curah hujan rata-rata bulanan yang diamati oleh Stasiun Geofisika Manado Pos Pencatat di Tondano adalah curah hujan maksimum (Curah hujan >100 mm) terjadi pada bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober, November dan Desember. Sedangkan curah hujan terendah (< 60 mm) tidak terdapat di Stasiun Geofisika Pos Pencatat di Tondano. Ini berarti bahwa wilayah ini tidak memiliki bulan kering. Bulan lembab yaitu curah hujan antara 60 mm-100 mm terjadi di bulan Agustus (73,5 mm). Bulan Kering (BK) adalah jika curah hujan dalam 1 bulan kurang dari 60 mm, Bulan Lembab (BL) adalah jika curah hujan dalam 1 bulan antara 60 mm dan 100 mm, Bulan Basah (BB) adalah jika curah hujan dalam 1 bulan lebih besar dari 100 mm. Sesuai data curah hujan rata-rata bulanan yang diperoleh maka menurut klasifikasi iklim Schmidt dan Ferguson tipe iklim di II-7 wilayah kota Tomohon termasuk dalam tipe iklim A (0 bulan kering, 10 bulan basah dan 1 bulan lembab). Kriteria ini diperoleh dengan menghitung jumlah bulan kering dan bulan basah dari tiap-tiap tahun kemudian diambil ratanya. Jumlah hari hujan (HH) tertinggi secara berurutan terdapat di bulan Januari, November, Maret, April, Desember. Kemudian diikuti oleh bulan Juni, Mei, Februari, Juli, Oktober, Agustus dan September. Pola suhu udara rataan bulanan disajikan dalam berikut ini, dimana kisaran suhu udara rataan bulanan sepanjang tahun adalah 22,20C- 22,90C. Suhu udara tertinggi terjadi pada bulan Mei dan terendah pada bulan Januari. Pola kelembaban udara Kota Tomohon dari bulan ke bulan cukup tinggi. Kelembaban udara rataan bulanan cukup tinggi sepanjang tahun meskipun pada bulan-bulan kering (Agustus dan September). Kelembaban udara pada musim kemarau yakni, pada bulan Agustus dan September lebih besar dari 80 %. Kelembaban udara pada bulan Agustus dan September relatif rendah sama halnya dengan curah hujan. Kondisi kecepatan dan arah angin disajikan dalam bentuk mawar angin yang melukiskan distribusi frekuensi arah dan kecepatan angin (%). Distribusi frekuensi arah dan kecepatan angin pada Bulan Desember dan Januari sebagian besar berhembus angin Barat dengan kecepatan dari 2 km/jam hingga lebih besar dari 11 km/jam yang memiliki kisaran 2%-33% dan sebagian lagi angin Utara dengan kisaran 2%-37%. Pada Bulan Pebruari, Maret dan April didominasi oleh angin Utara dengan kisaran 2%-37% sedangkan Bulan Mei sampai dengan Oktober didominasi oleh angin Selatan dengan kisaran sebesar 2%-50%. Pada bulan Juni, Juli dan Agustus berhembus angin Selatan dengan kecepatan cukup kencang. Bulan November berhembus angin barat juga cukup kencang dan sebagian angin Selatan dan II-8 Utara. Kecepatan angin rata-rata berkisar antara 0.5Km/Jam sampai dengan 36 Km/Jam.
c.Penggunaan Lahan Penggunaan lahan di Kota Tomohon didominasi oleh kawasan budidaya dengan luas total 11.623,55 Ha atau sekitar 68,738% dari luas total lahan/wilayah Kota Tomohon dan kawasan lindung dengan luas 4.301,36 atau 25,44 % dari luas total. Tabel 2. 1 Penggunaan Lahan di Kota Tomohon Jenis Kawasan Luas (Ha) Persentase Kawasan Budidaya 12.605,08 74,56 Kawasan Lindung 4.301,36 25,44 Luas Total 16.906,44 100 Sumber: Data olahan dari Rancangan RTRW Kota Tomohon Gambar di bawah adalah peta rencana pola ruang kota Tomohon, yang mengatur kawasan lindung dan kawasan budidaya. II-9 Gambar 2.2 Peta Rencana Pola Ruang Kota Tomohon Sumber: Data Olahan RTRW Kota Tomohon. • Kawasan Budidaya Dalam Rancangan RTRW Kota Tomohon, Kawasan budidaya di Kota Tomohon terdiri atas: ➢ Hutan Produksi Terbatas ; ➢ Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial ; ➢ Kawasan Hortikultura ; ➢ Kawasan Infrastruktur Perkotaan; ➢ Kawasan Panas Bumi; ➢ Kawasan Pariwisata; ➢ Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik ; ➢ Kawasan Perdagangan dan Jasa ; ➢ Kawasan Perikanan Budi Daya ; ➢ Kawasan Perkantoran ; ➢ Kawasan Perkebunan ; II-10 ➢ Kawasan Pertahanan dan Keamanan ; ➢ Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas ; ➢ Kawasan Perumahan ; ➢ Kawasan Peruntukan Industri ; ➢ Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan ; ➢ Kawasan Peternakan ; ➢ Kawasan Tanaman Pangan ; ➢ Kawasan Transportasi. Deskripsi kawasan budidaya dalam rancangan RTRW Kota Tomohon adalah sebagai berikut: 1) Pertanian Tanaman Pangan Dalam rancangan RTRW Kota Tomohon., Rencana Kawasan Pertanian tanaman pangan dengan luas 798,80 Ha. Kawasan ini sebagian besar di Kecamaan Tomohon Barat, Tomohon Utara dan Tomohon Tengah, Tomohon Selatan. Berdasarkan data dari Dinas PUPR Kota Tomohon, bahwa terdapat 9 Daerah Irigasi (DI): Tabel 2. 2 Rasio Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kota yang dilayani oleh jaringan irigasi No Nama daerah Irigasi Luas Daerah Irigasi Rasio Luas Irigasi Luas Daerah Irigasi Kewenangan Luas Daerah Irigasi yang di tangani 1 DI. Aga DI Kakaskasen DI Kelong DI Kembes DI Ranonekoropit DI Ranowangko DI Sapa Pinaras DI Sarulutu DI Sukomeras 17,59 40,97 13 15 19 256,44 20 15 21 12,795 20,68 6,5 7,5 9,5 165,12 10 10.2 10,5 60,48 Jumlah 418,00 252,80 60,48 Sumber : Data Olahan Rencana pengelolaan untuk pengembangan pertanian lahan sawah adalah sebagai berikut: II-11 a) Penetapan lahan pertanian pangan lahan sawah sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi. b) Peningkatan sarana irigasi menjadi irigasi semi teknis dan irigasi teknis. c) Melindungi sumber-sumber air untuk menjaga kelangsungan irigasi d) Pelestarian kawasan persawahan yang memiliki irigasi teknis dengan cara intensifikasi dan menerapkan kaidah-kaidah konservasi tanah. e) Perubahan kawasan pertanian lahan sawah harus tetap memperhatikan luas kawasan yang dipertahankan, berkaitan dengan fungsi ekologinya (antara lain sebagai ruang terbuka hijau dan resapan air) sehingga perlu adanya ketentuan tentang konversi lahan sawah. f) Penggunaan bahan organik dari beberapa sumber seperti pupuk kandang, kompos, sisa panen/jerami yang merupakan penyangga biologis yang dapat meningkatkan produktivitas tanah dan efisiensi penggunaan pupuk. g) Peningkatan mutu intensifikasi pada lahan sawah: pemupukan berimbang, efisiensi pemberian pupuk (hara) sesuai dengan kebutuhan tanaman baik dalam jumlah maupun jenis pupuk serta waktu dan cara pemupukan yang dikaitkan dengan sifat tanah, status hara tanah, kebutuhan tanaman serta keadaan lingkungan. h) Rotasi tanaman padi sawah dengan palawija (kacang- kacangan) untuk mempertahankan produktivitas tanah sawah, karena sisa panen kacang-kacangan mengandung unsur hara Nitrogen yang dapat berfungsi sebagai pengembalian unsur hara yang hilang waktu panen. i) Memberikan kontribusi bagi keindahan/estetika Kota Tomohon dalam menunjang program pariwisata (agrowisata/ekowisata). II-12 j) Penerapan sistem usaha tani mina padi dan penerapan pola tanam. Sistem Pola Tanam: monokultur, tumpangsari, campuran tumpang gilir. 2). Pertanian lahan kering Potensi lahan kering/tegalan yang terdapat di Kota Tomohon adalah lebih besar dibandingkan dengan potensi persawahan 5 Kecamatan. Luas Lahan kering/tegalan yang berpotensi untuk tanaman dengan komoditas jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan kacang kedelai. Rencana kawasan pertanian lahan kering/tegalan Kota Tomohon 2011 – 2033 adalah wilayah yang memiliki areal lahan kering/tegalan yang terdapat di Tomohon Selatan, kecamatan Tomohon Tengah, kecamatan Tomohon Barat, kecamatan Tomohon Utara, kecamatan Tomohon Timur. Potensi pertanian lahan kering mengalami kendala untuk dikembangkan secara ektensifikasi mengingat kondisi wilayah sangat terbatas dalam hal ketersediaan lahan. Rencana pengelolaan untuk pengembangan kawasan pertanian lahan kering/tegalan/perkebunan adalah sebagai berikut: • Penetapan lahan pertanian pangan lahan kering sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi. • Pengembangan kawasan lahan kering/ tegalan hanya di kawasan yang dinyatakan memenuhi syarat, dan diluar area rawan longsor • Penetapan komoditi tanaman pangan lahan kering selain mempertimbangkan kesesuaian lahan, konservasi tanah dan air juga perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi budaya. • Peningkatan pemanfaatan kawasan lahan kering/tegalan dilakukan melalui peningkatan peran serta masyarakat. II-13 • Memberikan kontribusi bagi keindahan/estetika Kota Tomohon dalam menunjang program pariwisata (agrowisata/ekowisata). • Pencegahan erosi pada daerah berlereng dengan pembuatan teras. Pembuatan teras perlu juga dikombinasikan dengan konservasi secara vegetatif seperti penanaman rumput, dan penanaman tanaman tahunan yang berfungsi ganda yakni bisa menghasilkan kayu, hijauan pakan ternak, buah- buahan, dan lain-lain. • Menerapkan sistem usaha tani terpadu berupa kombinasi ternak-tanaman pangan lahan kering, dan tanaman tahunan disertai masukan hara berupa kombinasi pupuk anorganik dan organik. 3). Hortikultura Kawasan hortikultura di Kota Tomohon berdasarkan luas sebagaimana dalam rancangan RTRW Kota Tomohon adalah 1,137,49 Ha. Komoditas hortikultura yang dominan dikembangkan di kota Tomohon adalah sayur-sayuran, khususnya sayur-sayuran dataran tinggi. Komoditas tersebut adalah kubis, petsai/sawi, wortel, cabe besar/kecil, tomat, buncis, ketimun, terong, kol bunga, labu siam, bayam, dan bawang daun. Komoditi-komoditi tersebut sebagian besar terdapat di wilayah kecamatan Tomohon Timur yang memiliki kemiringan lereng > 8% hingga > 40%. Hal tersebut berpotensi terjadi erosi dan sedimentasi di bagian hilir apabila tidak melakukan teknik konservasi tanah. Komoditas Florikultura/ tanaman hias berpotensi untuk dikembangkan di Kota Tomohon. Teknik budidaya pada umumnya dilakukan dalam skala terbatas yaitu skala rumah tangga. Hal ini sangat didukung oleh pengembangan industri florikultura menuju Tomohon Kota Bunga, yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kota Tomohon pada tahun 2005. Pencanangan tersebut bersifat II-14 strategis mengingat masyarakat Kota Tomohon memiliki sejarah budaya cinta bunga dan sebagai pintu gerbang ekspor tanaman hias di kawasan Indonesia Timur. Bunga dan tanaman hias banyak dimanfaatkan masyarakat Tomohon dalam berbagai acara termasuk upacara adat, ritual keagamaan dan resepsi pernikahan. Beragam jenis tanaman hias seperti Krisan, Gladiol, Aster, Gerbera, Anyelir, Kerklely, Amarillis, Rosida, Anggrek, Mawar dan Anthurium tumbuh subur di Kelurahan Kakaskasen, kecamatan Tomohon Utara. Urutan lima besar produksi total tanaman hias di Kota Tomohon adalah: Gladiol, Aster, Krisan, Anyelir, Rosida dan Anggrek. Adapun jenis tanaman hias yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah bunga potong, bunga pot, dan bunga taman. Apalagi telah terselenggaranya International Turnamen of Flower Juli 2010 di Kota Tomohon dan berlangsung sampai sekarang. Rencana Pengelolaan Kawasan Hortikultura/ Florikultura adalah sebagai berikut : • Menyediakan kebijakan yang memberi prioritas pada pengembangan industri florikultura • Menyediakan infrastruktur pendukung pasca panen tanaman hias dan sayuran • Meningkatkan mutu intensifikasi kawasan Agropolitan Rurukan dan mengembangkan kawasan Agropolitan Wawo • Memanfaatkan sumberdaya alam dengan memperhatikan pelestariannya • Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia petani dan pelaku usaha hortikultura dan florikultura • Mengembangkan kemitraan usaha dan jejaring kerja bidang hortikultura dan florikultura • Memberdayakan kelembagaan usaha tani hortikultura dan florikultura • Mengembangkan data base dan sistem informasi bidang hortikultura dan florikultura II-15 • Meningkatkan promosi dan edukasi kepada masyarakat luas • Membangun industri pariwisata sebagai sektor pendukung berkembangnya industri tanaman hias. Sumber daya pertanian hortikultura terbatas untuk dikembangkan secara ektensifikasi mengingat kondisi wilayah sebagian besar terletak di wilayah yang bergunung-gunung dengan curah hujan tinggi sehingga sangat rentan terhadap erosi tanah dan akhirnya menimbulkan sedimentasi di daerah bagian bawah/rendah. Pengembangan pertanian yang dapat dilakukan adalah dengan cara intensifikasi dengan menerapkan kaidah- kaidah konservasi tanah. 4.) Kawasan perkebunan Potensi lahan perkebunan yang terdapat di Kota Tomohon adalah lebih kecil dibandingkan dengan potensi lahan hortikultura, lahan kering/tegalan dengan Luas areal lahan 4.388,19 Hektar, dengan komoditas utama kelapa, cengkih, dan aren. Kawasan ini terletak di Kecamatan Tomohon Barat, kecamatan Tomohon Selatan dan kecamatan Tomohon Utara. Rencana pengelolaan untuk pengembangan kawasan perkebunan adalah sebagai berikut: • Pengembangan kawasan perkebunan hanya di kawasan yang dinyatakan memenuhi syarat, dan diluar area rawan longsor; • Pencegahan erosi pada daerah berlereng dengan pembuatan teras. Pembuatan teras perlu juga dikombinasikan dengan konservasi secara vegetatif seperti penanaman rumput, dan penanaman tanaman tahunan yang berfungsi ganda yakni bisa menghasilkan kayu, hijauan pakan ternak, buah-buahan, dan lain-lain. • Penetapan komoditi tanaman tahunan selain mempertimbangkan kesesuaian lahan, konservasi tanah II-16 dan air juga perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi; • Peningkatan pemanfaatan kawasan lahan perkebunan dilakukan melalui peningkatan peran serta masyarakat • Memberikan kontribusi bagi keindahan/estetika Kota Tomohon dalam menunjang program pariwisata (agrowisata/ekowisata). • Peningkatan mutu intensifikasi melalui peremajaan tanaman perkebunan, pemupukan, pemeliharaan tanaman dan pengaturan jarak tanam. • Menerapkan sistem usahatani terpadu berupa kombinasi ternaktanaman pangan lahan kering, dan tanaman tahunan disertai masukan hara berupa kombinasi pupuk anorganik dan organik. 5.) Kawasan Peternakan Pembangunan peternakan di Kota Tomohon memiliki potensi yang besar dan memiliki nilai strategis dalam memenuhi kebutuhan protein hewani, dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal tersebut bukan hanya kebutuhan wilayah Kota Tomohon saja, akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan di wilayah sekitarnya. Jenis ternak yang dikembangkan adalah ternak Babi, Sapi, Kambing, Kuda, dan ayam Ras/Buras. Berkaitan dengan hal ini maka peningkatan populasi merupakan salah satu faktor penting dari tahapan pembangunan peternakan yang berkelanjutan. Akan tetapi terdapat faktor pembatas yaitu ketersediaan lahan untuk pengembangan peternakan. Lokasi pengembangan peternakan adalah di kecamatan Tomohon Barat dengan luas lahan yang rencananya akan dikembangkan adalah 72,52 Ha. Rencana pengelolaan untuk pengembangan kawasan peternakan yang perlu dilakukan sebagai berikut : II-17 • Diharuskan melakukan kajian lingkungan untuk pengembangan usaha peternakan ayam maupun ternak lain sebelum kegiatan tersebut beroperasi dan selama beroperasi dilakukan pemantauan lingkungan hidup secara periodik. • Ternak unggas dan ternak lain yang dikandangkan harus memiliki sarana pengolahan limbah dan tidak diperbolehkan membuang kotoran ternak ke badan air. • Jarak antara usaha peternakan dan pemukiman minimal 1 (satu) Km. • Peningkatan pemanfaatan limbah peternakan untuk pupuk organik juga sebagai biostarter pada pengomposan. • Kawasan peternakan diarahkan mempunyai keterkaitan dengan pusat distribusi pakan ternak. • Mempertahankan ternak plasma nutfah sebagai potensi daerah. • Pengembangan kawasan peternakan diarahkan kepada pengembangan komoditas ternak unggulan yang dimiliki oleh daerah yaitu komoditas ternak yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif. • Kawasan budidaya ternak yang berpotensi untuk dapat menularkan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya pada permukiman padat penduduk, akan dipisahkan sesuai standart teknis kawasan usaha peternakan, dengan memperhatikan kesempatan berusaha dan melindungi daerah permukiman penduduk dari penularan penyakit hewan menular. • Pengembangan peternakan babi, sapi, kambing, kuda, ayam, puyuh dan itik dapat dilakukan di lahan-lahan tegalan, dan peternakan itik dapat dikembangkan di lahan perikanan darat. II-18 6). Kawasan Perikanan Budidaya Dalam Rancangan RTRW Kota Tomohon, luas kawasan adalah 61,08 Hektar. Sistem Perikanan air tawar yang terdapat di Kota Tomohon adalah sistem perikanan darat berupa kolam (fresh water pond). Budidaya ini terdapat di 5 (lima) kecamatan (kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon Barat, Tomohon Tengah, Tomohon Utara dan Tomohon Timur). Dari kelima wilayah tersebut, wilayah kecamatan Tomohon Utara dan kecamatan Tomohon Barat yang memiliki produksi ikan yang lebih besar dibandingkan dengan tiga wilayah lainnya. Tujuan pengembangan kawasan perikanan khususnya kawasan perikanan darat adalah : • Mengembangkan areal perikanan darat dengan memanfaatkan potensi kolam yang ada (fresh water pond). • Meningkatkan produktivitas perikanan darat/perikanan budidaya yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup • Memenuhi kebutuhan lokal akan pangan khususnya ikan sebagai sumber protein • Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup pembudidaya ikan • Menciptakan kesempatan kerja dan berusaha • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat • Rencana pengelolaan untuk pengembangan kawasan perikanan darat di Kota Tomohon adalah sebagai berikut: • Pengembangan kawasan Minapolitan di wilayah Kecamatan Tomohon Barat. • Peningkatan prasarana dan sarana perikanan darat. • Peningkatan teknologi dan modal yang dimiliki petani. II-19 • Perlindungan sumber air dan daerah tangkapan air untuk menjaga kelangsungan suplai air untuk perikanan darat. 7). Pariwisata Kawasan pariwisata di Kota Tomohon sebagaimana dalam rancangan RTRW dengan luas 2.533,33 Hektar. Secara umum pengembangan pariwisata di wilayah Kota Tomohon akan dikembangkan secara terpadu dengan wilayah sekitarnya, terutama adanya keterpaduan dengan pengembangan pariwisata Nasional. Sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional bahwa Kota Tomohon salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menunjang salah satu dari 5 Destinasi Super Prioritas Pariwisata Indonesia salah satunya yaitu Likupang. Secara nasional pengembangan kepariwisataan di Kota Tomohon direncanakan untuk dikembangkan wisata alam dan pemandangan, berdasarkan pada karaktersitik alam dan kawasan pegunungan yang dimiliki oleh Kota Tomohon. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Tahun 2023-2044, wajib dipedomani Pemerintah Kota Tomohon dalam menyelenggarakan pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian kepariwisataan secara terpadu di Kawasan yang termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang. Dalam Peraturan Presiden ini juga dijelaskan bahwa Kota Tomohon memiliki Kawasan Inti Pariwisata atau Key Tourism Area (KTA), diantaranya:
1.Valentine Hills
2.Air Terjun Tumimperas
3.Air Terjun Pinaras
4.Hutan Pinus II-20
5.Danau Lahendong
6.Danau Linow
7.Hutan Pinus Lahendong
8.Santi Linow
9.Panas Bumi Lahendong
10.Danau Pangolombian
11.Gunung Tompusu
12.Telaga Sineleyan
13.Arboretum Gunung/ Hutan Arboretum Kota Tomohon
14.Bukit Tintingon
15.Tu'ur Ma'asering Kumelembuai
16.Air Terjun Ranowawa
17.Gunung Mahawu
18.Air Terjun Tinoor
19.Air Terjun Tekaan Telu (Tinoor)
20.Tiga Mata Air Pinawelaan
21.Bukit Lupa Lelah
22.Volcano Resort
23.Volcanology Centre
24.Wisata Alam Puncak Tetetana Suluan
25.Sumber Mata Air Uluna
26.Sungai Tondano
27.Sumber Mata Air Lewet
28.Pasar Ekstrim Tomohon
29.Kantor Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa/GMIM
30.SMA tertua
31.Gereja Katolik Hati Kudus
32.Rumah Tua Matani Satu
33.Museum Kota Tomohon
34.Pasar Tradisional Beriman
35.Rumah Kolonial
36.Goa Susuripen II-21
37.Gereja Sion
38.Watu Tumotowa
39.Waruga Sarongsong
40.Pagoda Ekayana
41.Bukit Doa Mahawu
42.Bukit Doa
43.Situs Minawanua
44.Kampung Tua Minawanua
45.Wooden House Factory
46.Amphitheater Woloan
47.Industri Kayu Kelapa
48.Pemandian Air Panas Lahendong
49.D-Linow Restaurant
50.Tomohon International Flower Festival/TIFF
51.Taman Menara Alfa Omega
52.Taman Kota Tomohon
53.Kolam Renang Indraloka
54.Mountain View Resort dan Spa
55.Taman Kelong
56.Lokon Boutique Resort Pool
57.Lapangan Olahraga UKIT
58.Bukit Inspirasi
59.Camping Ground Mahawu Untuk memaksimalkan seluruh potensi pariwisata yang memungkinkan wisatawan melakukan eksplorasi ke setiap kawasan/obyek wisata maka akan dikembangkan dengan alternatif pendekatan sebagai berikut : • Pengembangan kawasan dengan konsep “Seisi Kota” untuk wisatawan: Konsep ini meminimalisasi konsentrasi wisatawan yang berlebihan pada satu kawasan (agar tidak melampaui carrying capacity) dan secara simultan II-22 melakukan dispersi kontribusi ekonomi diseluruh kawasan. Tujuan berikutnya adalah memaksimalisasi pengalaman kunjungan wisatawan “Tourist Satisfaction” yang konsekuensi logisnya akan meningkatkan lama tinggal (length of stay) dan multiplier effect ekonomi bagi perekonomian kota. Bila misalkan ‘bunga’ dapat dikembangkan sebagai Icon pariwisata Kota Tomohon, maka ada beberapa alternatif yang dapat disarankan. Pertama, melalui Konsensus dari seluruh warga kota maupun kompetisi, Tomohon dapat memilih salah satu bunga yang paling menonjol untuk dijadikan Icon pariwisata, dan secara teknis seluruh kawasan akan menanam bunga tersebut. Kedua, Tomohon dapat membangun citra sebagai kota dengan 1000 bunga (persepsi yang dibangun untuk kota yang memiliki berbagai variasi bunga dan ini dilakukan melalui inovasi di bidang pertanian). Bila pendekatan ini yang dipilih, maka seluruh kawasan dapat dikelompokkan secara tematis dalam kelompok yang berbeda sesuai dengan nama bunga yang dipilih untuk dikembangkan. • Produk Penunjang Utama: Bila konsep “Seisi Kota Untuk Wisatawan” yang ditonjolkan, maka produk lainnya seperti Air Terjun Pinaras, Obyek wisata Kinilow, Danau Linow, Pemandian Air Panas di Lahendong, Obyek wisata Temboan Rurukan, Gunung Mahawu, Gunung Lokon, Woloan dan kawasan Tinoor akan menjadi produk penunjang utama yang akan memberikan pengalaman variatif bagi wisatawan. • Pengembangan pariwisata pemandangan di Kota Tomohon direncanakan untuk dikembangkan di kawasan Kinilow pada kawasan sekitar koridor jalan raya Tomohon-Manado dengan konsep “resting area” dan di kawasan Gunung II-23 Mahawu dengan konsep gardu pemandangan yang lebih mengandalkan unsur-unsur alam dalam pengembangannya. • Pengembangan wisata budaya di Kota Tomohon dengan memanfaatkan amphitheatre yang ada di kawasan Woloan, Bukit Inspirasi, dll. • Pengembangan wisata buatan berdasarkan kondisi karakteristik alam sebagai upaya memaksimalkan potensi alam yang ada seperti pengembangan kebun raya di kawasan Tara-tara, Kayawu, dll. • Pengembangan kawasan gerbang kota yang ada di masing- masing Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) untuk dikembangkan simbol image tentang Kota Bunga dengan pengembangan yang berbeda-beda simbol bunga pada setiap gerbang tersebut. • Pengembangan kepariwisataan juga dapat digandengkan atau dibuat terpadu dengan rencana pengelolaan kawasan agroindustri di Rurukan, kawasan industri rumah tradisional Minahasa di Woloan, serta industri florikultura di Kakaskasen dan Gunung Wawo. • Pada Tahun 1859 di Kelurahan Rurukan Satu Kecamatan Tomohon Timur pernah tinggal seorang ahli konservasi/ahli biologi asal Inggris Alfred Russel Wallace. Penelitian dilaksanakan untuk membedakan wilayah geografi hewan Asia dan Australia yang dikenal dengan Garis Wallace. Sebagai tempat yang pernah dikunjungi oleh seorang ahli konservasi yang penelitiannya diakui oleh dunia Internasional, maka pemerintah Kota Tomohon perlu melakukan kajian dan perencanaan untuk menunjang kegiatan pariwisata berkelanjutan (eco tourism). II-24 8.) Industri Rencana pola pemanfaatan dan pengembangan industri di Kota Tomohon dalam Rancangan RTRW Kota Tomohon dengan luas 48,79 Hektar adalah sebagai berikut : • Pengembangan industri kecil dengan dukungan sarana dan prasarana lingkungan seperti industri kerajinan tangan di Kinilow akan direlokasikan dan disatukan dengan kawasan SPPK di kawasan Kinilow sehingga fungsi perdagangannya termasuk dengan perdagangan hasil kerajinan tangan yang juga merupakan bagian dari pengembangan wisata. • Pengarahan pengembangan industri rumah tradisional Minahasa di kawasan Woloan dan sekitarnya untuk dipusatkan pada satu kawasan terpadu untuk memudahkan pengendalian dan pengembangan kawasan tersebut. Untuk itu arahan pengembangan industri terpadu rumah tradisional Minahasa diarahkan untuk dikembangkan di kawasan Woloan yang juga ditetapkan sebagai kawasan PPL. • Dengan mengembangkan pada satu lokasi terpadu maka penanganan limbah hasil industri akan lebih mudah untuk dikendalikan dan dikelola. • Pengembangan industri pertanian yang berupa agro industri akan dikembangkan di kawasan Rurukan, Kumelembuai, dan sekitarnya, dimana pengelolaannya harus memperhatikan kaidah konservasi lingkungan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. • Pengembangan industri pertanian yang berupa florikultura/ industri bunga di wilayah Kota Tomohon akan dikembangkan di kawasan Kakaskasen di wilayah Kecamatan Tomohon Utara yang ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) II-25 dan kawasan Gunung Wawo yang nantinya pusat industrinya akan dikembangkan disekitar kawasan Kasuang yang ditetapkan sebagai PPL. • Untuk pengembangan kawasan pergudangan di wilayah Kota Tomohon diarahkan untuk dikembangkan di kawasan-kawasan sebagai berikut: ➢ Di Rurukan khusus pergudangan untuk hasil agroindustri dan bahan/material penunjang aktivitas agroindustri; ➢ Di sekitar jalan lingkar timur Kakaskasen khusus untuk pergudangan yang berhubungan dengan aktivitas industri bunga–florikultura dan penunjangnya; ➢ Di kawasan industri terpadu khusus industri rumah tradisional di Woloan dan sekitarnya untuk pergudangan yang berhubungan dengan aktivitas pengelolaan dan pengembangan industri rumah tradisional. 9). Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Berdasarkan rancangan RTRW Kota Tomohon, Kawasan pertambangan minyak dan gas bumi khususnya geothermal sebesar 28,22 Hektar. Kota Tomohon terdapat potensi panas bumi yang cukup tinggi. Cadangan panas bumi yang ada diperkirakan (possible) sebesar 250 MW, sedangkan probable 150 MW dan terbukti (proven) sebesar 80 MW. Saat ini Pertamina sudah memanfaatkan energi panas bumi sebesar 20 MW sejak tahun 2001 dan saat ini telah produksi sampai 120 MW. 10). Kawasan peruntukan tambang batuan Berdasarkan rancangan RTRW Kota Tomohon, Kawasan pertambangan dengan luas 98,93 Hektar. Potensi bahan galian tambang di kota Tomohon terdiri atas tras dan andesit yang II-26 tersebar di sekitar G. Lokon dan G.Empung, tepatnya di sekitar Kinilow dan Kakaskasen, dan Matani I Berdasarkan potensi bahan galian/ tambang yang dimiliki oleh wilayah Kota Tomohon di atas, maka saat ini telah ada pengelolaan terhadap beberapa potensi bahan galian yang ada, seperti Galian C dan Panas Bumi. Namun, khusus untuk pengelolaan Galian C, kondisi dilapangan menunjukkan bahwa pengelolaan banyak dilakukan dengan cara sederhana tanpa memperhatikan kaidah dan konsep penambangan Galian C yang baik karena telah mengganggu lingkungan yang merupakan kawasan resapan air dan dikawasan pertanian/perkebunan. Disamping itu ada beberapa pengusaha pengelola yang tidak/belum memiliki ijin pengelolaan sehingga perlu dilakukan penertiban terhadap usaha yang sedang dijalankan tersebut. Tabel 2. 3 Pengelolaan Bahan Galian Yang Sedang Dilakukan di Kota Tomohon No Jenis Bahan Galian Kecamatan Kelurahan 1 Galian C (Kerikil / batu dan Pasir Tomohon Utara Tomohon Tengah Kinilow Kinilow 1 Kakaskasen 1 Matani I ( Kasuang) 2 Panas Bumi Tomohon Selatan • Kawasan Lahendong • Kawasan Pangolombian • Kawasan Tondangow Sumber: data olahan II-27 Selain telah adanya pengelolaan bahan galian pada beberapa sumber di wilayah Kota Tomohon, maka telah ada juga rencana pengembangan pengelolaan potensi bahan galian yang berupa pemanfaatan Bahan Galian Panas Bumi atau Geothermal yang dikolaborasikan dengan konsep Geowisata yang akan dikembangkan di sekitar kawasan Danau Linow. • Kawasan Lindung Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Dalam Rancangan RTRW Kota Tomohon, kawasan lindung di Kota Tomohon dengan luasan 4.301,36 terdiri atas: • Badan air ; • Cagar alam ; • Hutan lindung ; • Pemakaman ; • Rimba kota ; • Taman kelurahan ; • Taman kota. 1) Badan Air Badan air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya. Dalam rencana pola ruang wilayah Kota Tomohon, badan air adalah meliputi sungai, rawa, tambak dan embung yang letaknya tersebar di seluruh wilayah kota, dengan luas mencapai ± 70,68 ha. Selain itu juga di wilayah Kota Tomohon terdapat kolam/rawa di beberapa lokasi seperti di Sineleyan, Lahendong dan Matani yang dapat berfungsi sebagai penyuplai air tanah di Kota Tomohon. Kawasan resapan air II-28 dalam bentuk kolam/rawa yang ada saat ini mulai berubah fungsi menjadi kawasan terbangun seperti di Sineleyan. Sebagian kawasan resapan air di daerah ini juga termasuk dalam kawasan hutan lindung. Terdapat tiga buah danau, yakni Danau Linau, Danau Pangolombian dan Danau Tampusu yang semuanya terletak di kecamatan Tomohon Selatan. Perlindungan terhadap kawasan sekitar danau bertujuan untuk melindungi danau dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau. Kawasan sekitar danau adalah daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proposional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 – 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan sebagian kawasan sekitar danau termasuk dalam kawasan resapan air. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, sempadan sungai ditetapkan pada kawasan yang sekurang-kurangnya 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman dan sekitar 10-15 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di kawasan permukiman. Selanjutnya dengan mempertimbangkan kondisi, lokasi dan hal-hal yang berpengaruh terhadap sungai pada saat ditetapkan, sempadan sungai dapat ditetapkan dengan mengacu pada Permen PU No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. Di daerah perencanaan (wilayah Kota Tomohon) terdapat beberapa sungai yang perlu ditetapkan kawasan sempadan sungainya, yaitu S. Ranowangko, S. Sapa, S, Ranoesem, dan S. Malalayang. Sebagian besar sungai-sungai yang ada mengalir melewati daerah pertanian dan permukiman sehingga kawasan di sekitar aliran sungai sudah dijadikan lahan budidaya. Meskipun demikian, pada ruas-ruas tertentu terutama pada II-29 lembah sungai yang curam sempadan sungai tertutup oleh belukar dan diarahkan untuk menjadi kawasan resapan air. Kawasan sempadan mata air adalah kawasan sekurang- kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Terdapat 21 lokasi mata air. Beberapa mata air ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber air bersih di samping sebagai sumber air untuk sawah dan kolam ikan. 2) Cagar alam Kawasan cagar alam Gunung Lokon ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 109/Kpts-II/2003 tanggal 23 Maret 2003 dengan luas 720 ha. Kawasan ini ditetapkan sebagai cagar alam karena memiliki ekosistem khas berupa hutan pegunungan dengan gunung berapi yang masih aktif dan mempunyai dua kepundan yang sangat menarik. Jenis-jenis flora di kawasan ini didominasi oleh Pandan (Pandanus sp.), Aren (Arenga pinnata), Beringin (Ficus benyamina), Cemara gunung, Pakis-pakisan, dan Alang-alang. Jenis satwa yang terdapat di kawasan ini antara lain Kera hitam sulawesi (Macaca nigra), Babi hutan, burung, Sesap madu (Anthopyga siparaja), Raja udang (Alcedo meinting), pipit, tekukur, dan kus-kus (Phalangar celebensis). 3) Hutan Lindung Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 452/Kpts-II/99 tanggal 17 Juni 1999 yang termuat dalam Peta Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Sulawesi Utara Skala 1 : 250.000, Kota Tomohon memiliki Hutan Lindung seluas 585 ha. Hutan Lindung terdapat di sekitar G. Mahawu, G. Masarang, dan G. Tampusu. Saat ini, kawasan hutan lindung ini, sudah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sebagian kawasan hutan telah menjadi lahan pertanian. II-30 Kawasan resapan air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (aquifer) yang berguna sebagai sumber air. Perlindungan terhadap kawasan resapan air bertujuan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. Kota Tomohon memiliki bentuk wilayah perbukitan sampai pegunungan, dengan demikian daerah-daerah bagian atas perbukitan dan pegunungan seperti kawasan gunung Lokon, Masarang, Mahawu dan Tampusu dapat berfungsi sebagai Kawasan Resapan Air. Banyak kawasan resapan air yang sudah dijadikan daerah pertanian. Pada daerah-daerah yang subur seperti di sekitar Rurukan dan Masarang, telah banyak dijadikan tegalan yang ditanami tanaman hortikultura. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Perlindungan terhadap kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dilakukan untuk melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan-peninggalan sejarah, bangunan arkeologi dan monumen nasional, dan keragaman bentuk geologi, yang berguna untuk pengebangan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh alam maupun manusia. Di Kota Tomohon terdapat beberapa peninggalan sejarah yang perlu dilindungi antara lain, bekas tempat tinggal A. R. Wallace saat berada di daerah ini ”Wallace House” dan tempat lahirnya L. N. Palar di Rurukan, rumah bearsitektur kolonial di Kaaten, Gereja GMIM Sion, waruga di Woloan dan steleng peninggalan Jepang di Tinoor. II-31 4) Pemakaman Pemakaman ditetapkan dengan kriteria yang harus dipenuhi, minimal:
a.sebagai tempat penguburan jenazah;
b.sebagai daerah resapan air;
c.sebagai pengendali iklim mikro;
d.sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat secara terbatas;
e.memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
f.memiliki luas perpetakan paling kecil 1,2 m2 (satu koma dua meter persegi) per kapita; dan
g.proporsi pemakaman terdiri atas: - paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan - sisanya berupa tutupan non hijau ramah lingkungan. Dalam rencana pola ruang wilayah Kota Tomohon, Pemakaman berada tersebar di seluruh kecamatan dengan luas ± 28,32 Ha. 5) Rimba Kota Rimba kota ditetapkan dengan kriteria yang harus dipenuhi, minimal:
a.hamparan lahan berbentuk memanjang/jalur dan/atau mengelompok sebagai tempat tumbuh vegetasi dengan stratifikasi lengkap, rapat, dan beragam di dalam Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan;
b.sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragamanhayati;
c.berfungsi utama sebagai ruang penyangga ekosistem alami dan membentuk kesatuan ekologis;
d.sebagai daerah resapan air; II-32
e.sebagai pengendali iklim mikro;
f.sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat secara terbatas;
g.membatasi perkembangan Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan;
h.memiliki radius pelayanan 5.000 (lima ribu) meter;
i.memiliki luas paling kecil 100.000 (seratus ribu) m2; dan
j.proporsi rimba kota terdiri atas: - paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) tutupan hijau; dan - sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. Dalam rencana pola ruang wilayah Kota Tomohon, ruang yang direncanakan sebagai rimba kota dengan luas 3,144,51 Ha 6) Taman Kelurahan Taman Kelurahan ditetapkan dengan kriteria yang harus dipenuhi, minimal:
a.taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kelurahan;
b.sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati;
c.sebagai daerah resapan air;
d.sebagai pengendali iklim mikro;
e.sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat;
f.proporsi RTH taman kelurahan terdiri atas: - paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan - sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. Dalam rencana pola ruang wilayah Kota Tomohon, ruang yang direncanakan sebagai Taman Kelurahan berada tersebar di seluruh kecamatan dengan luas 1,40 Ha II-33 7) Taman Kota Taman kota ditetapkan dengan kriteria yang harus dipenuhi, minimal:
a.lahan terbuka yang berfungsi sosial budaya dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi, atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kota atau Kawasan Perkotaan;
b.sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati;
c.sebagai daerah resapan air;
d.sebagai pengendali iklim mikro;
e.sebagai tempat aktivitas sosial masyarakat;
f.memiliki radius pelayanan 5.000 (lima ribu) meter;
g.memiliki luas paling kecil 50.000 (lima puluh ribu) m2; dan
h.proporsi RTH taman kota terdiri atas: - paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) tutupan hijau; dan - sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan. Dalam rencana pola ruang wilayah Kota Tomohon, ruang yang direncanakan sebagai Taman Kota berada yaitu Taman Alfa Omega Tomohon yang berada di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Taman Kota yang berada Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur, dan Taman Kabasaran Tomohon yang berada di Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah, dengan luas ± 1,21 Ha.
d.Wilayah Rawan Bencana Kemungkinan bencana alam yang akan timbul di suatu daerah, dalam hal ini bencana alam beraspek geologi, seperti: banjir, longsor/gerakan tanah, amblesan, letusan gunung berapi, gempa bumi, kekeringan, dan lainnya, pada dasarnya dapat dikenali dari II-34 kondisi geologi, sejarah bencana alam yang pernah terjadi di wilayah tersebut, dan gejala bencana alam dalam bentuk lokal atau mikro yang kemungkinan akan meluas atau merupakan indikasi terjadinya bencana yang lebih makro. Kemungkinan bencana atau daerah rawan bencana alam ini tentunya perlu dikenali sedini mungkin, agar tindakan pengamanan bila daerah tersebut memang akan dikembangkan, telah disiapkan, atau sejak dini dihindari pengembangan pada daerah rawan bencana ini. Gambar 2.3. Kawasan Rawan Bencana Erupsi Gunung Berapi Sumber. Data Olahan Untuk wilayah Kota Tomohon maka aspek kebencanaan yang paling mengancam pemanfaatan ruang wilayah kota adalah bencana Gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi yang paling sering terjadi. Sedangkan untuk bencana banjir (termasuk banjir bandang) dan longsoran tanah terjadi karena akibat dari adanya pemanfaatan ruang kota yang tidak benar/salah. Kawasan rawan bencana gunung berapi berada di sekitar gunung api aktif, yaitu Gunung Lokon dan Gunung Mahawu. Kawasan rawan bencana gunung berapi adalah kawasan yang II-35 berpotensi terlanda awan panas/piroklastik, lontaran batu (pijar), hujan abu lebat, dan lahar. Kawasan rawan bencana ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Kawasan rawan terhadap aliran massa berupa awan panas, dan aliran lahar/banjir
b.Kawasan rawan terhadap material lontaran dan jatuhan seperti : lontaran batu (pijar), dan hujan abu lebat. Beberapa daerah yang diperkirakan terancam awan panas dari G. Lokon adalah di sekitar kawah Tompaluan, lereng timur yaitu lembah S. Pasahapen ke arah kelurahan kinilow dan sebagian dari kelurahan Kakaskasen I sedangkan G. Mahawu adalah di lereng barat mengikuti lembah S. Sinambe ke arah Kinilow dan Kakaskasen. Sungai-sungai yang berpotensi terhadap lahar dari G. Lokon adalah yang terdapat di lereng dan kaki timur, timurlaut, barat laut, dan kemungkinan kecil di lereng dan kaki selatan. Sungai Pasahapen di lereng timur yang bermuara di S. Malalayang yang mengalir ke arah utara (Manado) merupakan sungai paling potensial terhadap lahar/banjir. Daerah pemukiman yang rawan terhadap bahaya lahar dari kedua gunung berapi ini adalah adalah Kinilow yang terletak dekat sungai. Kawasan yang diperkirakan dapat terancam lontaran batu dan hujan abu lebat adalah kawasan di radius 3,5 km dari pusat erupsi. Pada radius tersebut terdapat banyak pemukiman seperti Rurukan, Temboan, Kumelembuai, Kinilow, Kakaskasen Dua, dan Wailan. Kawasan rawan gempa bumi ditetapkan dengan kriteria: kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi. Tujuan perlindungan terhadap Kawasan Rawan Gempa Bumi adalah untuk melindungi manusia dan kegiatan dari bencana akibat terjadinya gempa bumi maupun secara tidak langsung oleh II-36 perbuatan manusia. Kota Tomohon tergolong daerah berpotensi tinggi/rawan gempa bumi. Kawasan rawan tanah longsor ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. Di Kota Tomohon terdapat lahan- lahan yang berpotensi longsor karena daerah ini memiliki curah hujan rata-rata yang tinggi (di atas 2500 mm/tahun), kemiringan lereng yang curam (lebih dari 40%), dan kawasan rawan gempa. Pada umumnya melihat kondisi geologi dan geografis wilayah Kota Tomohon yang berbukit dengan banyak terdapat sungai besar hampir sangat tidak mungkin untuk terjadinya banjir, akan tetapi pada kondisi saat ini banjir seringkali terjadi dibeberapa wilayah Kota Tomohon yang disebabkan karena tidak berfungsinya jaringan drainase yang ada, serta terjadinya degradasi lingkungan yang dikarenakan sebagian kawasan perbukitan sebagai penyangga kota telah mengalami kerusakan atau alih fungsi lahan menjadi kawasan terbangun. Kawasan rawan banjir di wilayah Kota Tomohon adalah: • Kawasan yang berada pada kawasan cekungan/ lembah bukit, seperti kawasan matani tiga, matani dua dan walian. • Kawasan sekitar sempadan sungai, seperti sekitar sungai Sineleyan, sungai ranowangko, dll. Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan untuk Pembangunan 1) Analisis Daya Dukung Penyedia Air Bersih Status daya dukung air di Kota Tomohon 84,36% tidak melampaui dan 15,64% melampaui dengan kebutuhan air 196.386.043,60 m³/tahun dan Ketersediaan air 78.645.129,84 m³/tahun dan selisih air 117.740.913,76 m³/tahun, saat ini kondisi air di kota Tomohon masih II-37 defisit. sedangkan kondisi jasa ekosistem penyedia air berada pada kondisi 11,91% sangat rendah, 48,49% rendah, 38,91% sedang, 0,18% tinggi, dan 0,52% sangat tinggi. Tabel 2. 4 Perhitungan Daya Dukung Air Kota Tomohon Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (Tahun 2023) Gambar 2. 4 Peta Ketersediaan Air Kota Tomohon Belum Terlampaui Terlampaui Tomohon Barat 48.164.276,73 28.381.208,50 19.783.068,23 245.271 3.528,41 854,74 Tomohon Selatan 40.821.444,26 19.376.380,32 21.445.063,95 273.247 3.258,91 209,36 Tomohon Tengah 21.870.104,32 6.304.995,81 15.565.108,51 198.944 1.585,37 66,23 Tomohon Timur 16.581.505,88 5.313.380,05 11.268.125,84 141.550 1.354,23 44,60 Tomohon Utara 68.948.712,40 19.269.165,17 49.679.547,23 601.205 5.065,24 939,36 KECAMATAN Kebutuhan Air (m3/Tahun) Ketersediaan Air (m3/Tahun) Status D3TLH Air Selisih (m3/Tahun) Ambang Batas Penduduk (Jiwa) II-38 Gambar 2. 5 Peta Kebutuhan Air Kota Tomohon Gambar 2. 6 Peta Ambang Batas Penduduk Ketersediaan Air Kota Tomohon II-39 Gambar 2. 7 Peta Daya Dukung Air Kota Tomohon 2) Analisis Daya Dukung Penyediaan Pangan Status daya dukung pangan 72,07% belum melampaui, dan 27,93% melampaui dengan ketersediaan pangan 8.911.341.303,81 , kebutuhan pangan 76.093.382.750 terdapat selisih pangan - 67.1818.942.446,19 sedangkan kondisi jasa ekosistem penyedia pangan berada pada kondisi 10,44% rendah, 13,23% sedang, 72,50 tinggi, dan 3,83% sangat tinggi Tabel 2. 5 Perhitungan Daya Dukung Pangan Kota Tomohon Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (2023) Belum Melampaui Melampaui Tomohon Barat 2.302.241.205,92 12.804.765.750,00 -10.502.524.544,08 2437 3.405,10 978,05 Tomohon Selatan 1.811.873.730,55 19.678.391.000,00 -17.866.517.269,45 1911 2.307,87 1.160,40 Tomohon Tengah 900.461.340,16 14.703.860.750,00 -13.803.399.409,85 981 879,66 771,94 Tomohon Timur 759.005.923,64 8.702.877.500,00 -7.943.871.576,36 790 754,84 643,98 Tomohon Utara 3.137.759.103,54 20.203.388.750,00 -17.065.629.646,46 3325 4.836,97 1.167,63 Kota Tomohon 8.911.341.303,81 76.093.283.750,00 -67.181.942.446,19 9444 12.184,44 4.722,00 Ketersedian (m3/Tahun) Kebutuhan (m3/Tahun) Selisih (m3/Tahun) Ambang Batas Penduduk (Jiwa) KECAMATAN Status Daya Dukung II-40 Gambar 2. 8 Peta Ketersediaan Pangan Kota Tomohon Gambar 2. 9 Peta Kebutuhan Pangan Kota Tomohon II-41 Gambar 2. 10 Peta Ambang Batas Penduduk Ketersediaan Pangan Kota Tomohon Gambar 2. 11 Peta Daya Dukung Pangan Kota Tomohon II-42 3) Analisis Jasa Penyediaan • Jasa Lingkungan Penyediaan Air Ekosistem memberikan manfaat penyediaan air yaitu ketersediaan air baik yang berasal dari air permukaan maupun air tanah (termasuk kapasitas penyimpanannya), bahkan air hujan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan domestik, pertanian, industri maupun jasa. Penyediaan jasa air sangat dipengaruhi oleh kondisi curah hujan dan lapisan tanah atau batuan yang dapat menyimpan air (akuifer) serta faktor yang dapat mempengaruhi sistem penyimpanan air tanah seperti bentang lahan. Tabel 2.6 Jasa Lingkungan Penyedia Air Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (2023) SANGAT RENDAH RENDAH SEDANG TINGGI SANGAT TINGGI Tomohon Barat 439,81 2.368,85 1.544,48 14,90 15,10 Tomohon Selatan 38,61 2.132,84 1.238,91 9,34 48,57 Tomohon Tengah 63,98 679,67 897,97 1,50 8,48 Tomohon Timur 151,41 848,36 399,06 Tomohon Utara 1.319,27 2.168,63 2.497,17 4,41 15,12 Kota Tomohon 2.013,09 8.198,35 6.577,59 30,15 87,27 INDEKS JASA EKOSISTEM (Ha) KECAMATAN II-43 Grafik 2. 1 Grafik Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Penyedia Air Gambar 2. 12 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Penyedia Air II-44 Berdasarkan table, grafik, dan peta di atas, dapat dideskripsikan bahwa IJE penyedia Air Kota Tomohon adalah sangat rendah hingga sedang, walaupun ada beberapa lokasi yang mempunyai IJE tinggi, yang merupakan penutup lahan jenis badan air (danau). Hal ini bisa saja terjadi akibat bentuk lahan gunung api yang menjadi bentuk lahan mayoritas di kota tomohon yang mempunyai sifat permeabel dan mudah meloloskan air ke masuk dalam tanah, sehingga sedikit air yang tertahan di permukaan. • Jasa Lingkungan Penyedia Pangan Jasa lingkungan memberikan manfaat penyediaan bahan pangan yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati (tanaman dan hewan) dan air (ikan), baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Jenis-jenis pangan di Indonesia sangat bervariasi diantaranya seperti beras, jagung, ketela, gandum, sagu, segala macam buah, ikan, daging, telur dan sebagainya. Penyediaan pangan oleh ekosistem dapat berasal dari hasil pertanian dan perkebunan, hasil pangan peternakan, hasil laut dan termasuk pangan dari hutan. Secara umum, kota Tomohon mempunyai IJE Penyedia pangan yang tinggi. 72% dari luas wilayah Kota tomohon mempunyai IJE pangan yang Tinggi. Hal ini dapat dijelaskan bahwa lahan- lahan pertanian di Kota Tomohon masih sangat mendominasi, serta produktivitasnya cukup tinggi. II-45 Tabel 2.7 Jasa Lingkungan Penyedia Pangan Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (2023) Grafik 2. 2 Grafik Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Penyedia Pangan SANGAT RENDAH RENDAH SEDANG TINGGI SANGAT TINGGI Tomohon Barat 0,00 264,70 6,95 3.782,12 329,38 Tomohon Selatan 0,00 459,37 1.105,90 1.801,27 101,74 Tomohon Tengah 0,00 295,39 635,72 688,25 32,25 Tomohon Timur 0,00 126,77 164,96 1.103,22 3,88 Tomohon Utara 0,00 618,61 323,52 4.882,83 179,64 Kota Tomohon 0,00 1.764,83 2.237,05 12.257,69 646,88 KECAMATAN INDEKS JASA EKOSISTEM (Ha) II-46 Gambar 2. 13 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Penyedia Pangan 4) Analisis Jasa Pengaturan • Jasa Lingkungan Pengaturan Tata Aliran Air Kota Tomohon secara umum mempunyai IJE Tata Air yang rendah, dengan cakupan wilayah hingga 11.887 Ha atau hampir 70% dari luas wilayah. Sementara itu, jenis pemanfaatan lahan yang mempunyai jasa lingkungan sangat rendah ada pada permukiman. Hal ini dapat disebabkan karena permukiman mempunyai potensi limbah domestik yang besar, serta banyak permukaan yang bersifat impermeabel, sehingga meningkatkan potensi aliran permukaan serta banjir perkotaan. II-47 Tabel 2. 8 Jasa Lingkungan Pengaturan Tata Aliran Air Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (Tahun 2023) Grafik 2. 3 Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Tata Air Gambar 2. 14 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Tata Air SANGAT RENDAH RENDAH SEDANG TINGGI SANGAT TINGGI Tomohon Barat 244,19 3.243,57 712,25 181,42 1,72 Tomohon Selatan 459,37 2.942,78 9,34 56,78 Tomohon Tengah 295,39 1.127,67 1,73 226,81 Tomohon Timur 126,77 1.081,64 190,42 Tomohon Utara 595,29 3.491,62 129,83 1.787,08 0,77 Kota Tomohon 1.721,00 11.887,28 853,15 2.442,51 2,50 KECAMATAN INDEKS JASA EKOSISTEM (Ha) II-48 • Jasa Lingkungan Pengatur Iklim Kota Tomohon mempunyai IJE Pengatur iklim dengan tingkat sedang yang mendominasi seluruh wilayah yakni 74% dari luas wilayah, atau seluas 12.520 Ha. Hal ini bisa gambarkan melalui kondisi penutup lahan di mana hutan yang sudah tidak lebih dari 14% dari luas wilayah. Hutan mempunyai fungsi ekologis yang sangat besar bagi kontrol iklim, baik iklim mikro di bawah tegakan hutan itu sendiri, maupun iklim regional dalam sistem fungsional suatu wilayah, bahkan secara global mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam meregulasi kondisi iklim. Tabel 2. 9 Jasa Lingkungan Pengaturan Iklim Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (2023) Grafik 2. 4 Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Iklim SANGAT RENDAH RENDAH SEDANG TINGGI SANGAT TINGGI Tomohon Barat 0,23 296,87 3.898,05 188,00 Tomohon Selatan 0,63 512,97 2.888,54 57,91 8,21 Tomohon Tengah 1,54 307,77 1.113,98 198,66 29,65 Tomohon Timur 45,39 83,44 1.079,58 188,25 2,17 Tomohon Utara 228,13 445,14 3.540,34 1.782,18 8,80 Kota Tomohon 275,93 1.646,19 12.520,49 2.415,00 48,83 KECAMATAN INDEKS JASA EKOSISTEM (Ha) II-49 Gambar 2. 15 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Iklim • Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Longsor Bencana longsor mempunyai dampak yang luar biasa terhadap kegiatan manusia. Penyebab longsor sangat bisa meliputi beberapa faktor, bisa karena faktor internal/genetik, maupun faktor eksternal. Kota Tomohon mempunyai IJE Mitigasi Longsor yang sedang hingga rendah yang cukup mendominasi. Bagian bentuk lahan yang cenderung datar- landai di dalam pusat kota mempunyai IJE sedang, sedangkan bagian luar kota cenderung rendah. Hal ini karena bentuk lahan genetik gunung api di kota Tomohon mempunyai karakter tanah yang tebal serta kemiringan lereng yang curam. Tabel 2. 10 Jasa Lingkungan Pengaturan Mitigasi Longsor Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025 – 2045 (2023) SANGAT RENDAH RENDAH SEDANG TINGGI SANGAT TINGGI Tomohon Barat 0,23 766,04 3.397,55 189,33 30,00 Tomohon Selatan 0,63 570,28 2.816,13 15,11 66,12 Tomohon Tengah 1,54 532,94 874,88 232,35 9,88 Tomohon Timur 45,39 795,21 365,76 192,48 Tomohon Utara 226,07 2.932,24 1.041,91 1.786,18 18,20 Kota Tomohon 273,86 5.596,70 8.496,23 2.415,45 124,20 KECAMATAN INDEKS JASA EKOSISTEM (Ha) II-50 Grafik 2. 5 Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Longsor Gambar 2. 16 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Mitigasi Longsor • Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Banjir IJE mitigasi banjir Kota Tomohon sangat rendah hingga rendah, dan mencakup 61% luas wilayah, atau seluas 10.237 ha. Hal ini disebabkan oleh II-51 kombinasi bentuk lahan, jenis vegetasi alami dan penutup lahan yang tidak bisa mengatur dengan baik limpasan permukaan. Tabel 2. 11 Jasa Lingkungan Pengaturan Mitigasi Banjir Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (2023) Grafik 2. 6 Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Mitigasi Banjir SANGAT RENDAH RENDAH SEDANG TINGGI SANGAT TINGGI Tomohon Barat 62,20 2.130,17 2.017,68 159,72 13,38 Tomohon Selatan 1.818,11 1.593,37 3,75 53,03 Tomohon Tengah 178,20 1.049,84 196,74 188,68 38,13 Tomohon Timur 653,20 398,10 157,11 188,25 2,17 Tomohon Utara 1.676,69 2.271,11 269,11 1.764,55 23,14 Kota Tomohon 2.570,30 7.667,34 4.234,01 2.304,95 129,85 KECAMATAN INDEKS JASA EKOSISTEM (Ha) II-52 Gambar 2. 17 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Mitigasi Banjir Klasifikasi jasa lingkungan menurut Millennium Ecosystem Assessment (MEA) berdasarkan tipe manfaat kehidupan bagi manusia yaitu: I. Jasa Lingkungan Penyedia (Provisioning)
1.penyediaan pangan,
2.penyediaan air,
3.penyediaan bahan bakar dan material lain serta
4.penyediaan sumberdaya genetik II. Jasa Lingkungan Pengaturan (Regulating)
1.Pengaturan kualitas udara,
2.Pengaturan iklim,
3.Pencegahan dan Perlindungan terhadap bencana alam (banjir, longsor, kebakaran, dan tsunami),
4.Pengaturan air,
5.Pemurnian air dan pengolahan limbah, II-53
6.Pengaturan penyerbukan alami
7.Pengendalian Hama. III. Jasa Lingkungan Budaya (Cultural)
1.Apresiasi pemandangan alam,
2.Peluang untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi,
3.Budaya warisan budaya dan Identitas (rasa tempat dan milik) IV. Jasa Lingkungan Pendukung (Supporting)
1.Habitat dan Keanekaragaman hayati,
2.Pembentukan dan regenerasi tanah,
3.Produksi primer, dan
4.Siklus hara. • Jasa Lingkungan Pengaturan Pemurnian Air dan Pengolahan Limbah Ekosistem yang memiliki kemampuan untuk “membersihkan” pencemar melalui proses-proses kimia-fisik-biologi yang berlangsung secara alami dalam badan air. Kemampuan pemurnian air secara alami (self purification) memerlukan waktu dan dipengaruhi oleh tinggi rendahnya beban pencemar dan teknik pemulihan alam khususnya aktivitas bakteri alam dalam merombak bahan organik, sehingga kapasitas badan air dalam mengencerkan, mengurai dan menyerap pencemar meningkat. II-54 Tabel 2.12 Jasa Lingkungan Pengaturan Pemurnian Air dan Pengolahan Limbah Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (2023) Grafik 2.7 Grafik Persentase Indeks Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Pemurnian Air dan Pengolahan Limbah Berdasarkan tabel dan grafik di atas, kota Tomohon secara umum mempunyai IJE Tata Air yang rendah, dengan cakupan wilayah hingga 11.887 Ha atau hampir 70% dari luas wilayah. Sementara itu, jenis pemanfaatan lahan yang mempunyai jasa lingkungan sangat rendah ada pada permukiman. Hal ini dapat disebabkan karena permukiman mempunyai potensi limbah domestik yang besar, serta banyak permukaan yang bersifat impermeabel, SANGAT RENDAH RENDAH SEDANG TINGGI SANGAT TINGGI Tomohon Barat 244,19 3.243,57 712,25 181,42 1,72 Tomohon Selatan 459,37 2.942,78 9,34 56,78 Tomohon Tengah 295,39 1.127,67 1,73 226,81 Tomohon Timur 126,77 1.081,64 190,42 Tomohon Utara 595,29 3.491,62 129,83 1.787,08 0,77 Kota Tomohon 1.721,00 11.887,28 853,15 2.442,51 2,50 KECAMATAN INDEKS JASA EKOSISTEM (Ha) II-55 sehingga meningkatkan potensi aliran permukaan serta banjir perkotaan. Gambar 2. 18 Peta Kinerja Layanan Jasa Ekosistem Pengatur Pemurnian Air dan Pengolahan Limbah 5) Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Terhadap Perubahan Iklim Ancaman perubahan Iklim merupakan isu global. Mulai dari pemanasan global, kekeringan yang mengakibatkan krisis pangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut dibutuhkan mekanisme yang resilience sehingga dapat terwujud Kota Tomohon yang berketahanan Iklim. Solusi yang paling tepat adalah bagaimana mewujudkan konsistensi perencanaan penataan ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pembangunan berkelanjutan dikonstruksikan berlandaskan pada sinergitas basis ekologi, basis ekonomi, dan basis sosial pembangunan pada semua sektor. Indonesia II-56 merupakan negara kepulauan dengan daerah dataran rendah yang luas, Indonesia sangat rentan terhadap dampak negatif perubahan iklim. Indonesia telah mengalami kejadian iklim ekstrim seperti banjir dan kekeringan, dan kemungkinan akan mengalami efek jangka panjang dari kenaikan permukaan air laut. Dengan pertambahan penduduk Indonesia, maka bencana alam yang disebabkan perubahan iklim akan berdampak lebih banyak pada manusia dan mata pencahariannya, sehingga akan lebih sulit untuk bangkit mengurangi kemiskinan. Sebagian masyarakat miskin cenderung tinggal di daerah berisiko tinggi terhadap rawan banjir, tanah longsor, kenaikan permukaan air laut, dan kekurangan air dimusim kemarau. Pemerintah Indonesia memandang konsep yang terintegrasi antara mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai upaya dalam membangun ketahanan dan pengamanan terhadap banjir, ketersediaan air, dan sumber energi, dan telah melakukan upaya signifikan dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) yang terdiri dari kerangka kerja untuk inisiatif adaptasi yang telah diarusutamakan ke dalam Rencana Pembangunan Nasional. Dengan pemahaman bahwa membangun ketahanan membutuhkan proses yang panjang, biaya adaptasi perubahan iklim Indonesia akan terus bertambah. Oleh karena itu, tujuan adaptasi Indonesia adalah untuk mempertahankan ekonomi masyarakat yang kuat, untuk menjamin keamanan pangan, serta untuk melindungi mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat dengan membangun ketahanan bagi masyarakat yang terkena dampak serta ketahanan sektor seperti ketahanan ekosistem, ekonomi dan sistem penghidupan. Tindakan adaptasi akan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas ketahanan dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Tingkat kerentanan terhadap perubahan iklim ditentukan oleh indikator- indikator II-57 yang mempengaruhi keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptasi suatu sistem. Ke tiga faktor tersebut berubah menurut waktu sejalan dengan dilaksanakannya kegiatan pembangunan dan upaya-upaya adaptasi. Tingkat keterpaparan dan tingkat sensitivitas dapat dicerminkan oleh kondisi biofisik dan lingkungan, serta kondisi sosial-ekonomi. Besar kecilnya dampak atau Konsekuensi (K) yang ditimbulkan oleh kejadian bencana (perubahan iklim) pada suatu sistem akan ditentukan oleh tingkat keterpaparan (Exposure, E), Sensitivitas (Sensitivity, S) dan Kapasitas (C) dari sistem tersebut. Kerentanan (Vulnerability) mengambarkan sejauh mana sistem tersebut dapat mentolerir suatu perubahan atau penyimpangan (dalam kaitannya dengan perubahan iklim). Apabila perubahan/penyimpangan sudah melewati batas toleransi dari sistem maka sistem menjadi rentan karena penyimpangan atau perubahan iklim tersebut menyebabkan dampak negatif. Oleh karena itu, Kerentanan (V) dapat direpresentasikan oleh kondisi biofisik dan lingkungan, serta kondisi sosial-ekonomi, yang selanjutnya dinyatakan dengan indeks sensitifitas dan keterpaparan (Sensitivity and Exposure Index, SEI). Misalnya orang miskin lebih rentan dari orang kaya, atau orang yang tinggal di pinggir sungai lebih rentan terhadap bahaya banjir. Kapasitas (C) menunjukkan kemampuan untuk menghindari atau mengantisipasi, mengatasi atau mengelola dampak atau kemampuan untuk pulih kembali dengan cepat setelah terkena dampak. Sistem yang memiliki kapasitas yang tinggi akan memiliki selang toleransi yang lebar terhadap keragaman atau perubahan iklim yang terjadi. Kapasitas juga direpresentasikan oleh kondisi biofisik dan lingkungan, serta kondisi sosial-ekonomi yang terkait dengan kemampuan. Misalnya petani yang sumber pencaharian satu-satunya hanya dari usaha tani akan memiliki kapasitas yang rendah dibanding petani yang memiliki sumber pencaharian alternatif yang banyak. II-58 Kemampuan adaptasi ini dinyatakan dalam Adaptive Capacity Index (ACI). Nilai risiko dari dampak iklim tersebut selain dipengaruhi oleh indeks kerentanan, juga dipengaruhi oleh peluang kemunculannya. Seperti telah disebutkan di atas, besarnya dampak dipengaruhi tingkat toleransi sistem terhadap penyimpangan iklim yang terjadi. Dalam hal risiko terhadap bencana banjir dan kekeringan, maka peubah iklim curah hujan dapat dipergunakan sebagai pemicu kemunculan bencana. Dengan demikian, peluang kemunculan curah hujan di atas batas tertentu (untuk bencana banjir) atau curah hujan di bawah batas tertentu (dalam hal bencana kekeringan) bersama dengan indeks kerentanan dapat dipergunakan sebagai kategori terhadap nilai risiko yang akan terjadi. Gambar 2.19 menyajikan logika berpikir dalam mengkategorikan tingkat risiko terhadap penyimpangan iklim. Gambar 2.19 Tingkat Risiko Terhadap penyimpangan Iklim Untuk mendapatkan posisi kerentanan relatif desa terhadap desa lain dalam merespon bencana (coping range) II-59 ialah dengan melihat posisi nilai indeks kerentanan dan kapasitas desa/kelurahan dalam sistem kuadran. Sumbu mendatar mencerminkan kemampuan adaptasi (ACI) dan sumbu vertikal menyatakan tingkat keterpaparan (SEI), yang semuanya dinormalisasi pada internal [-0.5,0.5]. Dengan demikian, sistem kuadran tersebut dapat dikelompokkan menjadi 5 daerah. Risiko terhadap penyimpangan merupakan fungsi dari tingkat kerentanan dan peluang terjadinya bencana iklim. Peluang terjadinya bencana iklim diformulasikan berdasar peluang terjadinya curah hujan melebihi batas tertentu (untuk bencana banjir) atau peluang curah hujan di bawah nilai tertentu (untuk bencana kekeringan). Untuk memudahkan dalam memahami tingkat risiko ini selanjutnya dikategorikan menjadi 9 kelompok seperti disajikan pada Gambar berikut Gambar 2.20 Sistem Kuadran Indeks Kapasitas dan Indeks Kerentanan II-60 Gambar 2.21 Kategorisasi Risiko Iklim berdasarkan Indeks Bencana Iklim dan Tingkat Kerentanan Untuk analisis kerentanan pada kajian ini diambil dari data Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan yang dipublikasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Informasi kerentanan ditampilkan dalam dalam basis desa dengan kategori kerentanan terbagi atas lima yaitu sangat rendah, rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi. Berikut hasil analisis indeks kerentanan iklim yg mempunyai unit analisis desa/kelurahan. II-61 Gambar 2.22 Peta Indeks Kerentanan dan Sensitivitas Iklim Kota Tomohon Dari gambar di atas dapat dilihat ada beberapa desa atau kelurahan yang mempunyai tingkat kerentanan yang sangat tinggi yaitu Walian Satu, Lahendong, Matani Satu, Matani Dua, Rurukan Satu, Tondangow, dan Kumelembuai. Sementara yang terendah diantara semua kelurahan dan desa di Kota Tomohon adalah Uluindanow, Kolongan Satu, Kamasi dan Kamasi Satu. Untuk hasil tingkat adaptasi, dapat dilihat pada gambar 2.23. Pada gambar tersebut dapat dilihat bahwa desa/kelurahan yang mempunyai tingkat adaptasi terbaik yaitu Pinaras, Lansot, Woloan Satu, Kayawu, Paslaten Satu, dan Talete Dua. II-62 Gambar 2.23 Peta Indeks Kapasitas dan Adaptasi Iklim Kota Tomohon Sementara untuk hasil tingkat kerentanan, ada 6 kelurahan yang mempunyai tingkat kerentanan yang sangat tinggi yaitu Kamasi, Kamasi Satu, Kolongan Satu Walian Satu, Ulindano, dan Tara-Tara Satu. Semua desa/kelurahan sisanya mempunyai tingkat kerentanan yang tinggi. Gambar 2.24 menunjukkan tingkat kerentanan, sementara table 2.13 menunjukkan masing – masing nilai indeksnya. II-63 Gambar 2.24 Kerentanan Iklim Kota Tomohon II-64 Tabel 2.13 Indeks Kapasitas Adaptasi (IKA), Indeks Kerentanan dan Sensitivitas (IKS) dan Kerentanan Iklim masing-masing Kelurahan di Kota Tomohon Sumber: Hasil Analisis KLHS RPJPD 2025-2045 (2023) Desa IKA IKS Kerentanan Tandangow 0,49407 0,5636 Tinggi Pangolombian 0,48068 0,5234 Tinggi Lahendong 0,44792 0,5564 Tinggi Pinaras 0,55548 0,4345 Tinggi Kampung Jawa 0,43007 0,5324 Tinggi Tumatantang 0,37591 0,5334 Tinggi Lansot 0,55823 0,5124 Tinggi Uluindano 0,35734 0,3579 Sangat Tinggi Walian 0,45349 0,4969 Tinggi Walian Satu 0,32189 0,5526 Sangat Tinggi Walian Dua 0,47009 0,49 Tinggi Tumatantang Satu 0,42786 0,453 Tinggi Matani Tiga 0,44626 0,3937 Tinggi Matani Dua 0,48085 0,5574 Tinggi Matani Satu 0,48766 0,5839 Tinggi Kolongan 0,45922 0,413 Tinggi Kamasi 0,42875 0,3025 Sangat Tinggi Talete Satu 0,37706 0,4845 Tinggi Talete Dua 0,58548 0,4739 Tinggi Kolongan Satu 0,4095 0,3372 Sangat Tinggi Kamasi Satu 0,44475 0,3215 Sangat Tinggi Paslaten Dua 0,39979 0,465 Tinggi Paslaten Satu 0,53197 0,399 Tinggi Rurukan 0,45187 0,4783 Tinggi Rurukan Satu 0,466 0,5958 Tinggi Kumelembuay 0,42153 0,5553 Tinggi Woloan Satu 0,54125 0,5334 Tinggi Woloan Dua 0,37203 0,4979 Tinggi Woloan Tiga 0,3541 0,5289 Tinggi Tara - Tara Satu 0,30918 0,5039 Sangat Tinggi Tara - Tara Dua 0,37523 0,4919 Tinggi Woloan Satu Utara 0,40187 0,5219 Tinggi Tara - Tara 0,45009 0,4499 Tinggi Tara - Tara Tiga 0,38834 0,5093 Tinggi Kayawu 0,58255 0,4969 Tinggi Wailan 0,43684 0,5339 Tinggi Kakaskasen Tiga 0,3987 0,5454 Tinggi Kakaskasen Dua 0,37703 0,5219 Tinggi Kakaskasen Satu 0,49112 0,4922 Tinggi Kinilow 0,49584 0,4134 Tinggi Tinoor Satu 0,47336 0,4975 Tinggi Tinoor Dua 0,46229 0,516 Tinggi Kinilow Satu 0,48756 0,4735 Tinggi Kakaskasen 0,48367 0,5017 Tinggi II-65 • POTENSI DAN KETAHANAN KEHATI Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati merupakan hal yang sangat mendasar dan sangat penting dalam menunjang pengembangan Kota Tomohon. Hal yang dikaji dalam melihat potensi keanekaragaman hayati di Kota Tomohon adalah potensi keanekaragaman genetik. Semakin tinggi keanekaragaman hayati atau genetik, maka semakin tinggi daya dukungnya terhadap kehidupan masyarakat. Untuk itu tingkat ketahanan dan potensi KEHATI di Kota Tomohon berhubungan erat dengan Indikasi jasa penyedia sumber daya genetik dan indikasi jasa ekosistem pendukung habitat keanekaragaman hayati.
a.Potensi KEHATI Ketersediaan dan distribusi sumber daya genetik ditentukan oleh tipe ekosistem, yaitu ekoregion bentang alam dan penutup lahan khususnya areal bervegetasi. Sumber daya genetik yang terlihat dari keanekaragaman hayati adalah semua kehidupan di atas bumi ini baik tumbuhan, hewan, jamur dan mikroorganisme serta berbagai materi genetik yang dikandungnya dan keanekaragaman sistem ekologi di mana mereka hidup. Termasuk didalamnya kelimpahan dan keanekaragaman genetik relatif dari organisme- organisme yang berasal dari semua habitat baik yang ada di darat, laut maupun sistem-sistem perairan lainnya. Keanekaragaman hayati berperan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan, obat-obatan dan bahan bakar. Potensi KEHATI di Kota Tomohon diturunkan dari hasil analisis jasa lingkungan pendukung KEHATI, yang kemudian dipilih 2 kelas yaitu yang tinggi dan sangat tinggi. Dari hasil analisis, didapatkan hasil bahwa hanya pada bagian Tenggara Kota Tomohon yang memiliki potensi tinggi hingga sangat tinggi. Gambar 2.25 II-66 memperlihatkan sebarannya, dan tabel 2.14 menunjukkan proporsi luas pada masing – masing wilayah administrasi. Gambar 2.25 Potensi KEHATI Kota Tomohon Tabel 2.14 Distribusi Potensi KEHATI pada Masing – Masing Wilayah Administrasi Sumber: Hasil Analisis (2023) TINGGI SANGAT TINGGI Tomohon Barat 1,72 171,38 Tomohon Selatan 56,78 Tomohon Tengah 226,81 Tomohon Timur 190,42 Tomohon Utara 0,77 1.786,92 Kota Tomohon 2,50 2.432,31 POTENSI KEHATI KECAMATAN II-67 Grafik 2.8 Persentase Potensi KEHATI pada Masing – Masing Wilayah Administrasi
b.Ketahanan KEHATI Ketahanan potensi jasa pendukung habitat dan keanekaragaman hayati didapat dari melihat bentuk geometris wilayah dengan melihat nilai shape index dari sebuah kawasan yang memiliki nilai jasa ekosistem yang tinggi. Semakin kompak (membulat), semakin tinggi ketahanan KEHATI-nya, sebaliknya, semakin memanjang, semakin rendah pula ketahanannya. Gambar dan table di bawah menunjukan kondisi ketahanan KEHATI Kota Tomohon serta sebaran wilayahnya. II-68 Gambar 2.26 Ketahanan KEHATI Kota Tomohon Grafik 2.9 Persentase Ketahanan KEHATI pada Masing – Masing Wilayah Administrasi II-69 Tabel 2.15 Distribusi Ketahanan KEHATI pada Masing – Masing Wilayah Administrasi Sumber: Hasil Analisis (2023) 2.1.2. Demografi Dalam pencapaian tujuan pembangunan, penduduk merupakan modal dasar yang sangat penting. Diperlukan komponen penduduk yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Hanya dengan adanya penduduk yang berkualitas, keberadaan potensi sumber daya yang beraneka ragam dapat dimanfaatkan secara tepat, efisien, dan berkesinambungan. Keberadaan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan bermoral adalah jaminan masa depan suatu daerah. Penduduk atau masyarakat merupakan aktor utama dalam pembangunan karena penduduk adalah sebagai subjek dan objek dari pembangunan. Besaran, komposisi, kualitas, dan distribusi penduduk akan mempengaruhi struktur ruang dan kegiatan sosial, serta kebijakan pembangunan. Jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan yang cepat, akan tetapi memiliki kualitas yang rendah, akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan yang semakin terbatas. Seluruh aspek pembangunan memiliki korelasi dan interaksi dengan Sangat Rendah Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Tomohon Barat 14,94 158,07 0,00 0,01 0,07 Tomohon Selatan 8,21 48,57 Tomohon Tengah 226,73 0,08 Tomohon Timur 190,42 Tomohon Utara 1,53 1.433,54 341,58 0,01 11,04 Kota Tomohon 16,46 1.591,62 766,94 0,02 59,76 Tingkat Ketahanan Biodiversitas KECAMATAN II-70 kondisi kependudukan yang ada, sehingga informasi tentang demografi memiliki posisi strategis dalam penentuan kebijakan.
a.Distribusi Jumlah Penduduk Berdasarkan data BPS Kota Tomohon Tahun 2024, Jumlah Penduduk berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 Kota Tomohon adalah sebanyak 102.724 jiwa. Wilayah dengan jumlah penduduk terbesar adalah di Kecamatan Tomohon Utara, sedangkan wilayah kecamatan dengan jumlah penduduk terkecil adalah di Kecamatan Tomohon Timur. Adapun sebaran penduduk berdasarkan kecamatan disajikan sebagaimana pada tabel dibawah ini. Tabel 2.16 Sebaran dan Laju Pertumbuhan Penduduk berdasarkan Kecamatan di Kota Tomohon Tahun 2020-2023 Kecamatan Jumlah penduduk Laju Pertumbuhan (%) Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tomohon Selatan 24.802 24.920 25.046 25.903 1.59 1.59 2.09 Tomohon Tengah 18.772 18.860 18.955 18,878 1.59 1.59 0.19 Tomohon Timur 11.428 11.420 11.415 11.158 1.04 1.04 0.68 Tomohon Barat 16.941 17.048 17.160 17.479 1.75 1.75 1.52 Tomohon Utara 28.644 28.605 28.575 29.306 0.98 0.98 1.36 Kota Tomohon 100.587 100.853 101.151 102.724 0.3 0.3 1.28 Sumber: Tomohon Dalam Angka Tahun 2020-2024
b.Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Komposisi penduduk Kota Tomohon menurut jenis kelamin selama Periode tahun 2020-2023 menunjukkan bahwa jumlah penduduk laki–laki cenderung lebih banyak dari pada penduduk perempuan. II-71 Tabel 2. 17 Rasio Jenis Kelamin Penduduk Kota Tomohon per Kecamatan di Kota Tomohon Tahun 2020-2023 Kecamatan Rasio Jenis Kelamin Penduduk Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tomohon Selatan 102,1 102 102 102,64 Tomohon Tengah 97,2 97 97 98,74 Tomohon Timur 109 101 101 101,08 Tomohon Barat 105,7 106 106 104,12 Tomohon Utara 103,8 104 104 104,55 Kota Tomohon 102,1 102 102 102,53 Sumber : Tomohon Dalam Angka Tahun 2020-2024 Berdasarkan kategori usia, komposisi penduduk didominasi oleh masyarakat usia produktif. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah penduduk usia produktif (15-64) pada tahun 2023 yang mencapai 68.17% (69.044 jiwa) dari total jumlah penduduk. Kondisi ini merupakan bonus demografi yang dimaknai sebagai keuntungan ekonomi yang disebabkan besarnya jumlah penduduk produktif sehingga dapat memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi yang sering disebut dengan jendela kesempatan. Pada tabel berikut menunjukan secara rinci jumlah dan persentase penduduk kelompok umur pada tahun 2023. Tabel 2. 18 Jumlah dan Persentase Penduduk Kelompok Umur Kota Tomohon pada tahun 2023. Kelompok Umur Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Jumlah 0 – 4 4067 3890 7957 5 – 9 3785 3737 7522 10 – 14 3707 3599 7306 15 – 19 3789 3512 7301 20 – 24 3993 3799 7792 II-72 Kelompok Umur Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Jumlah 25 – 29 3907 3739 7646 30 – 34 3767 3684 7451 35 – 39 3700 3610 7310 40 – 44 3557 3449 7006 45 – 49 3759 3512 7271 50 – 54 3626 3434 7060 55 – 59 3090 3004 6094 60 – 64 2505 2524 5029 65 – 69 1952 2035 3987 70 – 74 1417 1591 3008 75+ 1385 1947 3332 TOTAL 52.006 51.008 103.072 Sumber: Tomohon Dalam Angka Tahun 2024 Melihat komposisi jumlah penduduk sebagaimana disajikan dalam tabel di atas, maka jumlah penduduk produktif di Kota Tomohon, yaitu penduduk yang berusia di antara 15 sampai 64 tahun (versi BPS) sebanyak 69.960 jiwa (67,87%), sedangkan sisanya adalah usia tidak produktif, yaitu penduduk di bawah 15 tahun dan diatas 64 tahun (versi BPS) sebanyak 33.112 jiwa (32,13%).
c.Jumlah Penduduk Berdasarkan Angkatan Kerja Berdasarkan data BPS untuk ketenagakerjaan dapat diketahui bahwa jumlah Angkatan kerja di Kota Tomohon pada tahun 2023 sebanyak 51.199 jiwa, dengan jumlah pengangguran terbuka sebanyak 4.364 jiwa. II-73 Grafik 2. 10 Jumlah Angkatan Kerja dan Pengangguran Sumber: Diolah dari Tomohon dalam Angka tahun 2020-2024 Dalam 3 tahun terakhir, tingkat pengangguran terbuka di Kota Tomohon cukup tinggi jika dibandingkan rata-rata Provinsi Sulawesi Utara, bahkan di tingkat Nasional. Grafik 2. 11 Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Tomohon dan Nasional Tahun 2019-2023 Sumber: Diolah dari Tomohon dalam Angka tahun 2020-2024 5.23 7.07 6.49 6.01 7.37 7.06 6.61 6.1 7.48 8.99 8.84 8.11 8.52 0 2 4 6 8 10 2019 2020 2021 2022 2023 Tomohon Sulawesi Utara Nasional II-74
d.Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan Kualitas Pendidikan merupakan salah satu tolok ukur kekuatan SDM suatu wilayah. Kota Tomohon dikenal sebagai Kota pusat Pendidikan, sehingga diharapkan memiliki keunggulan bukan hanya dalam hal kuantitas tetapi juga kualitas. Aspek pendidikan yang baik sangat memegang peranan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Tabel dibawah ini menggambarkan bahwa jumlah Angkatan kerja berdasarkan Tingkat Pendidikan masih di dominasi oleh lulusan SMA sebesar 45,66 %, Perguruan Tinggi 21,40 %, SMP 15.88 % dan SD sebanyak 17,05 %. Tabel 2. 19 Jumlah Penduduk Berusia 15 Tahun Ke Atas Menurut Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Di Kota Tomohon Tahun 2020-2023 Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan Bekerja Pengangguran Jumlah Angkatan Kerja TAHUN 2020 2021 2022 2023 2020 2021 2022 2023 2020 2021 2022 2023 SD 8.851 8.935 8.935 8367 368 450 450 371 9.219 9.385 9.385 8.733 SMP 8.600 7.962 7.962 7878 579 754 754 252 9.179 8.716 8.716 8.130 SMA 17.916 17.825 17.825 21372 2.601 2.032 2.032 2007 20.517 19.857 19.857 23.379 Perguruan Tinggi 10.969 11.083 11.083 9223 1.027 1.207 1.207 1734 11.996 12.290 12.290 10.957 Total 46.336 45.805 45.805 46.385 4.575 4.433 4.433 4364 50.911 50.248 50.248 51.199 Sumber: Tomohon dalam Angka Tahun 2020-2024 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat Kondisi Kesejahteraan Masyarakat Kota Tomohon dalam lima tahun terakhir akan disajikan dalam tiga fokus utama, yaitu fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, fokus kesejahteraan sosial serta fokus seni budaya dan olahraga. II-75 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi a) Pertumbuhan PDRB Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah sebuah nilai tambah bruto dari seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi, dan nilai ini biasanya dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi residen atau non-residen. PDRB dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu PDRB Atas Dasar Harga Berlaku dan PDRB Atas Dasar Harga Konstan. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang dapat dihasilkan oleh suatu wilayah. Distribusi PDRB Atas Dasar Harga Berlaku menurut sektor menunjukkan struktur perekonomian atau peranan setiap sektor ekonomi dalam suatu daerah. Sektor ekonomi yang mempunyai peranan besar menunjukkan basis perekonomian suatu daerah. Sementara, PDRB Atas Dasar Harga Konstan berguna untuk menunjukkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) secara keseluruhan maupun sektoral dari tahun ke tahun. Distribusi PDRB Kota Tomohon menurut lapangan usaha pada tahun 2023 yang persentase terbesar pada lapangan usaha konstruksi sebesar 20,36%, diikuti sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 14,02% dan sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 11,51%. II-76 Grafik 2. 12 Distribusi Persentase PDRB Menurut Lapangan Usaha Kota Tomohon (%) Sumber: Tomohon Dalam Angka Tahun 2024 dalam tabel di bawah ini disajikan distribusi persentase PDRB selang Tahun 2019 sampai Tahun 2023 yang menunjukkan bahwa sektor konstruksi masih mendominasi di ikuti oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Tabel 2. 20 Distribusi Persentase Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kota Tomohon, 2019–2023 No. LAPANGAN USAHA 2019 2020 2021 2022 2023 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 14,02 14,06 13,85 13,91 14,02 B Pertambangan dan Penggalian 8,54 8,95 9,16 9,84 9,16 C Industri Pengolahan 6,02 6,11 6,47 6,59 6,53 D Pengadaan Listrik dan Gas 0,21 0,23 0,22 0,23 0,22 E Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 0,42 0,42 0,41 0,39 0,36 F Konstruksi 22,62 21,71 21,50 20,52 20,36 14.02 9.16 6.53 0.22 0.36 20.36 11.51 5.91 1.99 3.86 1.82 3.67 0.05 6.33 3.05 8.68 2.47 0 10 20 30 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,… Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi… Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estate Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan… Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa lainnya II-77 No. LAPANGAN USAHA 2019 2020 2021 2022 2023 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 10,59 10,90 10,88 11,11 11,51 H Transportasi dan Pergudangan 5,89 5,34 5,24 5,47 5,91 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2,21 1,84 1,84 1,90 1,99 J Informasi dan Komunikas 3,62 3,83 3,80 3,85 3,86 K Jasa Keuangan dan Asuransi 1,99 2,09 2,17 1,99 1,82 L Real Estat 4,11 4,06 3,86 3,76 3,67 M,N Jasa Perusahaan 0,06 0,05 0,05 0,05 0,05 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 6,97 7,19 6,86 6,52 6,33 P Jasa Pendidikan 2,79 2,85 2,85 2,94 3,05 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 7,48 8,14 8,57 8,61 8,68 R,S,T,U Jasa Lainnya 2,46 2,24 2,25 2,34 2,47 Produk Domestik Regional Bruto 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber: Tomohon dalam angka tahun 2024 Pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu menjamin tercapainya kesejahteraan. Namun tanpa pertumbuhan ekonomi pencapaian kesejahteraan akan menjadi lebih sulit. Pertumbuhan ekonomi merupakan sasaran antara dan merupakan syarat perlu bagi tercapainya kesejahteraan. Ukuran kesejahteraan sulit diukur menggunakan satu indikator tunggal karena kompleksitas dan aspek masalah yang multidimensi. Namun demikian banyak kajian dan literatur yang menempuh jalur alternatif, salah satunya menggunakan pendekatan variabel PDRB per kapita. PDRB per kapita dapat diperoleh dengan cara membagi PDRB dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. II-78 Tabel 2. 21 Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kota Tomohon (miliar rupiah) tahun 2019–2023 Sumber: Tomohon Dalam Angka Tahun 2024 Perkembangan PDRB per kapita selama periode waktu 2018-2023 menunjukkan pertumbuhan walaupun pada Tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19. Tahun 2019 hingga Tahun 2023 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. II-79 Tabel 2. 22 PDRB per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku Kota Tomohon Tahun 2019-2023 Jenis Pengeluaran PDRB Kota Tomohon Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Pengeluaran (Juta Rupiah) 2019 2020 2021 2022 2023 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 2.284.821 2.254.306 2.361.443 2.640.380 2.954.192 Pengeluaran Konsumsi LNPRT 56.732 57.444 61.538 66.953 79.773 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 1.007.137 771.205 755.148 780756.46 847.688 Pembentukan Modal Tetap Bruto 2.419.685 2.414.886 2.623.433 2.818.420 2.975.605 Perubahan Inventori 783 971 1.008 1.094 1.136 Net Ekspor Barang dan Jasa - - - - - PDRB 4.290.122 4.371.178 4.586.612 5.034.345 5.447.693 PDRB Perkapita 52.173.022 43.477.867 45.478.195 49.770.592 53.032.331 Sumber: Tomohon dalam angka tahun 2024 PDRB digunakan untuk mengukur pendapatan yang timbul karena adanya kegiatan produksi. Data PDRB menjadi penting dan krusial mengingat fungsi dari komponen PDRB mampu mengindentifikasi laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang merupakan indikator utama perekonomian daerah. Setiap indikator ini dapat menjadi tolak ukur yang menggambarkan kondisi kesejahteraan dan pemerataan aspek ekonomi. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap PDRB Kota Tomohon selama kurun waktu lima tahun terakhir, PDRB Kota Tomohon baik atas dasar harga berlaku (ADHB) maupun atas dasar harga konstan (ADHK) menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan PDRB ADHK pada Tahun 2023 adalah 5.32%. Laju II-80 pertumbuhan ini meningkat dari Tahun 2022 sebesar 5,17%, dan tahun 2021 yang pertumbuhannnya sebesar 2.05% dan tahun 2020 sebesar -0.41%. Hal ini mengindikasikan bahwa pendapatan yang dihasilkan dari proses produksi barang dan jasa di Kota Tomohon meningkat setiap tahunnya sejak terjadinya Pandemi Covid-19 pada Tahun 2020. Tabel. 2.23 Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha di Kota Tomohon (persen), 2019–2023 No Sektor TAHUN 2019 2020 2021 2022 2023 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 5,18 -0,15 0,35 7,61 6.35 2 Pertambangan dan Penggalian 18,85 4,31 -3,93 4,78 3.88 3 Industri Pengolahan -0,89 -0,28 4,93 5,94 5.46 4 Pengadaan Listrik dan Gas 5,57 6,09 4,32 7,63 4.05 5 Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 1,39 2,10 2,10 2,10 -0.37 6 Konstruksi 6,29 -4,02 2,14 1,57 4.04 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5,62 -1,03 2,96 7,81 8.13 8 Transportasi dan Pergudangan 5,70 -10,28 1,63 6,16 7.25 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 5,03 -13,30 4,37 10,65 11.25 10 Informasi dan Komunikasi 7,75 7,02 3,35 8,60 5.56 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 1,84 7,20 4,27 -5,47 -2.51 12 Real Estat 6,10 -1,15 -2,35 3,50 2.48 13 Jasa Perusahaan 7,98 -1,50 0,26 4,60 7.71 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib -0,29 2,69 -0,16 2,06 2.92 15 Jasa Pendidikan 9,93 1,48 4,00 8,70 7.82 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 11,17 8,20 9,30 6,90 4.87 17 Jasa Lainnya 12,49 -9,69 3,30 11,30 11.88 PDRB 6,76 -0,41 2,05 5,17 5.32 Sumber BPS : BPS Sulawesi Utara, Tahun 2024 Berdasarkan tabel terlihat bahwa selang tahun 2019-2023, perekonomian Kota Tomohon mengalami peningkatan, meskipun pada tahun 2020 mengalami penurunan sebagai dampak adanya pandemi covid-19. Laju pertumbuhan ekonomi Kota Tomohon tahun 2020 mengalami kontraksi alias tumbuh negatif sebesar -0,41%. Hal ini disebabkan karena adanya penurunan aktivitas ekonomi akibat pandemi covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang II-81 dilakukan di sejumlah daerah termasuk Kota Tomohon, membuat roda perekonomian tidak berjalan secara normal. Pertumbuhan yang lambat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya lambatnya pertumbuhan beberapa lapangan usaha yang memiliki peran besar pada perekonomian Kota Tomohon. Pada tahun 2021, beberapa lapangan usaha telah menunjukkan pertumbuhan positif jika dibandingkan tahun 2020, diantaranya Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Industri Pengolahan, konstruksi, Transportasi dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, dan jasa lainnya. Tetapi masih ada beberapa lapangan usaha yang tumbuh lambat dan menunjukkan pertumbuhan negatif diantaranya Pertambangan dan Penggalian, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib dan Real Estate. Tahun 2022 Laju Pertumbuhan meningkat menjadi 5,17. Lapangan usaha yang menunjukkan pertumbuhan yang besar didominasi oleh sektor jasa lainnya sebesar 11,30%, Penyediaan akomodasi dan makan minum 10,65% serta informasi dan komunikasi 8,60%. Tahun 2023 Laju Pertumbuhan meningkat menjadi 5,32. Lapangan usaha yang menunjukkan pertumbuhan yang besar didominasi oleh sektor jasa lainnya sebesar 11,88%, Penyediaan akomodasi dan makan minum 11,25% serta Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 8,13%. Grafik berikut menunjukkan perbandingan laju pertumbuhan ekonomi Kota Tomohon terhadap Provinsi Sulawesi Utara. II-82 Grafik 2. 13 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Tomohon dan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2012-2023 Sumber BPS : BPS Sulawesi Utara, Tahun 2024 b) Laju Inflasi Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus. Jika harga barang dan jasa di dalam negeri meningkat, maka inflasi mengalami kenaikan. Naiknya harga barang dan jasa tersebut menyebabkan turunnya nilai uang. Dengan demikian, inflasi dapat juga diartikan sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum. Pola laju inflasi Kota Tomohon di tahun 2018-2020 mengikuti pendekatan inflasi Kota Manado mengalami penurunan dari 3.83% pada tahun 2018 menurun menjadi 3.52% pada tahun 2019, dan menjadi -0.18 pada tahun 2020. Pada tahun 2021, kembali meningkat menjadi 2.65 % dan meningkat kembali menjadi 4% pada tahun 2022. Perkembangan inflasi selama lima tahun secara lebih jelas dapat dilihat pada gambar berikut. 6.93 6.1 6.22 6.03 4.19 8.84 6.12 6.76 -0.41 1.95 5.17 5.32 6.86 6.38 6.31 6.12 6.16 6.31 6 5.65 -0.99 4.16 5.42 5.48 -2 0 2 4 6 8 10 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Tomohon Sulawesi Utara II-83 Grafik 2. 14 Perkembangan Inflasi Tahun 2018-2022 Pada Desember 2022, Inflasi yang terjadi di Kota Tomohon sebagaimana dirilis oleh BPS Sulawesi Utara berdasarkan data Inflasi yang terjadi di Kota Manado mengalami inflasi sebesar 0,66 persen, sedangkan inflasi tahun kalender dan inflasi year on year (yoy) sebesar 4,00 persen. Dari sebelas kelompok pengeluaran di Kota Manado, secara year on year (yoy) delapan kelompok pengeluaran mengalami peningkatan indeks, yaitu kelompok transportasi sebesar 24,65 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,43 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,88 persen, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,53 persen, kelompok kesehatan sebesar 1,03 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,84 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,50 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,47 persen. Dua kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 3.83 3.52 0.18 2.65 4 0 0.5 1 1.5 2 2.5 3 3.5 4 4.5 2018 2019 2020 2021 2022 Series 1 II-84 sebesar 1,86 persen kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya sebesar 1,58 persen, sedangkan kelompok pendidikan cenderung stagnan. Untuk mencapai angka proyeksi yang telah ditetapkan, selain dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah (administered price), karena inflasi sangat ditentukan harga pasar, maka diperlukan penguatan koordinasi serta dukungan kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah terutama untuk menjaga ketersediaan dan permintaan barang di daerah c) Rasio Gini Rasio Gini digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan suatu wilayah secara menyeluruh. Rasio Gini berkisar antara 0 sampai 1. Apabila koefisien Gini bernilai 0 berarti pemerataan sempurna, sedangkan apabila bernilai 1 berarti ketimpangan benar-benar sempurna terjadi. Jika nilai Rasio Gini kurang dari 0,3 masuk dalam kategori ketimpangan “rendah”; nilainya antara 0,3 hingga 0,5 masuk dalam kategori ketimpangan “moderat”; dan jika nilainya lebih besar dari 0,5 dikatakan berada dalam ketimpangan “tinggi”. Berdasarkan data yang dirilis dari badan pusat statistik Provinsi Sulawesi Utara, kondisi ketimpangan di Kota Tomohon pada Tahun 2023 lebih rendah dibandingkan provinsi Sulawesi Utara. Pada akhir tahun 2023, Rasio Gini di Kota Tomohon mencapai 0,339 sementara di Provinsi Sulawesi Utara Rasio Gini menyentuh angka 0,37. II-85 Tabel 2. 24 Rasio Gini Kota Tomohon Dan Provinsi Sulawesi Utara Rasio Gini Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Kota Tomohon 0,350 0,310 0,360 0,354 0,374 0,339 Sulawesi Utara 0,390 0,370 0,370 0,365 0,374 0,37 Sumber BPS : BPS Sulawesi Utara, Tahun 2024 Grafik 2. 15 Rasio Gini Kota Tomohon Dan Provinsi Sulawesi Utara Sumber BPS : BPS Sulawesi Utara, Tahun 2024 d) Persentase penduduk diatas garis kemiskinan Garis Kemiskinan merupakan representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin. Selang tahun 2017-2019, jumlah penduduk miskin Kota Tomohon terus menurun meskipun belum signifikan. Pada tahun 0.35 0.31 0.36 0.354 0.374 0.339 0.39 0.37 0.37 0.365 0.374 0.37 0 0.05 0.1 0.15 0.2 0.25 0.3 0.35 0.4 0.45 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Kota Tomohon Sulawesi Utara II-86 2020, jumlah penduduk miskin Kota Tomohon naik dibanding tahun 2019 menjadi 6.060 orang, atau naik sekitar 2,7%, meskipun secara persentase menurun. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk yang juga meningkat. Selain itu, angka capaian ini tidak terlepas dari pengaruh pandemi covid19 yang terjadi mulai bulan Februari/Maret tahun 2020 dan berdampak negatif terhadap sektor sosial dan ekonomi masyarakat. Namun demikian, memetakan kemiskinan tidak cukup hanya menghitung jumlah atau persentase orang miskin, tetapi lebih jauh pemerintah juga perlu mengetahui tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayahnya. Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index = P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan. Berbeda dengan jumlah atau persentase penduduk miskin yang mengalami tren penurunan, bila dilihat dari perkembangannya selama periode 2017 – 2021, indeks kedalaman kemiskinan di Kota Tomohon berfluktuasi dan cenderung meningkat dalam 3 tahun terakhir. Artinya rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung semakin menjauhi garis kemiskinan. Penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin dapat digambarkan melalui Indeks Keparahan Kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Indeks keparahan kemiskinan Kota Tomohon berfluktuasi tetapi cenderung menurun. Hal ini menunjukkan tren menurunnya ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin di Kota Tomohon. e) Rasio kesenjangan kemiskinan Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Metode yang II-87 digunakan adalah menghitung Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan. Angka Kemiskinan di Kota Tomohon cukup rendah yaitu sebesar 5.60 persen. Atau dengan jumlah absolut sebanyak 6,240 jiwa. Angka ini termasuk cukup rendah dibandingkan dengan kabupaten lain. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kkalori per kapita per hari. Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Tabel 2. 25 Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskin di Kota Tomohon, 2015–2023 Tahun Garis Kemiskinan (Rupiah/ Kapita/ bulan) Jumlah penduduk Miskin (Ribu) Persentase Penduduk Miskin 2015 313.236 6,63 6,78 2016 336.266 6,63 6,56 2017 354.635 6,69 6,47 2018 363.856 6,25 5,95 2019 394.584 5,99 5,62 2020 422.746 6,06 5,60 2021 440.680 6,18 5,69 2022 461,424 5,79 5,26 2023 508,251 6,24 5,60 Sumber : Diolah dari Tomohon Dalam Angka Tahun 2015-2024 II-88 Adapun Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di Kota Tomohon, 2016–2023 disajikan dalam tabel berikut. Tabel 2. 26 Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di Kota Tomohon Tahun 2016–2023 Tahun Indeks Kedalaman Kemiskinan Indeks Keparahan Kemiskinan 2016 1,01 0,24 2017 0,88 0,20 2018 1,25 0,38 2019 0,78 0,21 2020 0,96 0,25 2021 0,94 0,21 2022 0,63 0,13 2023 0,89 0,21 Sumber: Diolah dari Tomohon Dalam Angka Tahun 2017-2024 Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index-P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing- masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index-P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Tahun 2023 Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index-P1) Kota Tomohon berada di angka 0,89 sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan di angka 0,21. II-89 f) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk). IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara. IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yaitu Umur panjang dan Hidup Sehat, Pengetahuan, dan Standar Hidup Layak. Tabel 2. 27 IPM Kota Tomohon Tahun 2019-2023 Indikator Satuan Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Pendidikan Rata-rata Lama Sekolah Tahun 10,48 10,73 10,74 10.75 10,99 Harapan Lama Sekolah Tahun 14,19 14,20 14,21 14.23 14,24 Kesehatan Umur Harapan Hidup Tahun 71,58 71,69 71,76 72.44 72,84 Standar Hidup Layak Pengeluaran per kapita Ribu Rupiah 12.152 11.745 11.851 12.268 12,488 IPM 75,78 76,67 76,69 77,44 78,10 Sumber : Diolah dari Tomohon Dalam Angka Tahun 2020-2023 Dalam kurun waktu 4 tahun dari tahun 2019-2023, IPM Kota Tomohon mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kenaikan IPM ini seharusnya menjadi pemacu peran nyata dari segenap komponen masyarakat Kota Tomohon agar diperoleh hasil yang II-90 lebih optimal. Akan tetapi perlu disadari bahwa hasil ini merupakan investasi pembangunan jangka panjang yang tidak berdampak instan pada investasi langsung. IPM yang dijadikan sebagai indikator makro pembangunan selain memiliki makna yang positif untuk mengukur seberapa besar kinerja pembangunan daerah, juga memiliki makna penting untuk melihat disparitas wilayah. Membandingkan antar kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara, maupun dengan kabupaten/ kota secara nasional dapat dijadikan sebagai penelaahan yang komparatif atas disparitas wilayah. Grafik 2. 16 Perbandingan IPM Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Sumber : BPS Sulawesi Utara Tahun 2024 Berdasarkan analisis komparasi sebagaimana ditunjukkan pada Tabel diidentifikasi bahwa IPM Kota Tomohon lebih tinggi dari IPM tingkat nasional, Sulawesi Utara, maupun dengan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini juga 69.62 76.96 72.22 71.14 73.66 75.31 68.64 69.57 71.93 66.4 67.95 80.14 75.11 78.1 74.43 74.36 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Bolaang Mongondow Minahasa Kepulauan Sangihe Kepulauan Talaud Minahasa Selatan Minahasa Utara Bolaang Mongondow Utara Kepulauan Sitaro Minahasa Tenggara Bolaang Mongondow Selatan Bolaang Mongondow Timur Kota Manado Kota Bitung Kota Tomohon Kota Kotamobagu Sulawesi Utara II-91 menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon relatif lebih baik jika dibandingkan dengan kabupaten/kota di Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Utara dan nasional. Grafik 2. 17 IPM Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, dan Nasional Sumber: Diolah dari Publikasi BPS Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara dan BPS RI Tahun 2024 Pengeluaran per kapita yang terus meningkat dari tahun ke tahun menggambarkan bahwa semakin membaiknya kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kecuali tahun 2020 menurun menjadi Rp11.745.000 karena mewabahnya pandemi Covid-19, yang menghambat kemampuan daya beli masyarakat. Perkembangan pengeluaran per kapita Kota Tomohon dapat dilihat pada perkembangan pengeluaran per kapita Kota Tomohon dapat dilihat pada gambar berikut. 71.92 71.94 72.29 72.91 72.2 72.9 72.93 73.8 75.78 76.67 76.69 77.44 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 2019 2020 2021 2022 Nasional Sulawesi Utara Kota Tomohon II-92 Grafik 2. 18 Pengeluaran Perkapita Kota Tomohon Tahun 2017-2023 Sumber : Diolah dari Tomohon Dalam Angka Tahun 2020-2024 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial a) Harapan Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah (HLS) merupakan indikator baru sebagai pengganti Angka Melek Huruf (AMH). HLS didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. HLS dihitung pada usia 7 tahun ke atas karena mengikuti kebijakan pemerintah yaitu program wajib belajar. HLS dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. HLS Kota Tomohon terus mengalami tren kenaikan selama 3 tahun terakhir, dengan rata-rata kenaikan sebesar 0,01 %. 11323 11647 12152 11745 11851 12268 12488 10600 10800 11000 11200 11400 11600 11800 12000 12200 12400 12600 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 II-93 Tabel 2. 28 Harapan Lama Sekolah Kota Tomohon Tahun 2019-2023 Indikator Satuan Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 Harapan Lama Sekolah Tahun 14,19 14,20 14,21 14,23 14,24 Sumber BPS : BPS Sulawesi Utara Tahun 2024 b) Angka rata-rata lama sekolah Rata-rata lama sekolah merupakan rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan formal yang pernah dijalani. Indikator ini dihitung dari variabel pendidikan tertinggi yang ditamatkan dan tingkat pendidikan yang sedang diduduki. Standar UNDP adalah minimal 0 tahun dan maksimal 15 tahun. Rata-rata Lama Sekolah Kota Tomohon terus mengalami tren kenaikan selama 3 tahun terakhir, dengan rata-rata kenaikan sebesar 0,125 %. Tabel 2. 29 Rata-rata Lama Sekolah Kota Tomohon Tahun 2019-2023 Indikator Satuan Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 Rata-rata Lama Sekolah Tahun 10,48 10,73 10,74 10.75 10.99 Sumber BPS : BPS Sulawesi Utara Tahun 2024 c) Angka Partisipasi Kasar Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah proporsi anak sekolah pada suatu jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok umur yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. Semakin tinggi APK berarti semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu jenjang pendidikan pada suatu wilayah. Angka Partisipasi II-94 Kasar Kota Tomohon di tahun 2023 meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 101.15 untuk SD dan 110,78 untuk SMP. Grafik 2. 19 Angka Partisipasi Kasar Kota Tomohon Tahun 2019-2023 Sumber: Di olah dari Tomohon Dalam Angka Tahun 2022 dan 2024 d) Angka partisipasi murni Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase siswa dengan usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikannya dari jumlah penduduk di usia yang sama. APM menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di tingkat pendidikan tertentu. Seperti APK, APM juga merupakan indikator daya serap penduduk usia sekolah di setiap jenjang pendidikan. Angka Partsisipasi Murni Kota Tomohon tahun 2023 meningkat untuk jenjang SD dan menurun untuk jenjang SMP dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 100.74 100 99.74 100.31 101.15 112.85 113.14 99.6 107.88 110.78 90 95 100 105 110 115 2019 2020 2021 2022 2023 SD SMP II-95 Grafik 2. 20 Angka Partisipasi Murni Kota Tomohon Tahun 2019-2023 Sumber: Tomohon Dalam Angka 2023 e) Angka Harapan Hidup Angka Harapan Hidup adalah perkiraan rata-rata lamanya hidup sejak 0 tahun yang akan dicapai oleh sekelompok penduduk. Usia harapan hidup di Kota Tomohon setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tabel 2. 30 Umur Harapan Hidup Kota Tomohon Tahun 2019-2023 Indikator Satuan Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 Umur Harapan Hidup Tahun 71.79 71.93 72.06 72.44 72,84 Sumber : BPS Sulawesi Utara Tahun 2024 f) Ketenagakerjaan Penduduk usia kerja dibedakan juga menjadi dua kelompok berdasarkan kegiatan utama yang sedang dilakukannya. Kelompok tersebut adalah Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Penduduk 97.89 87.99 91.5 88.9 89.98 102.84 89.54 91.6 81.93 80.24 0 20 40 60 80 100 120 2019 2020 2021 2022 2023 SD/MI/Sederajat SMP/MTs/Sederajat II-96 yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi. Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan Lebih. Dari Jumlah Penduduk Usia Kerja di Kota Tomohon Tahun 2023 sebanyak 80,287 meningkat dari tahun 2022 sebanyak 79,326 jiwa. Adapun penduduk usia kerja menurut jenis kelamin pada tahun 2021 s/d 2023 sebagaimana pada Tabel berikut. Tabel 2. 31 Jumlah Penduduk Usia Kerja di Kota Tomohon menurut jenis kelamin Tahun 2021 s/d 2023. Tahun Jenis Kelamin JumlahLaki- laki % Perempuan % 2021 39,569 50,35 39,015 49,65 78,584 2022 39,904 50,30 39,422 49,70 79,326 2023 40.447 50,38 39.840 49,62 80,287 Sumber : Diolah dari Tomohon Dalam Angka 2022-2024 ` Berdasarkan penjelasan yang dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), angkatan kerja adalah penduduk yang usianya masuk dalam kategori usia kerja, termasuk penduduk yang saat ini sudah bekerja maupun penduduk yang sedang dalam proses mencari pekerjaan itu sendiri. Adapun Jumlah dan Persentase Angkatan Kerja di Kota Tomohon selang Tahun 2020- 2022, sebagaimana berikut. II-97 Tabel 2. 32 Jumlah dan Persentase Angkatan Kerja di Kota Tomohon Tahun 2020- 2023 Tahun Angkatan Kerja Jumlah Bekerja Pengangguran Jumlah % Jumlah % Jumlah % 2020 50911 91,76 4575 8,25 55486 100 2021 50248 91,88 4443 8,12 54691 100 2022 55871 92,49 4541 7,50 60402 100 2023 51199 92,15 4364 7,85 55563 100 Sumber: Diolah dari dan Tomohon Dalam Angka 2024 Dilihat dari tingkat pendidikan yang ditamatkan, angkatan kerja 2023 di Kota Tomohon masih didominasi oleh angkatan kerja dengan pendidikan SMA/sederajat, yaitu 45,66 persen. Angkatan kerja dengan pendidikan SD kebawah sebesar 17,06 persen. Kemudian, angkatan kerja dengan pendidikan SMP/Sederajat sekitar 15,88 persen dan sebesar 21,40 persen berpendidikan di DI/II/III/Universitas. Tabel 2. 33 Persentase Angkatan Kerja Menurut Pendidikan Terakhir, 2020-2023 Tahun PENDIDIKAN TERAKHIR SD Ke bawah SMP SMA DI/DII/ DIII/ UNIVERSITAS JUMLA H 2020 18,11 18,03 40,30 23,56 100 2021 19,51 17,38 38,92 24,19 100 2022 18,69 17,35 39,52 24,46 100 2023 17,06 15,88 45,66 21,40 100 Sumber: diolah dari Statistik Ketenagakerjaan Kota Tomohon dan Tomohon Dalam Angka 2023 Rasio Penduduk Bekerja Terhadap Penduduk Usia Kerja di Kota Tomohon menurut jenis kelamin Tahun 2020-2023 sebagaimana dalam Tabel berikut. II-98 Tabel 2. 34 Rasio Penduduk Bekerja Terhadap Penduduk Usia Kerja di Kota Tomohon Menurut Jenis Kelamin Tahun 2020-2023 Tahun Jenis Kelamin Jumlah Laki-Laki Perempuan 2020 68,76 39,78 54,23 2021 66,74 38,89 52,78 2022 78,32 50,96 64,72 2023 72,70 43,75 58,33 Sumber: Diolah Dari Statistik Ketenagakerjaan Kota Tomohon Tahun 2022 dan Tomohon Dalam Angka Tahun 2024 Kemudian jika dilihat dari status pekerjaan penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja selama seminggu yang lalu, didominasi oleh penduduk dengan status pekerjaan sebagai buruh/karyawan/pegawai dan yang terkecil adalah penduduk dengan status pekerjaan sebagai Buruh/Karyawan/Pegawai. Tabel 2. 35 Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu yang Lalu Menurut Status Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin di Kota Tomohon, 2023 Status Pekerjaan Utama JumlahLaki- Laki Perempuan Berusaha sendiri 7,556 4,548 12,104 Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar 1,443 862 2,305 Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar 1,144 255 1,399 Buruh/Karyawan/Pegawai 12,314 9,320 21,634 Pekerja bebas 6,210 1,022 7,232 Pekerja keluarga/tak dibayar 739 1,422 2,161 Sumber: Tomohon Dalam Angka Tahun 2024 II-99 Berdasarkan definisi pada Badan Pusat Statitik, penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Tingkat partisipasi angkatan kerja adalah rasio antara angkatan kerja dan ukuran keseluruhan kelompok mereka. Angka Tingkat Partisipasi Kerja pada suatu daerah menggambarkan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di daerah tersebut. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja didefinisikan sebagai perbandingan antara angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja. TPAK mengukur besarnya partisipasi angkatan kerja dalam dunia kerja. TPAK dapat digunakan sebagai indikator tingkat kesulitan angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun Perkembangan TPAK Kota Tomohon Tahun 2021-2023 digambarkan dalam Tabel berikut. Tabel 2. 36 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kota Tomohon, 2020-2023 Tahun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) % 2021 57,90 2022 57,90 2023 63,64 Sumber: Diolah dari Tomohon Dalam Angka Tahun 2022-2024 Berikut ini disajikan perbandingan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. II-100 Tabel 2.37 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Persen) Tahun 2021-2023 Kabupaten/ Kota Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Persen) 2021 2022 2023 Bolaang Mongondow 62.06 62.17 65.50 Minahasa 59.41 64.99 61.11 Kepulauan Sangihe 63.60 66.11 65.19 Kepulauan Talaud 79.19 74.20 73.88 Minahasa Selatan 63.04 60.39 63.62 Minahasa Utara 61.99 58.82 61.59 Bolaang Mongondow Utara 64.43 64.79 64.45 Kepulauan Sitaro 63.09 62.20 62.76 Minahasa Tenggara 64.87 67.45 67.97 Bolaang Mongondow Selatan 59.05 65.02 64.46 Bolaang Mongondow Timur 65.07 67.64 69.23 Kota Manado 59.08 59.51 61.27 Kota Bitung 62.22 61.88 64.54 Kota Tomohon 57.90 63.41 63.64 Kota Kotamobagu 64.77 65.87 69.41 Sulawesi Utara 62.15 63.08 64.09 Sumber BPS: Tomohon Dalam Angka Tahun 2022-2024 Pengangguran terbuka adalah orang yang tidak bekerja atau orang yang sedang mencari pekerjaan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Tingkat pengangguran terbuka di Kota Tomohon masih tergolong tinggi di Sulawesi Utara walaupun dari tahun ke tahunnya angka ini menunjukkan penurunan. Pada tahun 2022 TPT Kota Tomohon sebesar 9,02% dan pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 8,52%. II-101 Salah satu penyebab tingginya angka pengangguran di Kota Tomohon adalah karena sebagai Kota Pendidikan, Kota Tomohon menjadi jujukan bagi pencari tenaga kerja melalui job fair di beberapa instansi. Dengan banyaknya job fair yang sering dilaksanakan di Kota Tomohon menyebabkan pelajar dan mahasiswa yang dari luar kota Tomohon tetap berada di Tomohon untuk mencari pekerjaan. Selain itu kelompok masyarakat dengan pendidikan SMA ke atas itu cenderung selektif dalam mencari pekerjaan dan memilih menunggu sampai didapatkan pekerjaan yang diinginkan. Upaya untuk mengurangi pengangguran telah dilakukan salah satunya adalah dengan menggerakkan dan memberikan stimulus bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Tomohon. Tabel 2. 38 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurut Jenis Kelamin di Kota Tomohon Tahun 2021-2023 Tahun Jenis Kelamin Jumlah Laki-laki Perempuan 2021 4,86 3,98 8,84 2022 3,76 5,26 9,02 2023 4,96 3,56 8,52 Sumber: Diolah Dari Tomohon Dalam Angka Tahun 2022-2024 Dalam 3 tahun terakhir, tingkat pengangguran terbuka di Kota Tomohon cukup tinggi jika dibandingkan rata-rata Provinsi Sulawesi Utara, bahkan di tingkat Nasional II-102 Grafik 2.21 Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Tomohon dan Nasional Tahun 2019-2023 Sumber BPS: Tomohon dalam Angka tahun 2020-2024 2.2.3. Fokus Seni Budaya dan Olahraga Pembangunan seni dan Budaya, pada prinsipnya ditujukan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai lokal, yang antara lain, terejawantahkan dalam seni dan budaya daerah. Khususnya untuk menetralisir derasnya arus informasi dan pengaruh negatif budaya global. Pembangunan seni dan budaya ditujukan untuk memperkuat jati diri masyarakat seperti solidaritas sosial, rasa kekeluargaan, semangat gotong-royong, penghargaan terhadap nilai budaya dan bahasa daerah. Melalui pengembangan seni dan budaya daerah diharapkan dapat mempertahankan serta mengembangkan potensi kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Lestarinya nilai-nilai kearifan lokal untuk membangun karakter yang tangguh dan berbudi luhur, merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh pengembangan kebudayaan di Kota Tomohon. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan pemahaman dan 5.23 7.07 6.49 6.01 7.37 7.06 6.61 6.1 7.48 8.99 8.84 8.11 8.52 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2019 2020 2021 2022 2023 Tomohon Sulawesi Utara Nasional II-103 kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai dan keragaman budaya, revitalisasi dan pelestarian seni budaya. Hingga saat ini di Kota Tomohon terdapat 8 (delapan) kelompok tari Kabasaran, 12 (dua belas) kelompok tari Maengket, 11 (sebelas) kelompok Musik Kolintang, 4 (empat) kelompok Musik Bambu, 2 (dua) kelompok Ma’zani,1 (satu) kelompok Maka’aruyen, 2 (dua) kelompok tari Katrili, 3 (tiga) kelompok sendratari/seni musik, 3 kelompok Senirupa, dan 3 (tiga) kelompok Tari Kreasi, yang tersebar di kelurahan-kelurahan se-Kota Tomohon. Seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berolahraga baik untuk prestasi maupun menjaga kesehatan, maka klub-klub olahraga pun semakin diminati di Kota Tomohon. Selain itu, keberadaan klub-klub olahraga memberikan kontribusi peningkatan prestasi olahraga regional dan nasional baik yang bersifat amatir maupun profesional. Beberapa klub olahraga yang kini banyak diminati antara lain klub sepak bola, bulu tangkis, bola voli, bola basket, bersepeda, futsal, dan lain-lain. Untuk memenuhi kebutuhan akan sarana latihan dan pertandingan olahraga maka perlu adanya prasarana olahraga, yang dapat dipergunakan untuk satu maupun berbagai macam jenis olahraga, misal: lapangan olahraga ataupun gedung olahraga. Keberadaan prasarana olahraga ini dibutuhkan untuk mendukung berlangsungnya kegiatan olahraga. Fasilitas olahraga di Kota Tomohon berjumlah 3 (tiga) Gelangang Olahraga (GOR) yang tersebar di Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon Utara dan Tomohon Barat. II-104 2.3. Aspek Daya Saing Daerah 2.3.1. Daya Saing Ekonomi Daerah Analisis kinerja atas aspek kemampuan ekonomi daerah dilakukan terhadap indikator pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita, pengeluaran konsumsi non pangan per kapita, dan nilai tukar petani.
c.Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita Analisis kemampuan ekonomi daerah dapat dilihat dari indikator kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakatnya. Salah satu pendekatan di dalam pemetaan pendapatan masyarakat adalah melalui pendekatan pengeluaran, dengan asumsi besaran antara pendapatan dan pengeluaran berbanding lurus, yang artinya semakin besar pendapatan seseorang maka pengeluarannya pun akan semakin besar. Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga. Pengeluaran untuk konsumsi makanan dihitung selama seminggu terakhir, sedangkan konsumsi bukan makanan dihitung sebulan dan setahun terakhir. Baik konsumsi makanan maupun bukan makanan selanjutnya dikonversikan ke dalam pengeluaran rata- rata sebulan. Angka konsumsi/pengeluaran rata-rata per kapita yang disajikan dalam publikasi ini diperoleh dari hasil bagi jumlah konsumsi seluruh rumah tangga (baik mengonsumsi makanan maupun tidak) terhadap jumlah penduduk. Tabel 2. 39 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Komoditas (rupiah) di Kota Tomohon Tahun 2022 dan 2023 Kelompok Komoditas/Commodity Group 2022 2023 Makanan Padi-padian 88.339 106.090 Umbi-ubian 10.839 9.011 II-105 Ikan/udang/cumi/kerang 92.430 99.065 Daging 39.769 40.248 Telur dan susu 46.817 44.686 Sayur-sayuran 68.847 65.118 Kacang-kacangan 10.700 11.074 Buah-buahan 34.712 29.280 Minyak dan kelapa 25.293 21.723 Bahan minuman 19.473 20.018 Bumbu-bumbuan 12.603 11.999 Konsumsi lainnya 10.177 8.537 Makanan dan minuman jadi 220.983 222.284 Rokok/Cigarettes 56.093 71.785 Jumlah makanan 642.613 737.075 Bukan makanan/Non-food Perumahan dan fasilitas rumah tangga 376.391 388.549 Aneka barang dan jasa 178.892 183.710 Pakaian, alas kaki, dan tutup kepala 57.946 51.848 Barang tahan lama 100.704 57.896 Pajak, pungutan, dan asuransi 62.994 61.075 Keperluan pesta dan upacara/kenduri 46.424 37.887 Jumlah bukan makanan 823.350 770.964 Jumlah 1.560.426 1.531.880 Sumber : Tomohon Dalam Angka tahun 2024 Peningkatan konsumsi rumah tangga per kapita tersebut antara lain disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan konsumsi barang dan jasa. Selain itu, membaiknya kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan ilmu dan teknologi mempengaruhi perubahan selera dan perilaku konsumsi masyarakat. Peningkatan konsumsi tersebut dapat diartikan terjadi peningkatan pendapatan masyarakat secara keseluruhan. Akan tetapi, peningkatan ini perlu diimbangi dengan peningkatan pendapatan di kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke bawah (kelompok miskin) sehingga ketimpangan pendapatan antar kelompok masyarakat tidak semakin lebar. II-106
d.Nilai Tukar petani Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib) dan dinyatakan dalam persentase. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat daya beli petani, dengan mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan/dijual petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga petani. Semakin tinggi NTP dapat diartikan kemampuan daya beli atau daya tukar (term of trade) petani relatif lebih baik dan tingkat kehidupan petani juga lebih baik. NTP Kota Tomohon mengacu pada NTP Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022 sebesar 106,05. Hal ini dapat diartikan bahwa surplus yang diperoleh petani dari proses produksi semakin meningkat dibanding konsumsi yang dikeluarkan. Meskipun demikian, guna meningkatkan angka NTP, secara terus menerus dilakukan penyusunan program-program guna menekan biaya produksi pertanian serta pengendalian harga pasar melalui serangkaian kebijakan di bidang pertanian, juga diperlukan upaya untuk mendorong produktivitas pertanian. Sampai saat ini, Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengembangan komoditas potensial. Diharapkan, program-program tersebut dapat berimplikasi pada semakin meningkatnya NTP. 2.3.2. Daya Saing Sumber Daya Manusia
a.Kualitas Tenaga Kerja Salah satu faktor penting yang tidak dapat diabaikan dalam rangka pembangunan daerah adalah menyangkut kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM berkaitan erat dengan kualitas tenaga kerja yang tersedia untuk mengisi kesempatan kerja yang tercermin dari jumlah lulusan sarjana. II-107 Data terkait rasio lulusan Perguruan Tinggi Kota Tomohon sebagaimana tabel di bawah ini. Tabel 2. 40 Rasio Lulusan Perguruan Tinggi Kota Tomohon Tahun 2023 No Uraian Tahun 2022 2023 1 Lulusan perguruan Tinggi 15.776 13.168 2 Jumlah Penduduk 101.287 103.072 3 Rasio Lulusan Perguruan Tinggi 0.156 0.128 Sumber : Diolah dari Tomohon Dalam Angka Tahun 2024
b.Tingkat Ketergantungan Rasio ketergantungan merupakan perbandingan jumlah penduduk berumur 0 hingga 14 tahun, ditambah jumlah penduduk berusia 65 tahun ke atas, kemudian dibandingkan dengan jumlah penduduk umur 15 hingga 64 tahun. Rasio ketergantungan juga bisa diartikan sebagai ukuran demografi dari rasio jumlah tanggungan terhadap total penduduk angkatan kerja di suatu wilayah atau negara. Dampak yang terjadi jika rasio ketergantungan di suatu negara besar dapat mengurangi pertumbuhan produktivitas. Artinya penduduk yang bukan usia angkatan kerja dapat memengaruhi tingkat produktivitas penduduk angkatan kerja. Perhitungan rasio ketergantungan bisa digunakan untuk mencari tahu tingkat beban ketergantungan penduduk di suatu wilayah. Apabila dependency ratio tinggi, beban ketergantungan penduduk yang belum produktif dan tidak produktif, terhadap usia produktif akan semakin tinggi. Sedangkan jika rasio ketergantungannya rendah, beban ketergantungannya akan semakin rendah pula. II-108 Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Tomohon Tahun 2022 dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2. 41 Rasio Ketergantungan Penduduk Kota Tomohon Tahun 2023 No Uraian Jumlah 1 Jumlah Penduduk Usia 0-14 Tahun 22,785 2 Jumlah Penduduk Usia >65 Tahun 10,327 3 Jumlah Penduduk 15-64 Tahun 69,960 Rasio Ketergantungan 47% Sumber : Diolah dari Tomohon Dalam Angka tahun 2024 Dari tabel di atas, Rasio ketergantungan Kota Tomohon pada tahun 2022 masih 47%, artinya setiap 100 penduduk produktif menanggung 47 penduduk tidak produktif di bawah umur 15 tahun dan 65 tahun ke atas. 2.3.3. Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah Pembangunan infrastruktur wilayah di Kota Tomohon wajib memperhatikan aspek spasial. Fasilitas infrastruktur yang merupakan salah satu daya saing infrastruktur yang menarik investasi wajib mengacu dari Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan analisis terhadap peta pola ruang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, maka didapatkan matriks perihal Peta Pola Ruang. Dalam peta pola ruang dimaksud terdapat Kawasan Budidaya sebagaimana dalam matriks berikut ini. Tabel 2. 42 Matriks Pola Ruang Kota Tomohon No Rencana Pola Ruang Luas (Ha) 1 Kawasan Lindung Badan Air Cagar Alam Hutan Lindung Pemakaman 4,301.36 70,68 775,71 279,84 28,32 II-109 Rimba Kota Taman Kelurahan Taman Kota 3,144.51 1,40 1,21 2 Kawasan Budidaya Hutan Produksi terbatas Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Kawasan Hortikultura Kawasan Infrastruktur Perkotaan Kawasan Panas bumi Kawasan pariwisata Kawasan pembangkitan tenaga Listrik Kawasan perdagangan dan jasa Kawasan perikanan budidaya Kawasan perkantoran Kawasan Perkebunan Kawasan pertahanan keamanan Kawasan pertambangan minyak dan gas bumi Kawasan perumahan Kawasan peruntukan industri Kawasan peruntukan pertambangan batuan Kawasan peternakan Kawasan tanaman pangan Kawasan transportasi 12,805.08 1,290.29 43,98 1,137.49 2,38 68,46 2,533.33 19,02 125,52 61,08 22,16 4,388.19 9,14 28,22 1,853.21 48,79 98,93 72,52 798,80 3,58 Sumber: data olahan dari Rancangan RTRW Kota Tomohon Berdasarkan matriks di atas, maka terdapat berbagai sub bagian dari Kawasan budidaya yang dapat dilakukan pembangunan atau kegiatan budidaya yaitu Hutan Produksi terbatas, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Hortikultura, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Panas Bumi, Kawasan pariwisata, Kawasan pembangkitan tenaga Listrik, Kawasan perdagangan dan jasa, Kawasan perikanan budidaya, Kawasan perkantoran, Kawasan Perkebunan, Kawasan Pertahanan Keamanan, Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Kawasan Perumahan, Kawasan peruntukan industry, Kawasan peruntukan pertambangan batuan, Kawasan peternakan, Kawasan tanaman pangan, dan Kawasan transportasi yang dapat digunakan untuk aktivitas penduduk, pemerintah dan II-110 dunia usaha. Masing-masing peruntukan Kawasan budidaya beserta luasan tercantum dalam matriks di atas. Gambar 2. 27 Peta Pola Ruang Kota Tomohon Sumber: Data olahan dari Rancangan RTRW Kota Tomohon Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah maupun kondisi sosial budaya kehidupan masyarakat sangat berkaitan dengan jaringan jalan yang baik. Infrastruktur jalan yang baik merupakan modal sosial bagi masyarakat dalam menjalani roda perekonomian. Jika kondisi infrastruktur jalan semakin baik, maka semakin baik pula roda perekonomiannya. Sepanjang tahun 2022-2023, terjadi rata- rata penambahan panjang jalan untuk jalan yang menjadi kewenangan Kota sebesar 4,9 km. II-111 Tabel 2. 43 Panjang Jalan (km) Menurut Tingkat Kewenangan Pemerintah Tahun 2020-2023 Tingkat Kewenangan Pemerintahan 2020 2021 2022 2023 Negara 27,00 27,00 27,00 27,00 Provinsi 12,00 12,00 12,00 12,00 Kabupaten/Kota 544,58 553,47 563,67 568,58 Jumlah/Total 583,58 592,47 602,67 607,58 Sumber: Tomohon Dalam Angka Tahun 2023 Kinerja jaringan jalan berdasarkan kondisi didasarkan pada besarnya persentase tingkat kerusakan, yang terbagi ke dalam beberapa tingkatan, yaitu: baik, sedang, rusak, ringan dan rusak berat. Setiap tahunnya kondisi jalan kewenangan Kota di Kota Tomohon mengalami peningkatan (dalam kondisi baik). Tabel 2. 44 Panjang Jalan (km) Menurut Kondisi Jalan di Kota Tomohon Tahun 2020-2023 Kondisi Jalan 2020 2021 2022 2023 Baik 410,69 437,01 447,51 456.54 Sedang 43,13 35,65 35,65 35.65 Rusak 41,53 36,58 36,58 34.59 Rusak Berat 49,23 44,23 43,93 41.80 Jumlah 544,58 553,47 553,47 568.58 Sumber: Tomohon Dalam Angka Tahun 2024 Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang harus memiliki kondisi mantap untuk memberikan pelayanan yang maksimum terhadap pengguna jalan. Kerusakan jalan lebih cepat dari umur rencana sering terjadi khususnya di jalan-jalan arteri. Rehabilitasi dan pemeliharaan jalan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar mencapai umur layan sesuai yang direncanakan. Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik II-112 dan sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu. 2.3.4. Daya Saing Iklim Investasi Untuk meningkatkan iklim investasi, Pemerintah Kota Tomohon perlu melakukan pengendalian terhadap demonstrasi atau unjuk rasa. Adapun jumlah kejadian unjuk rasa di Tomohon pada Tahun 2022 sebanyak 3 kali. Selain pengendalian terhadap demonstrasi, Pemerintah Kota Tomohon berupaya untuk menerbitkan peraturan yang mendukung iklim usaha antara lain perda terkait perijinan, percepatan pelayanan perizinan dan penerapan pajak dan retribusi daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundangan. Pemerintah Kota Tomohon telah mempunyai Peraturan Daerah yang mendukung iklim usaha, yaitu peraturan terkait kemudahan berusaha yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 59 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor. Untuk lama proses perizinan pada tahun 2022 sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan SOP yang ada, bergantung dengan layanan perizinan yang ada. Adapun rata-rata pelayanan perizinan selama 3 hari sejak permohonan dimasukkan. Adapun pajak dan retribusi daerah yang diberlakukan di Kota Tomohon adalah Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2), dan BPHTB. II-113 2.4. Aspek Pelayanan Umum 2.4.1.Layanan Urusan Wajib Dasar
a.Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi bidang urusan : 1) Pendidikan Urusan pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan, mengingat melalui sektor pendidikan inilah yang menjadi modal sumber daya manusia berkualitas untuk mampu memberikan kontribusi secara signifikan dalam pembangunan yang dibentuk. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan pendidikan dapat dilihat dari indikator berikut: Tabel 2. 45 Indikator Capaian Urusan Pendidikan di Kota Tomohon Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2024 No. URAIAN Tahun 2021 2022 2023 1 Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD 99.66% 61.39% 81.07% 2 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar 99.75% 91.29% 96.10% 3 Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama 91.61% 109.18% 118,03% 4 Tingkat partisipasi warga Negara usia 7 – 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan 2.33% 2.16% 47,62% II-114 2) Kesehatan Perkembangan bidang kesehatan suatu daerah menjadi salah satu urusan wajib dan tujuan pokok pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakatnya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehat jasmani dan rohani. Untuk itu diperlukan fasilitas dan tenaga medis pendukung kesehatan. Upaya pencapaian tujuan tersebut ditempuh melalui berbagai kebijakan diantaranya dengan peningkatan Promosi Kesehatan, Budaya hidup bersih dan sehat, peningkatan kualitas lingkungan, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau, penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan penyandang masalah sosial lainnya serta peningkatan kuantitas dan kualitas SDM bidang kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain: perilaku dan kebiasaan hidup, lingkungan, sosial budaya, dan fasilitas kesehatan dan peran serta masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat Capaian urusan kesehatan di Kota Tomohon pada tahun 2021-2023 mengalami perkembangan yang mengembirakan. Adapun indikator capaian dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2. 46 Indikator Capaian Urusan Kesehatan di Kota Tomohon No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Rasio daya tampung RS terhadap Jumlah Penduduk 0.47% 0.48% 0.47 2 Persentase RS Rujukan Tingkat Kota yang terakreditasi 100.00% 66.67% 100% 3 Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil 100.07% 100.73% 100% II-115 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 4 Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan 100.00% 102.44% 100% 5 Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir 100.00% 107.33% 100% 6 Presentase pelayanan kesehatan balita sesuai standar 92.44% 100.00% 100% 7 Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 97.69% 103.22% 100% 8 Persentase orang usia 15- 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 52.37% 5.85% 63,63% 9 Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 98.05% 98.53% 79,54% 10 Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 59.18% 72.13% 100% 11 Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 78.04% 87.03% 100% 12 Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar 100.00% 102.08% 100% 13 Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar 100.00% 80.34% 100% 14 Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar 100.00% 215.83% 108,48 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2024 3) Pekerjaan umum dan penataan ruang Pembangunan Infrastruktur ke-PU-an dan Penataan Ruang di Kota Tomohon merupakan bagian yang terintegrasi yang II-116 diarahkan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi wilayah yang berdaya saing. Adapun capaian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang di Kota Tomohon Tahun 2021-2023 sebagaimana dalam tabel berikut. Tabel 2. 47 Indikator Capaian Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kota Tomohon No. URAIAN Tahun 2021 2022 2023 1 Rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kewenangan Kota 100.00% 100.00% 100.00% 2 Rasio luas daerah irigasi kewenangan kota yang dilayani oleh jaringan irigasi 69.14% 82.30% 60,48% 3 Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di kota 33.10% 49.44% 49,92% 4 Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestic 95.38% 95.82% 99,70% 5 Rasio kepatuhan IMB/PBG Kota 100.00% 100.00% 100.00% 6 Tingkat kematangan Jalan Kota 85.40% 85.72% 86,56% 7 Rasio tenaga operator / teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi 25.00% 21.13% 28,26% 8 Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi 100.00% 100.00% 100% Sumber : data olahan LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 II-117 4) Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan, mengingat melalui sektor Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman inilah yang menjadi modal untuk mampu memberikan kontribusi secara signifikan dalam pembangunan yang dibentuk. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan Perumahan dan Permukiman salah satunya dapat dilihat dari indikator – indikator berikut: Tabel 2. 48 Indikator Capaian Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kota NA NA NA 2 Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kota NA NA NA 3 Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani 77.81% 77.81% NA 4 Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 3.21% 3.33% 4.29% 5 Jumlah perumahan yang sudah 0.39% 8.49% 0.45% II-118 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota merupakan jenis pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: Pada saat masa pasca bencana; Surat penetapan bencana dari Bupati/Walikota; dan/atau Dampak bencana di daerah administrasi kabupaten/kota. Untuk Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merupakan jenis pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung: Pengurangan kawasan kumuh 5-10 Ha; dan/atau Penataan perumahan dan kawasan permukiman yang berada di lahan bukan fungsi permukiman dan “tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya”. Selang Tahun 2021-2023, berdasarkan ketentuan /klasifikasi, di Kota Tomohon tidak ada bencana. Begitu juga dengan relokasi dalam rangka Pengurangan kawasan kumuh 5-10 Ha; dan/atau Penataan perumahan dan kawasan permukiman yang berada di lahan bukan fungsi permukiman dan “tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya”. Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani dihitung dari Luas kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha yang ditangani (ha) dibagi dengan Luas kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha. Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 784 Tahun 2022 Luas Kawasan Kumuh di Kota Tomohon meningkat menjadi 42,27 Ha yang tersebar di 4 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) II-119 (empat Kelurahan yaitu Kelurahan Kinilow, Kinilow satu, Pangolombian dan Tondangow. Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dihitung dengan membagi Jumlah unit rumah kumuh dengan Jumlah total unit rumah Kota. Adapun jumlah Total rumah kumuh / Rumah Tidak Layak huni di Kota Tomohon Tahun 2022 sebanyak 729 Rumah dan Jumlah Total Rumah sebanyak 22.726 unit rumah dan pada tahun 2023 Rumah Tidak Layak huni di Kota Tomohon sebanyak 1.114 Rumah dan Jumlah Total Rumah 25.075. Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) dihitung dengan membagi Jumlah unit rumah yang sedang dibangun terfasilitasi PSU dengan Jumlah unit rumah kota. Tahun 2023 Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU adalah 0,45% 5) Ketenteraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat pemerintah daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Tidak hanya itu, Polisi Pamong Praja juga harus menegakkan Keputusan dari Kepala Daerah. Pembangunan kawasan perkotaan tak terlepas dari K3 (ketertiban, kebersihan dan keindahan). Ketertiban berhubungan erat dengan penataan ruang publik, privat dan lainnya. Kemudian, Tingkat urbanisasi dan pertumbuhan kawasan perkotaan yang tinggi, menjadikannya sebagai kondisi potensial terhadap ketertiban. Penyalahgunaan ruang publik seperti jalan, trotoar, daerah hijau, daerah resapan, dan lain-lain. Pertumbuhan penduduk, tingkat konsumsi, industrialisasi dan keterbatasan ruang menjadi konsekuensi logis dari perkembangan kota. Di sisi lain, hal ini akan berdampak negatif II-120 jika kebersihan lingkungan tidak dikelola secara baik. Tingginya produksi sampah di kawasan perkotaan menjadi sebuah ancaman yang serius terhadap kebersihan kawasan perkotaan. Keindahan adalah hasil dari sinergi antara ketertiban dan kebersihan, dimana kawasan perkotaan bisa menjadi tempat yang tertata dan terkelola secara baik. Setiap pelanggaran ketertiban, ketenteraman, dan keindahan di Kabupaten/Kota harus ditindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Hal ini, bertujuan untuk memelihara ketertiban, ketenteraman, serta keindahan di Kabupaten/Kota. Hal ini menjadi tugas Polisi Pamong Praja sebagai aparatur daerah untuk melaksanakan tugas penegakan Perda, termasuk Perda tentang ketertiban, ketenteraman, dan keindahan. Adapun Capaian Indikator untuk urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagaimana Tabel berikut. Tabel 2. 49 Capaian Indikator untuk Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan 100.00% 100.00% 100% 2 Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan 18.75% 6.15% 31,25% 3 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana 76,149 76,149 100 4 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 76,149 97,806 100 5 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 101,020 1 orang 100 6 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 100.00% 100.00% 100% II-121 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 7 Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran 15 menit setelah terima laporan 15 menit setelah terima laporan 15 menit setelah terima laporan 8 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran - - 100% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 Untuk memberikan perlindungan terhadap bencana kebakaran, menurut Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Kebakaran Perkotaan, suatu kota perlu membentuk WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran. Jumlah minimal WMK untuk suatu daerah tergantung luas daerah tersebut, dengan minimal satu WMK. Manajemen Penanggulangan Kebakaran merupakan upaya dalam melindungi kebakaran suatu daerah yang akan dipenuhi dengan adanya instansi kebakaran sebagai suatu public service dalam suatu WMK. Respon time (waktu tanggap) merupakan waktu minimal yang diperlukan, dimulai saat menerima informasi dari warga/penduduk sampai tiba di tempat kejadian, serta langsung melakukan tindakan yang diperlukan secara cepat dan tepat sasaran pada Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK). Pada tahun 2021 dari jumlah kejadian kebakaran yang terjadi rata-rata penanganan dapat terealisasi 15 menit. Kesadaran masyarakat/khususnya pengguna jalan meningkat dalam memberikan akses yang seluas-luasnya di ruas jalan tertentu ketika terjadi (kejadian kebakaran) maupun ketika tiba di lokasi kebakaran. Untuk mencapai SRT < 15 menit, perlu didukung oleh penyediaan SDM, sarana prasarana (mobil pemadam kebakaran II-122 dan motor unit reaksi cepat), pos kewilayahan, hydrant, dan peran serta masyarakat/satwankar. 6) Sosial. Pemerintah Kota Tomohon telah berupaya untuk menangani permasalahan sosial khususnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). PMKS adalah seseorang, keluarga, kelompok, dan/Atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dengan lingkungan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup (jasmani, rohani, dan sosial) secara wajar. Tabel 2. 50 Capaian Indikator untuk Urusan Sosial No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Indikator SPM) 100.00% 100.00% 100% 2 Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kota 100.00% - - Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Indikator SPM) diukur II-123 dengan membagi Jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti dengan Populasi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis. Tahun 2023 Jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sebanyak 1697, dimana semuanya dapat ditangani. 2.4.2.Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang urusan: 1) Tenaga Kerja Meningkatnya Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Formal dan Informal Serta Terwujudnya Tenaga Kerja yang Berkompeten, diukur dengan mengunakan indikator sebagaimana berikut. Tabel 2. 51 Capaian Indikator untuk Urusan Ketenagakerjaan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja 100.00% 100.00% 100% 2 Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi 0.60% 0.23% 0,066% 3 Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja 0.88% 0.004% 8971,89 4 Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan 1.65% 3.52% 2.82% II-124 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan). 5 Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah Kota 97.87% 96.51% 100% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja sebesar 100%. Angka ini dihitung dengan membagi Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan yang mengacu ke RTKD dengan Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan di Kota. Tahun 2023 Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan yang mengacu ke RTKD adalah 4 kegiatan dan untuk Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan di Kota sebanyak 4 kegiatan. Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi pada Tahun 2023 sebesar 0.066%, menurun jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 sebesar 0.23%. Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat dihitung dengan membagi Jumlah tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi dengan Jumlah tenaga kerja keseluruhan. Pada tahun 2023, Jumlah tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi sebanyak 25 orang dan Jumlah tenaga kerja keseluruhan sebanyak 37.651 orang. Pada tahun 2023, Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan), capaiannya sebesar 2,82%. Angka ini didapatkan dari Jumlah Perusahaan yang menerapkan tata II-125 Kelola kerja yang layak sebanyak 4 perusahaan dibagi dengan jumlah Perusahaan yang ada di Kota tomohon sebanyak 142. Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah Kota Tahun 2023 sebesar 100% meningkat dari tahun 2022 sebesar 96,51%. Angka ini diperoleh dari Jumlah pencaker (pencari kerja) yang ditempatkan sebanyak 524 orang dibagi dengan Jumlah pencaker yang terdaftar 524 orang. 2) Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam rangka mengoptimalkan implementasi pengarusutamaan gender dan hak anak, diperlukan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui perluasan akses terhadap perempuan untuk berperan aktif di semua bidang kehidupan serta pemenuhan hak anak. Indikator untuk mengukur keberhasilan pengarusutamaan gender dan hak anak adalah Persentase ARG pada belanja langsung APBD, Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait Kota, dan Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan). Tabel 2. 52 Capaian Indikator untuk urusan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Persentase ARG pada belanja langsung APBD 75.00% 72.024 % 56,57% 2 Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait Kota 0.05% 100 % 0.048% 3 Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) 31.335 15.868% 24,69% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 II-126 3) Pangan Ketahanan pangan merupakan agenda penting di dalam pembangunan ekonomi. Kejadian mengenai rawan pangan menjadi masalah yang sangat sensitif dalam dinamika kehidupan sosial-politik. Oleh sebab itu, mewujudkan ketahanan pangan menjadi hal yang sangat penting, khususnya di Kota Tomohon. Secara lebih lengkap mengenai indikator pangan Kota Tomohon tahun 2021-2023 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2. 53 Capaian Indikator untuk Urusan pangan Kota Tomohon No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Jumlah Cadangan Pangan (ton) 30.465,85 64,605 56.366,95 2 Jumlah Kebutuhan Pangan (ton) 9.604,98 9.810,11 9.795,14 3 Presentase ketersediaan pangan (tersedianya cadangan beras dan atau jagung sesuai kebutuhan) 317,19% 658,56% 575,45 % Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 4) Pertanahan Seiring dengan perkembangan pembangunan Kota Tomohon, maka kebutuhan akan penyediaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung kegiatan masyarakat akan semakin meningkat pula. Penyediaan sarana dan prasarana yang akan dilakukan meliputi penyediaan sarana penunjang kegiatan masyarakat, sistem jaringan jalan dan drainase yang membutuhkan ruang dan lahan. II-127 Namun ketersediaan lahan aset Pemerintah Kota Tomohon yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan masyarakat sangatlah terbatas. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengadaan lahan untuk merealisasikan rencana pembangunan sehingga dapat terwujud sarana, prasarana dan fasilitas yang terpadu dan bermanfaat bagi masyarakat. 5) Lingkungan Hidup Pertumbuhan kota dan penduduk Kota Tomohon, menyebabkan terjadinya peningkatan pembangunan yang menjadi pemicu terjadinya pencemaran lingkungan, antara lain tingginya produksi sampah kota serta pencemaran udara dan air, sehingga pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan persampahan dan optimalisasi pengelolaan Ruang Terbuka Hijau menjadi upaya yang utama untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Indikator yang digunakan untuk melihat capaian urusan Lingkungan Hidup adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota, Terlaksananya pengelolaan sampah di wilayah Kota, dan Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) menjadi sasaran yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kota Tomohon. IKLH pada dasarnya digunakan untuk mengevaluasi secara umum kualitas lingkungan hidup dan tren pencapaian tujuan berkelanjutan di Indonesia. IKLH difokuskan kepada media lingkungan air, udara, II-128 dan tutupan lahan. Capaian IKLH Kota Tomohon Tahun 2023 capainnya 63,12, meningkat dari tahun 2022 yg capaiannya 62,35 dan Tahun 2021 sebesar 57,45. Untuk indikator pengelolaan sampah di wilayah Kota, tidak terlepas dari persampahan. Masalah persampahan yang cukup sulit dalam penyelesaiannya adalah pengadaan dan pengelolaan fasilitas tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) yang layak, baik secara teknis maupun non teknis. Keberadaan TPSA selain dapat menampung timbulan sampah yang dihasilkan juga harus dapat meminimalisasi bahaya yang mungkin akan muncul akibat penimbunan sampah tersebut. Tabel 2.54 Timbulan Sampah Kota Tomohon 2019 – 2023 Tahun Timbulan Sampah Harian (ton) Timbulan Sampah Tahunan (ton) 2023 51,36 18.747,13 2022 50,71 18.510,43 2020 70,41 25.699,98 2019 78,84 27.317,29 Sumber : Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Capaian pengelolaan sampah di wilayah Kota Tomohon Tahun 2023 sebesar 11,409% sedangkan pada tahun 2022 sebesar 75.23% dan Tahun 2021 sebesar 73.32%. Adapun Capaian urusan Lingungan Hidup selang tahun 2021-2023 dengan indikator kinerja kunci dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2. 55 Capaian Indikator untuk Urusan Lingkungan Hidup No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota 57.45 62.35 63.12 II-129 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 2 Terlaksananya pengelolaan sampah di wilayah Kota 73.32% 75.23% 11.409% 3 Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota 0.00% 0.00% 0,00% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 6) Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Salah satu bentuk tertib administrasi kependudukan bagi penduduk yang wajib ber-KTP adalah kepemilikan KTP. Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk secara Nasional, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 KTP non elektronik tidak berlaku lagi dan hanya berlaku KTP elektronik. Data penduduk wajib KTP yang telah memiliki KTP dapat dilihat pada tabel 2.48 Selain capaian perekaman KTP Elektronik, indikator lain yang digunakan adalah Persentase anak usia 1 – 7 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA, Kepemilikan Akta Kelahiran, Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama. Perekaman KTP Elektronik pada tahun 2023 capaiannya sebesar 97,01%. Capaian ini didapat dari Jumlah Penduduk berumur 17 tahun ke atas yang memiliki KTP sebanyak 76.864 penduduk dibagi dengan Jumlah penduduk 17 tahun ke atas sebanyak 79.229 penduduk. Persentase anak usia 1 – 7 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA pada tahun 2023 sebesar 77,27%. Indikator ini adalah hasil pembagian Jumlah anak usia 0 – 17 tahun kurang II-130 1 (satu) hari yang sudah memiliki KIA sebanyak 17.562 dibagi dengan Jumlah penduduk usia 0 – 17 tahun sebanyak 24.606. Adapun perkembangan indikator kinerja urusan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil selang Tahun 2021-2023 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2. 56 Capaian Indikator untuk Urusan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Perekaman KTP Elektronik 96.72% 95.52% 97,01% 2 Persentase anak usia 1 – 7 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA 88.66% 73.24% 77,27% 3 Kepemilikan Akta Kelahiran 98.44% 98.62% 98,87% 4 Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama 16.13% 14.71% 70,45% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 7) Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga yang berkualitas dilakukan melalui pengendalian angka kelahiran. Keberhasilan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dapat diukur melalui indikator TFR (Angka Kelahiran Total), Persentase pemakaian kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR), dan Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need). Adapun realisasi dari indikator urusan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tahun 2021-2023 sebagaimana tabel berikut. II-131 Tabel 2. 57 Capaian Indikator untuk Urusan Administrasi Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 TFR (Angka Kelahiran Total) 2,07 % 2.05% 2,05% 2 Persentase pemakaian kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) 53.32% 67.71% 53,21% 3 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 24.83% 21.05% 20,65% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 8) Perhubungan Pelayanan urusan perhubungan berkaitan dengan mobilitas masyarakat baik dalam pengadaan transportasi maupun sarana dan prasarananya. Pelaksanaan urusan perhubungan dalam kurun waktu tahun 2021-2023 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2. 58 Capaian Indikator untuk Urusan Perhubungan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Rasio konektivitas Kota 0,26 50 50 2 V/C Ratio di Jalan Kota - - 0.76 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 9) Komunikasi dan informatika Perkembangan indikator kinerja pada bidang urusan komunikasi dan informatika Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun 2021-2023 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: II-132 Tabel 2. 59 Capaian Indikator untuk Urusan Komunikasi dan Informatika No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo 67.65% 11.76% 82,35% 2 Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi 100.00% 100% 100% 3 Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kota 85.53% 78,64% 80,05% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo Tahun 2023 sebesar 82.75%. Hasil ini didapat dari Jumlah OPD yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo sebanyak 28 OPD dari 34 OPD yang ada. Capaian ini meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2022 sebesar 11.76%. Capaian Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi Tahun 2022 sebesar 100%. Dimana Jumlah Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi sebanyak 6 Layanan dari 6 layanan yang ada. Adapun Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kota Tahun 2023 sebesar 80.05% yang diperoleh dari pembagian Jumlah masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kota sebanyak 82.235 di bagi dengan Jumlah penduduk yang ada sebanyak 102.274 Penduduk. II-133 10) Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Koperasi dan UMKM merupakan salah satu usaha yang berguna dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat, menurunkan kemiskinan dan memperluas lapangan pekerjaan. Semakin banyaknya koperasi dan UMKM, maka diharapkan semakin berdayanya ekonomi berbasis kerakyatan, menurunnya kemiskinan dan menurunnya jumlah pengangguran. Tabel berikut adalah gambaran secara lengkap mengenai koperasi aktif di Kota Tomohon pada tahun 2023. Tabel 2. 60 Capaian Indikator untuk Urusan Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Meningkatnya Koperasi yang berkualitas 3.24% 2.53% 3,94% 2 Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirasausaha 7.24% 1.77% 2,88% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 Jumlah Koperasi yang berkualitas di Kota Tomohon Tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan Tahun 2022. Begitu Juga dengan Usaha Mikro yang menjadi Wirausaha. Tahun 2023, dari 279 Koperasi yang ada, koperasi yang meningkat kualitas berdasarkan RAT, volume usaha dan aset hanya 11 Koperasi. Untuk Usaha mikro yang menjadi wirausaha sebanyak 235 dari jumlah usaha mikro keseluruhan sebanyak 8135. 11) Penanaman modal Pengaruh penanaman modal atau investasi terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara atau daerah dapat di lihat melalui multiplier effect yang ditimbulkannya. Multiplier effect atau efek pengganda dari investasi dipengaruhi oleh besarnya minat masyarakat untuk mengkonsumsi. Penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk II-134 penanaman modal langsung (direct investment) maupun penanaman modal portofolio surat berharga (portofolio investment). Berikut ini tabel realisasi penanaman modal langsung PMDN dan PMA di Kota Tomohon. Tabel 2. 61 Capaian Indikator untuk Urusan Penanaman Modal No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Jumlah investasi tahun n- jumlah investasi tahun n-1) di kota (Rp) 224,011,734,508 272,601,844,606 78,805,483,036 2 Jumlah investasi tahun n-1 di kota (Rp) 85,062,930,667 309,074,665,175 272,601,844,606 3 Persentase peningkatan investasi di Kota (%) 263.35 2.63 28,908.639 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 Persentase peningkatan investasi dihitung dengan persamaan Jumlah investasi tahun n dikurangi jumlah investasi tahun n-1 dibagi dengan Jumlah investasi tahun n-1. Tahun 2023 Jumlah Investasi di Kota Tomohon sebesar Rp. 272,601,844,606. Adapun Jumlah investasi Tahun 2022 sebesar Rp. 309,074,665,175. Adanya investasi PMA dan PMDN di Kota Tomohon menimbulkan dampak positif terhadap tingkat tenaga kerja di Tomohon. Peningkatan nilai dan proyek investasi PMA dan PMDN berkontribusi dalam membuka lapangan kerja baru yang berkaitan dengan daya serap tenaga kerja sebagai dampak investasi langsung 12) Kepemudaan Dan Olahraga Dalam bidang kepemudaan, Pemerintah Kota Tomohon juga memiliki program dan kegiatan khusus terkait pembinaan kepemudaan. Capaian dibidang Kepemudaan diukur dengan II-135 Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri dan Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan. Capaian Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri Tahun 2023 sebesar 8.52%, meningkat jika dibandingkan dengn tahun 2022 sebesar 7, 74%.. Untuk Capaian Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan Tahun 2023 sebesar 18,58%. Capaian Tahun 2023 meningkat dari tahun 2022 sebesar 9.4%. Peningkatan prestasi olahraga diukur dengan Jumlah perolehan medali pada event olahraga nasional dan internasional. Tahun 2022, tidak ada prestasi olahraga yang dicapai ditingkat Nasional dan Internasional, hal ini disebabkan dengan tidak ada keikutsertaan Atlet dari Kota Tomohon yang mengikuti kegiatan di Tingkat Nasional dan Internasional. Dalam Pelaksanaan Porprov Tingkat Provinsi, atlet-atlet dari Kota Tomohon memperoleh hasil sebanyak 98 medali. Tabel 2. 62 Capaian Indikator untuk Urusan kepemudaan dan Olahraga No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri 7.72% 8.83% 8,52% 2 Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan 17.63% 17.63% 18,58% 3 Peningkatan prestasi olahraga 7 orang 98 medali 98 medali Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 13) Statistik Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar untuk Statistik dilaksanakan dengan kegiatan penyusunan dan analisa data dan informasi perencanaan pembangunan II-136 Daerah. Capaian untuk urusan statistik diukur dengan indikator Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah dan Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah. Adapun capaian untuk kedua indikator tersebut pada Tahun 2023 sebesar 100%, dimana dari semua Perangkat daerah yang ada di Kota Tomohon telah mengunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah dan evaluasi pembangunan daerah. Tabel 2. 63 Capaian Indikator untuk Urusan Statistik No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah 100% 100% 100.00% 2 Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah 100% 100% 100.00% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 14) Persandian Urusan persandian merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan ini merupakan urusan baru yang berdiri sendiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kewenangan Kota berkaitan dengan urusan persandian adalah penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah kabupaten dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah kabupaten. Pengamanan informasi terutama pada era digital perlu mendapat perhatian lebih. Era keterbukaan serta saling terkoneksinya sistem jaringan di Kota Tomohon, karena itu menjadi rentan terhadap potensi serangan siber ini dan perlu II-137 meningkatkan upaya pengamanan melalui pengelolaan dan pengembangan persandian daerah. Indikator capaian untuk urusan persandian adalah Tingkat keamanan informasi pemerintah. Indikator ini diukur dengan membandingkan Jumlah nilai per area keamanan informasi dibagi dengan Jumlah area penilaian dikali 100%. Tabel 2.64 Capaian Indikator Urusan Persandian No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Tingkat keamanan informasi pemerintah - - 100 Sumber: LPPD Kota Tomohon Tahun 2021-2024 15) Kebudayaan Seberapa penting arti dan peran Seni dan Budaya di suatu daerah terhadap kehidupan manusia, dapat dilihat dari peran pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan seni budaya dan sarana prasarana yang mendukungnya. Salah satu indikator pengelolaan produk budaya adalah Terlestarikannya Cagar Budaya. Indikator ini dihitung dengan membandingkan Jumlah cagar budaya yang dilestarikan dibagi dengan Jumlah cagar budaya yang terdata dikali 100%. Adapun capaian tahun 2022 sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini. Tabel 2. 65 Capaian Indikator untuk Urusan Kebudayaan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Terlestarikannya Cagar Budaya 19.23% 100 100 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2024 16) Perpustakaan Perpustakaan merupakan sumber informasi dan sarana strategis dalam peningkatan sumberdaya manusia. Keberadaan II-138 perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca di masyarakat. Indikator Capaian Perpustakaan adalah Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat. Nilai Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang didapatkan dengan metode sensus dengan mengukur sejumlah unsur pembangunan literasi masyarakat (UPLM) dan aspek masyarakat (AM). Tabel 2. 66 Capaian Indikator untuk Urusan Perpustakaan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 101,029 29 0,00028 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 17) Kearsipan Kearsipan memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah yaitu sebagai pusat ingatan dan sumber informasi dalam melakukan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,dan pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah. Oleh karena itu arsip harus dikelola secara baik dan benar dalam sebuah sistem yang komprehensif dan terpadu sesuai dengan norma, standar, dan pedoman penyelenggaraan kearsipan yang berlaku. Capaian urusan kearsipan diukur dengan indikator Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional dan indikator Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Adapun capaian pada tahun 2021-2023 sebagaimana dalam Tabel berikut. II-139 Tabel 2. 67 Capaian Indikator untuk Urusan Kearsipan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Ps40 dan 59 U 43/2009) 353.5 41.4325 63,44 2 Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat 1.665,16 Arsip 1.947 Arsip 3215,5 Arsip Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 2.4.3. Layanan Urusan Pilihan 1) Perikanan Perkembangan urusan perikanan di Kota Tomohon dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2. 68 Capaian Indikator untuk Urusan Perikanan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) Kota di (sumber data: one data KKP) 310.966 Ton 337.909 Ton 74.245 Ton Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 2) Pariwisata Kegiatan kepariwisataan di Kota Tomohon perlu terus dikembangkan melalui revitalisasi maupun pengembangan ODTW serta penataan yang menyeluruh termasuk fasilitas pendukung wisata, sehingga dapat berdampak pada peningkatan jumlah wisatawan. Selain itu, penyediaan II-140 akomodasi berkualitas bagi para wisatawan sangat diperlukan sehingga dapat meningkatkan length of stay wisatawan baik nusantara maupun mancanegara yang berdampak pada peningkatan nilai tambah bagi masyarakat. Adapun capaian Tahun 2021-2023 untuk urusan Kepariwisataan dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel 2.69 Capaian Indikator untuk Urusan Kepariwisataan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan -99.37% 380,425 108,48 % 2 Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke kota 24.23% 10,0% 16,47% 3 Tingkat hunian akomodasi 12,74 % 7,08 % 16,41 % 4 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku 84.506.640.000 95.546.070.000 108.621.000.000 5 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD 9,773,389,647 10,604,678,630 11,491,361,652 Sumber : data olahan LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 3) Pertanian Pembangunan pertanian diarahkan untuk mewujudkan masyarakat pertanian yang mandiri, berdaya saing dan sejahtera, dengan mewujudkan peningkatan produksi pertanian, untuk memantapkan ketahanan pangan, meningkatkan nilai tambah produk pertanian, dan meningkatkan kelas kemampuan kelompok tani serta pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang lestari. Indikator untuk menilai capaian urusan pertanian adalah Produktivitas pertanian per hektar per tahun dan Indikator Persentase Penurunan kejadian dan jumlah kasus II-141 penyakit hewan menular. Adapun capaian tahun 2021-2022 sebagaimana dalam Tabel berikut. Tabel 2. 70 Capaian Indikator untuk Urusan Pertanian No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 Produktivitas pertanian per hektar per tahun Produktivitas pertanian per tahun - - 687.045.461 1 Padi Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun 9865 8404,8 8.233 Luas Panen 1645 1400,8 1.371 Produktivitas pertanian per hektar per tahun (ton) 600 600 600 2 Jagung Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun 65920 33382 37.926 Luas Panen 9417 4768,8 5.418 Produktivitas pertanian per hektar per tahun (ton) 700 700 700 3 Kacang Tanah Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun 71 39.24 82.08 Luas Panen 39 21.8 45.6 Produktivitas pertanian per hektar per tahun (ton) 182 180 180 4 Kedelai Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun 60 - - Luas Panen 50 - - Produktivitas pertanian per hektar per tahun (ton) 120 - - 5 Ubi Kayu Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun 673 621.6 532,8 Luas Panen 56 51.8 44,4 Produktivitas pertanian per hektar per tahun (ton) 1202 1200 1200 6 Ubi Jalar Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun 1114 621 1.133,8 Luas Panen 94 51 94 Produktivitas pertanian per hektar per tahun (ton) 1185 1218 1206 Jumlah kejadian penyakit/kasus tahun berjalan (t) 5 11 4 II-142 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 jumlah kejadian/kasus penyakit hewan menular tahun sebelumnya (t-1) 4 5 16 Persentase Penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular 25% 22% 25% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 4) Energi Dan Sumberdaya Mineral Capaian urusan energi dan sumberdaya mineral di Kota Tomohon tahun 2023 diukur dengan indikator Persentase perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin di kab/kota. Persentase perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin di kab/kota dihitung dengan membandingkan Jumlah perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin dengan Jumlah perusahaan pemanfaatan panas bumi. Tabel 2. 71 Capaian Indikator untuk Urusan Energi Dan Sumberdaya Mineral Tahun 2021-2023 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Jumlah perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin 1 1 1 2 Jumlah perusahaan pemanfaatan panas bumi 1 1 1 Persentase perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin di kab/kota 100% 100% 100% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 5) Perdagangan Urusan perdagangan diukur dengan indikator Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan II-143 IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan, Persentase kinerja realisasi pupuk dan Persentase alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku. Capaian Tahun 2021-2023 adalah sebagai berikut. Tabel 2. 72 Capaian Indikator untuk Urusan Perdagangan Tahun 2021-2023 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai ketentuan 31 31 40 2 Jumlah pelaku usaha di wilayah Kab/Kota 40 40 40 3 Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) 77.50% 77.50% 100% 4 Realisasi 1,056,000 1137 724,28 5 RDKK 1,583,000 1573 3980,578 6 Persentase kinerja realisasi pupuk 66.71% 72.28% 18,19% 7 jumlah UTTP Bertanda Tera Sah yang berlaku pada tahun berjalan 194 203 216 8 jumlah potensi UTTP yang wajib ditera dan tera ulang di wilayah kota 2576 2576 2576 9 Persentase alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkap annya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku 7.53% 7.88% 8,38% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 II-144 6) Perindustrian Pengembangan kegiatan industri sangat bermanfaat di dalam proses pembangunan terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan perputaran arus modal. Capaian indikator urusan Perindustrian Tahun 2021-2022 sebagaimana dalam tabel berikut. Tabel 2. 73 Capaian Indikator untuk Urusan Perindustrian No URAIAN Tahun 2021 2022 2023 1 Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di kota 12.20% 2.96% -2,586 2 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait 271.43% 16.39% - 3 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait 0% - 12,38% 4 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Daerah Kota 0% - 0% 5 Tersedianya informasi industry secara lengkap dan terkini 95% 95% 90% Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 2.4.4. Urusan Penunjang 1) Perencanaan Dan Keuangan Indikator Kinerja Kunci Penunjang Urusan Perencanaan dan Keuangan diukur dengan Indikator Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan, Rasio PAD, Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Rasio II-145 belanja urusan pemerintahan umum (dikurangi transfer expenditures), dan Opini Laporan Keuangan. Capaian untuk IKK penunjang Urusan Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dalam tabel berikut. Tabel 2. 74 Capaian untuk IKK penunjang Urusan Perencanaan dan Keuangan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Jumlah belanja pegawai diluar guru dan tenaga kesehatan 134,445,498,406 143,169,608,925 144,490,599,881 Jumlah APBD 767,790,119,330 774,015,429,473 632.522.882.970 Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan 17.57% 18.67% 22,019 2 Jumlah PAD 52,863,366,556 56,621,936,630 60,692,694,971 Jumlah PDRB non migas 2,967,542,000,000 3,119,923,000,000 3,288,984,000,000 Rasio PAD 1.78% 1.81% 1,85% 3 Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 Level 3 Level 3 4 Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3 Level 3 Level 3 5 jumlah belanja urusan pemerintahan – transfer expenditures 229,208,976,746 248,786,730,174 237,078,430,753 6 jumlah belanja APBD 767,790,119,433 774,015,429,473 676,237,054,062 7 Rasio belanja urusan pemerintahan umum (dikurangi transfer expenditures) 29.85% 32.14% 35.06% 8 Opini Laporan Keuangan WTP WTP WTP 9 Nilai absolut dari Total belanja dalam realisasi 617,999,441,837 719,395,891,239.18 638,548,358,937 10 Total belanja APBD 767,790,119,433 774,015,429,473 676.237.054.062 11 Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD -19.51% -7.06% -5.57% 12 Nilai absolut dari Total PAD dalam realisasi 59,733,273,584.15 49,458,534,505.64 45,621,779,435.93 13 Total PAD dalam APBD 52,863,366,556 56,621,936,630 60.692.694.971,00 14 Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD 13.00% -12.65% -24.83% 15 Assets management - - - 16
1.Apakah ada daftar asset tetap? (Ya/Tidak) Ya Ya Ya 17
2.Apakah ada manual untuk menyusun daftar asset tetap? (Ya/Tidak) Ya Ya Ya 18
3.Apakah ada proses inventarisasi asset tahunan? (Ya/Tidak) Ya Ya Ya 19
4.Apakah nilai asset tercantum dalam laporan anggaran? (Ya/Tidak) Ya Ya Ya 20 Nilai Realisasi SiLPA 12,924,902,279.40 131,478,760,421.98 50.188.386.612,44 II-146 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 21 Total Belanja Anggaran tahun sebelumnya 697,274,807,182.00 767,790,119,433 774,015,429,273. 22 Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya 1.85% 17.13% 6.48% Sumber : LKPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 2) Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Capaian untuk IKK penunjang Urusan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tahun 2021-2023 sebagaimana dalam tabel berikut. Tabel 2. 75 Capaian untuk IKK penunjang Urusan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menengah/dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 431.25% 83.46% 83,06 2 Rasio Pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 5.58% 19.17% 16,48 3 Rasio Jabatan Fungsional (%) bersertifikat Kompetensi (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 50.43% 23% 16,48 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 3) Pengadaan Tabel 2. 76 Capaian untuk IKK penunjang Urusan Pengadaan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa ke tahun berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama 12,70% - - 2 Persentase jumlah pengadaan yang 0% 24% 66,49 II-147 No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 dilakukan dengan metode kompetitif 3 Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan 68,57% 28,81 51,377 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 – 2023 4) Managemen Keuangan Tabel 2. 77 Capaian untuk IKK penunjang Urusan Managemen Keuangan No URAIAN TAHUN 2021 2022 2023 1 Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD 79,68 -10,24 - 4,56 2 Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD 114,10 -28,04 - 26,23 3 Assets management Ya Ya Ya 4 Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya 1,85 17,12 7,48 Sumber : LPPD Kota Tomohon Tahun 2021 - 2023 II-148 2.5. Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005-2025 1) Pencapaian Realisasi Evaluasi RPJPD dilakukan dengan maksud untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan RPJPD selama empat periode RPJMD. Evaluasi ini merupakan evaluasi tahap akhir pelaksanaan RPJPD yang akan berakhir tahun 2025. Capaian periode-4 dilakukan tahun 2022 sebelum berakhirnya tahun 2025 yang akan datang. Table dibawah menyajikan capaian sasaran pokok per periode berdasarkan ketercapain indikator kinerja sasaran pokok RPJPD tahun 2005 – 2025 : Tabel 2. 78 Capaian Sasaran Pokok per Periode Sasaran Pokok Indikator Target Periode III (2016-2021) Target Periode IV (2021- 2025) Realisasi Periode I (2005-2010) Realisasi Periode II (2011-2015) Realisasi Periode III (20I6-2020) Realisasi Periode IV (2021- 2025) Mewujudkan Kota Tomohon yang bebas KKN Nilai SAKIP A A C C B B Nilai OpinimBPK WTP WTP Disclimaer WTP WTP WTP • Mewujudka n pelayanan publik yang memperhatika n hak-hak asasi manusia • Meningkatn ya kesadaran politik dan hukum Indeks Kepuasan Masyarakat Sangat Baik (A) A NA NA NA A Tingkat Partisipasi dalam Pemilu 90 91 – 93 83 85,2 88,02* Pemilu 2019 91,89 ** Pilkada 2020 Mewujudkan Kota Tomohon yang aman dan damai Angka kriminalitas yang tertangani 4,25 3,8 – 4 7,40 7,05 NA NA Tingkat penyelesaia n pelanggaran K3 (ketertiban, ketentrama n, keindahan) 100 100 100 100 100 100 II-149 Sasaran Pokok Indikator Target Periode III (2016-2021) Target Periode IV (2021- 2025) Realisasi Periode I (2005-2010) Realisasi Periode II (2011-2015) Realisasi Periode III (20I6-2020) Realisasi Periode IV (2021- 2025) Terpelihara dan terimplement asinya norma agama dan tata nilai sosial budaya yang bermoral, beretika, dan beradab dalam kehidupan bermasyarak at Rasio tempat ibadah persatuan penduduk 0,1124 0,1130 0,107 0,111 0,127 0,140 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) 100 100 100 100 100 100 Meningkatnya perekonomian daerah Pertumbuhan Ekonomi 6,85 6,9 – 7,35 6,10 6,13 -0,41 5,17 Meningkatnya akses dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan Indeks Pembangunan Manusia 77 75 - 77 71,27 74,36 76,67 77,44 Menurunnya tingkat kemiskinan Persentase Penduduk Miskin (%) 4,8 – 5 4,3 – 4,5 7,39 6,78 5,60 5,26 Menurunnya tingkat pengangguran Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,25 3,8 – 4,3 8,79 10,94 8,99 8,11 Terkendaliny a pertumbuhan penduduk Laju Pertumbuhan Penduduk 1,61 1,54 – 1,61 1,66 1,71 0,91 0,35 Mendorong implementasi penataan ruang kota Rasio bangunan ber-IMB per satuan bangunan 8,42 8,8 Na Na 12,75 NA II-150 Sasaran Pokok Indikator Target Periode III (2016-2021) Target Periode IV (2021- 2025) Realisasi Periode I (2005-2010) Realisasi Periode II (2011-2015) Realisasi Periode III (20I6-2020) Realisasi Periode IV (2021- 2025) Ketaatan terhadap RTRW 100 100 100 100 100 100 Melaksanaka n pembanguna n infrastruktur yang berwawasan lingkungan Persentase rumah tinggal bersanitasi 95 98 NA NA NA 96,6 Persentase lingkungan pemukiman kumuh 0 0 na na na 3,1 Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik 85 88 60,5 82,16 93,33 80,85 Mewujudkan Kota Tomohon yang asridan lestari Rasio Ruang Terbuka Hijau 0,18 0,20 0,15 0,15 0,16 0,16 Persentase jumlah sampah yang tertangani 90 95 60,5 82,16 Na 73,01 Mewujudkan Kota Tomohon sebagai destinasi wisata dunia Kunjungn wisatawan nusantara 928.305 1.050.000 30 576 192 322 304.924 485.325 Kunjungan wisatawan mancanegara 71.118 80.000 4 872 5 484 630 31.734 Mengemban gkan potensi objek wisata seperti wisata 0alam, wisatabuatan, wisata budaya dan industri wisata Jumlah Obyek wisata unggulan 28 40 18 22 36 52 Sumber : Evaluasi RPJPD Kota Tomohon Tahun 2023 II-151 Melihat data diatas beberapa indikator sudah memenuhi target namun beberapa indicator belum mencapai target. Secara rinci adalah sebagai berikut : Nilai SAKIP belum mencapai target, Nilai Opini BPK sudah mencapai target, Indeks Kepuasan Masyarakat sudah memenuhi target, Tingkat Partisipasi Dalam Pemilu sudah melampaui target, Angka kriminalitas yang tertangani data tidak tersedia, Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) sudah memenuhi target, rasio tempat ibadah persatuan penduduk sudah memenuhi target, Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) sudah mencapai target, Pertumbuhan Ekonomi belum mencapai target, Indikator Indeks Pembangunan Manusia sudah mencapai target, Persentase Penduduk Miskin belum mencapai target, Tingkat Pengangguran Terbuka belum mencapai target, dan Laju Pertumbuhan Penduduk belum mencapai target, rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan data tidak tersedia, Indikator Ketaatan terhadap RTRW sudah mencapai target, Indikator Persentase rumah tinggal bersanitasi sudah melebihi target, Indikator Persentase lingkungan pemukiman kumuh sebesar 3,1 persen, dan indikator Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik belum mencapai target, rasio Ruang Terbuka Hijau belum mencapai target, Persentase jumlah sampah yang tertangani belum mencapai target, Indikator Kunjungan wisatawan nusantara belum mencapai target, Indikator Kunjungan wisatawan mancanegara belum mencapai target, dan indikator Jumlah Obyek wisata unggulan sudah melebihi targetyang ditetapkan. Tabel 2. 79 Hasil Capaian Indikator Makro Kota Tomohon Indikator Makro Periode-1
(2)(3) (4) (5) (6) (7) TOMOHON KOTA WISATA DUNIA, MAJU, SEJAHTERA DAN BERKELANJUTAN 1 Mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, berdaya saing dan perlindungan sosial yang adaptif Penuntasan pemenuhan kualitas pelayanan dasar kesehatan serta peningkatan kualitas SDM untuk membentuk manusia produktif. Akselerasi pembangunan manusia yang inklusif dan percepatan pembangunan SDM berkualitas melalui pemenuhan layanan dasar kesehatan yang berkualitas. Peningkatan daya saing SDM yang sehat serta semakin produktif dan inovatif di dunia internasional Perwujudan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan teknologi kesehatan Terwujudnya Kota Tomohon yang memiliki daya saing SDM yang sehat dan produktif Penuntasan pemenuhan kualitas pelayanan dasar pendidikan, mengoptimalk Akselerasi pembangunan manusia yang inklusif dan percepatan pembangunan SDM Peningkatan daya saing SDM yang pintar dan cerdas serta semakin produktif dan Perwujudan sistem pendidikan dengan pemanfaaatan TIK untuk menghasilkan Terwujudnya Kota Tomohon yang memiliki daya saing SDM yang cerdas dan produktif V-10 an edukasi kepanasbumia n serta peningkatan kualitas SDM untuk membentuk manusia produktif. berkualitas melalui pemenuhan layanan dasar pendidikan yang berkualitas. inovatif di dunia internasional lulusan yang sesuai kebutuhan dan berdaya saing di bursa kerja internasional Penuntasan pemenuhan kualitas perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas SDM untuk membentuk manusia produktif. Akselerasi pembangunan manusia yang inklusif dan percepatan pembangunan SDM berkualitas melalui pemenuhan layanan perlindungan sosial yang berkualitas. Ekspansi layanan perlindungan sosial yang tepat dan bertanggung jawab. Perwujudan sistem perlindungan sosial modern dan terintegrasi Terwujudnya Kota Tomohon yang memiliki perlindungan sosial adaptif terintegrasi 2 Mewujudkan tranformasi ekonomi melalui ekonomi hijau Upaya lanjutan penguatan proses hilirisasi SDA Percepatan peningkatan produktivitas secara masif di semua sektor Ekspansi daya saing ekonomi yang tinggi berkualitas internasional Perwujudan produktivitas daerah melalui riset dan inovasi Terwujudnya Kota Tomohon yang mengoptimalka n IPTEK, V-11 yang inklusif, teknologi dan inovasi serta peningkatan produktivitas daerah sebagai Kota Wisata. unggulan, peningkatan kapasitas riset, inovasi, kewirausahaa n dan produktivitas tenaga kerja untuk meningkatkan produktivitas ekonomi daerah sebagai Kota Wisata. termasuk tenaga kerja dan kewirausahaan melalui riset, dan inovasi. dan berkelanjutan sektor-sektor unggulan terutama sektor pariwisata inklusif. Inovasi dan produktivitas daerah terutama sebagai Kota Wisata Dunia. Penguatan penerapan ekonomi hijau di segala bidang, Memfokuskan transisi energi pada penerapan CCS/CCUS, pemanfaatan energy storage system (ESS). Akselerasi penerapan ekonomi hijau melalui rencana aksi daerah yang nyata menuju Tomohon Kota Wisata Dunia Ekspansi penerapan ekonomi hijau melalui PDRB hijau. Perwujudan ekonomi hijau yang inklusif untuk meningkatkan produktivitas daerah terutama sektor pariwisata inklusif. Terwujudnya Kota Tomohon yang mengoptimalka n ekonomi hijau inklusif. Penguatan pemenuhan Akselerasi transformasi Ekspansi transformasi Perwujudan produktivitas Terwujudnya Kota Tomohon V-12 akses digital di segala bidang. digital yang semakin luas di berbagai aspek kehidupan serta pengembangan kemampuan sebagai produsen digital. digital melalui innovation hub daerah melalui innovation hub terutama di sektor pariwisata yang mengoptimalka n transformasi digital Penguatan sumber- sumber pertumbuhan ekonomi menguatkan keunggulan absolut daerah dan memanfaatkan keunggulan komparatif melaui penguatan kerjasama ekonomi dibidang perdagangan internasional Akselerasi keunggulan kerjasama ekonomi dengan mengoptimalkan riset dan inovasi daerah Ekspansi kerjasama internasional menopang perdagangan bebas di era globalisasi Perwujudan integrasi ekonomi melalui keunggulan absolut sebagai Kota wisata dunia Terwujudnya Kota Tomohon yang mengoptimalka n integrasi ekonomi domestik dan global V-13 Penguatan pembangunan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan baru menopang Tomohon sebagai Kota Wisata Dunia. Akselerasi perluasan pusat-pusat pertumbuhan serta optimalisasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru pengembangan infrastruktur pendukung dan mulai pemanfaatan energi baru. Ekspansi peran pusat- pusat pertumbuhan sebagai sumber ekonomi hijau daerah Perwujudan pusat pertumbuhan baru melalui destinasi wisata unggulan daerah Terwujudnya Kota Tomohon dengan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi melalui destinasi wisata unggulan baru. 3 Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Penguatan perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, penyempurna an fondasi penataan regulasi, penerapan manajemen resiko pada perencanaan dan pengendalian Akselerasi mewujudkan kelembagaan yang kolaboratif, SDM ASN yang sejahtera, proporsional, dan berkompeten, penyederhanaan regulasi berbasis teknologi informasi, serta Ekspansi kelembagaan yang kompeten berstandar internasional berbasis teknologi informasi/ innovation hub. Perwujudan smart sistem tata kelola berintegritas dan adaptif Terwujudnya Kota Tomohon dengan tata kelola yang berintegritas dan adaptif V-14 pembangunan , peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi serta penguatan kapasitas masyarakat sipil masyarakat sipil yang partisipatif. 4 Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, Dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah Supremasi hukum serta penguatan stabilitas politik dan keamanan, pembaharuan substansi hukum, pengembanga n budaya hukum, dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepank an keseimbangan Digitalisasi sistem penegakan hukum yang modern serta peningkatan SDM penegak hukum yang berintegritas. Ekspansi sistem penengakan hukum yang modern serta SDM penegak hukum yang berintegritas diakui di tingkat internasional. Perwujudan smart sistem penegakan hukum Terwujudnya Kota Tomohon yang taat hukum V-15 antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian. Menjaga stabilitas ekonomi melalui stabilitas harga yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan kepercayaan investor, serta menjaga keberlanjutan fiskal yang adaptif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Akselerasi stabilisasi makro ekonomi melalui pasar makro ekonomi baik pasar barang, pasar uang dan pasar modal yang terkendali. Ekspansi stabilisasi ekonomi pasar luar negeri yang menopang stabilisasi ekonomi makro daerah. Perwujudan kapasitas fiskal yang semakin kuat dan berkelanjutan Terwujudnya Kota Tomohon mandiri dengan stabilitas makro ekonomi V-16 Penguatan keamanan daerah Akselerasi peran daerah perkotaan dalam menopang pembangunan daerah Ekspansi holistik stabilitas keamanan daerah Perwujudan Kota Wisata Dunia yang aman, nyaman dan damai. Terwujudnya Kota Tomohon berdaya gentar kawasan 5 Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi Penguatan optimalisasi nilai budaya dan agama dalam pembangunan karakter manusia dan menggerakkan modal sosial. Akselerasi peran modal sosial melalui beragama maslahat dan budaya maju sebagai modal pembangunan daerah Ekspansi holistik peran modal sosial melalui beragama maslahat dan budaya maju sebagai modal pembangunan daerah Perwujudan modal sosial yang makin inklusif Terwujudnya Kota Tomohon yang beragama maslahat dan berbudaya maju. Penguatan optimalisasi peran keluarga dalam pembangunan karakter manusia, pengarusutam aan gender dan Akselerasi penguatan lingkungan pendukung yang memastikan keluarga dapat menjalankan fungsinya serta penyediaan akses Ekspansi holistik lingkungan pendukung yang memastikan keluarga dapat menjalankan fungsinya serta penyediaan Perwujudan keluarga sejahtera berkualitas dan kesetaraan gender Terwujudnya Kota Tomohon yang memilki keluarga berkualitas dengan pengarusutam aan gender. V-17 menggerakkan modal sosial. partisipasi yang inklusif. akses partisipasi yang inklusif. Penguatan riset, inovasi dan teknologi dalam menigkatkan daya dukung SDA dan daya tampung lingkungan hidup. Pengembanga n kapasitas kelembagaan dan instrumen kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup Akuisisi teknologi berbasis riset dan inovasi untuk mendukung lingkungan hidup berkualitas Ekspansi holistik akuisisi teknologi berbasis riset dan inovasi untuk mendukung lingkungan hidup berkualitas Perwujudan keadilan ekologis berkelanjutan. Terwujudnya Kota Tomohon dengan lingkungan hidup berkualitas Penguatan pengembanga n kapasitas kelembagaan dan instrumen kebijakan pengelolaan SDA dan Akuisisi teknologi berbasis riset dan inovasi untuk mendukung ketahanan Ekspansi holistik akuisisi teknologi berbasis riset dan inovasi untuk mendukung Perwujudan kemandirian pangan, air dan energi Terwujudnya Kota Tomohon yang berketahanan energi, air, dan pangan V-18 penggunaan energi terbarukan. Serta penguatan riset, inovasi dan teknologi menopang ketahanan energi, air dan kemandirian pangan. pangan,air dan energi. ketahanan pangan,air dan energi. Penguatan ketangguhan manusia dan masyarakat dalam menghadapi berbagai perubahan iklim dan bencana. Serta penguatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan penurunan emisi GRK. Akselerasi ketangguhan manusia dan masyarakat dalam menghadapi berbagai perubahan iklim dan bencana. Serta akselerasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan penurunan emisi GRK. Ekspansi holistik resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Perwujudan ketangguhan terhadap bencana dan perubahan iklim Terwujudnya Kota Tomohon yang resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. V-19 6 Mewujudkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan Peningkatan pembangunan wilayah potensi ekonomi tinggi utamanya melalui optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang ada, termasuk pemanfaatan potensi ketersediaan energi terutama dengan teknologi rendah karbon. Akselerasi peningkatan pembangunan wilayah potensi ekonomi tinggi utamanya melalui optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang ada, termasuk pemanfaatan potensi ketersediaan energi terutama dengan teknologi rendah karbon. Ekspansi holistik pembangunan wilayah potensi ekonomi tinggi utamanya melalui optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang ada, termasuk pemanfaatan potensi ketersediaan energi terutama dengan teknologi rendah karbon. Perwujudan pemerataan pembangunan berkelanjutan 7 Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Penguatan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Akselerasi pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Ekspansi holistik pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas Perwujudan ketersediaan sarana dan prasarana berkualitas dan ramah lingkungan V-20 dan ramah lingkungan 8 Mewujudkan kesinambunga n pembangunan menuju Kota Wisata Dunia yang ramah lingkungan Penguatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan penerapan ekonomi hijau dalam perencanaan pembangunan daerah Akselerasi manfaat tujuan pembangunan berkelanjutan dan penerapan ekonomi hijau dalam perencanaan pembangunan daerah Ekspansi holistik tujuan pembangunan berkelanjutan dan penerapan ekonomi hijau dalam perencanaan pembangunan daerah Perwujudan pembangunan Kota Wisata dunia yang berkelanjutan V-21 5.2. SASARAN POKOK RPJPD TAHUN 2025-2045 5.2.1. Arah Pembangunan Daerah Arah Pembangunan Daerah merupakan strategi daerah dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional jangka panjang sesuai karakteristik dan potensi Kota Tomohon. Terdapat 17 Arah Pembangunan Daerah Kota Tomohon dalam RPJPD yang diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Tabel 5.2 Penyelarasan Arah Pembangunan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025 – 2045 dengan RPJPN Tahun 2025 – 2045 No RPJPN Tahun 2025 -2045 RPJPD Tahun 2025 -2045 Transformasi Arah Pembangunan Transformasi Arah Pembangunan
(1)(2) (3) (4) (5) 1 Sosial IE1.Kesehatan untuk semua Sosial IE1.Kesehatan umtuk semua IE2 Pendidikan berkualitas yang merata IE2 Pendidikan berkualitas yang merata IE3.Perlindungan sosial yang adaptif IE3.Perlindungan sosial yang adaptif 2 Ekonomi IE4.Iptek,Inovasi dan Produktivitas Ekonomi Ekonomi IE4.Iptek,Inovasi dan Produktivitas Ekonomi IE5. Penerapan Ekonomi Hijau IE5. Penerapan Ekonomi Hijau IE6.Transformasi Digital IE6.Transformasi Digital IE7.Integrasi Ekonomi Domestik dan Global IE7.Integrasi Ekonomi Domestik dan Global IE8.Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi IE8. Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi 3 Tata Kelola IE9. Regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas, dan Adaptif Tata Kelola IE9. Regulasi yang adaptif dan taat asas serta tata kelola yang berintegritas, dan Adaptif 4 Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah IE10. Hukum Berkeadilan, keamanan nasional tangguh dan Demokrasi substansial Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah IE10. Hukum Berkeadilan IE11.Stabilitas Ekonomi Makro IE11. Stabilitas Ekonomi Makro IE12.Ketangguhan Diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan IE12.Stabilitas Keamanan Daerah V-22 No RPJPN Tahun 2025 -2045 RPJPD Tahun 2025 -2045 Transformasi Arah Pembangunan Transformasi Arah Pembangunan
(1)(2) (3) (4) (5) 5 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi IE13.Beragama maslahat dan berkebudayaan maju Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi IE13.Beragama maslahat dan berkebudayaan maju IE14.Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif IE14.Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat inklusif IE15.Lingkungan hidup berkualitas IE15.Lingkungan hidup berkualitas IE16.Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan IE16.Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan IE17.Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim IE17.Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim (Sumber Data: Data Olahan) 5.2.2. Arah Kebijakan Transformasi Arah kebijakan Provinsi Sulawesi Utara menggambarkan upaya transformasi penurunan dari RPJPN 2025-2045 untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional serta mendukung tercapainya visi daerah. Selanjutnya diadakan penyelarasan arah kebijakan transformasi sesuai yang ada pada tabel berikut ini: V-23 Tabel 5. 3 Penyelarasan Arah Kebijakan Transformasi dalam RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 dengan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) 1 Sosial Perluasan upaya promotif-preventif pembudayaan perilaku hidup sehat. Sosial Perluasan upaya promotif-preventif pembudayaan perilaku hidup sehat Percepatan Penanganan stunting serta percepatan eliminasi penyakit menular seperti malaria melalui pendekatan integrasi multisektor dan rekayasa lingkungan habitat vektor. Percepatan Penanganan stunting serta percepatan eliminasi penyakit menular Pemerataan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services) di seluruh wilayah dengan moda yang sesuai dengan karakteristik alam. Pemerataan pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services) di seluruh wilayah Pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan berkualitas dengan mengutamakan tenaga kesehatan dari masyarakat lokal yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif terutama di daerah sulit akses dan afirmasi 3TP. Pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan berkualitas dengan mengutamakan tenaga kesehatan dari masyarakat lokal yang didukung dengan pemberian bantuan/insentif. Pengembangan sistem telemedicines yang didukung oleh peningkatan cakupan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan). Pengembangan sistem telemedicines yang didukung oleh peningkatan cakupan jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan). Percepatan wajib belajar 13 tahun yang meliputi 1 tahun prasekolah atau PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan 12 tahun Percepatan wajib belajar 13 tahun yang meliputi 1 tahun prasekolah atau PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah. V-24 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Peningkatan kualitas dan pemerataan fasilitas pendidikan untuk perwujudan lulusan yang sesuai kebutuhan dan berdaya saing di bursa kerja. Peningkatan kualitas dan pemerataan fasilitas pendidikan untuk perwujudan lulusan yang sesuai kebutuhan dan berdaya saing di bursa kerja. Percepatan peningkatan partisipasi Pendidikan Tinggi dan pengadaan prodi STEAM (Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics) yang sesuai dengan pengembangan sektor unggulan perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan konstruksi. Percepatan peningkatan partisipasi Pendidikan Tinggi dan peningkatan pusat edukasi kepanasbumian (Geothermal Education Center) Peningkatan kuantitas dan kompetensi tenaga pendidik yang modern dan adaptif, serta peningkatan proporsi dosen kualifikasi Strata-3. Peningkatan kuantitas dan kompetensi tenaga pendidik yang modern dan adaptif, Pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi sektor unggulan perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan konstruksi serta ketertarikan dengan DUDI. Pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi sektor unggulan industri pariwisata, pertanian, perdagangan, transportasi, dan konstruksi serta ketertarikan dengan DUDI. Pemerataan afirmasi akses pendidikan melalui pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh, pemanfaatan TIK, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka. Pemerataan afirmasi akses pendidikan melalui pengembangan sistem pembelajaran jarak jauh, pemanfaatan TIK, penyediaan asrama siswa dan guru, dan penguatan sekolah terbuka serta sekolah berkebutuhan khusus (Sekolah Luar Biasa). V-25 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Pembangunan ekosistem riset dan inovasi, serta ekosistem pariwisata yang berbasis digital untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja. Pembangunan ekosistem riset dan inovasi, serta ekosistem pariwisata yang berbasis digital untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja. Pengentasan kemiskinan terutama di wilayah bagian selatan, daerah afirmasi 3TP, dan wilayah kepulauan melalui perlindungan sosial adaptif. Pengentasan kemiskinan melalui perlindungan sosial adaptif. Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal antara lain melalui peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan rentan, dan perlindungan pensiun bagi lansia miskin dan tidak mampu, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas. Perlindungan sosial yang adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal antara lain melalui peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan rentan, dan perlindungan pensiun bagi lansia miskin dan tidak mampu, serta bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas Pemanfaatan dan pemutakhiran rutin data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk program pusat maupun daerah dan desa agar tepat sasaran. Pemanfaatan dan pemutakhiran rutin data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk program pusat maupun daerah dan kelurahan agar tepat sasaran. Perencanaan, penganggaran melalui APBD dan APBDes, serta komitmen daerah yang lebih berpihak untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, terutama melalui pemenuhan SPM sosial. Perencanaan, penganggaran melalui APBD, serta komitmen daerah yang lebih berpihak untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, terutama melalui pemenuhan SPM sosial. Pengembangan perlindungan sosial adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok rentan, terutama untuk daerah yang menghadapi risiko bencana dan Pengembangan perlindungan sosial adaptif bagi seluruh masyarakat terutama kelompok rentan, terutama untuk daerah yang menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim, melalui antara lain V-26 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) perubahan iklim, melalui antara lain upaya pro aktif mendukung perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi usia pekerja, pengembangan perlindungan sosial daerah yang responsif, integrasi program perlindungan sosial daerah dengan program pemberdayaan ekonomi, program ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan bencana, serta program terkait perubahan iklim. upaya pro aktif mendukung perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi usia pekerja, pengembangan perlindungan sosial daerah yang responsif, integrasi program perlindungan sosial daerah dengan program pemberdayaan ekonomi, program ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan bencana, serta program terkait perubahan iklim. Memastikan lingkungan yang inklusif, termasuk perlindungan sosial, kegiatan ekonomi, infrastruktur, dan pemenuhan hak bagi penduduk lansia (terutama di wilayah dengan penuaan penduduk yang lebih cepat - setidaknya 10 persen penduduk adalah lansia) dan penyandang disabilitas. Memastikan lingkungan yang inklusif, termasuk perlindungan sosial, kegiatan ekonomi, infrastruktur, dan pemenuhan hak bagi penduduk lansia dan penyandang disabilitas. Mendorong pemenuhan dan akses penduduk terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi, komprehensif, dan memiliki cakupan yang inklusif, terutama untuk daerah 3T. Mendorong pemenuhan dan akses penduduk terhadap perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang terintegrasi, komprehensif, dan memiliki cakupan yang inklusif Peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau sesuai dengan karakteristik wilayah. Peningkatan akses rumah layak huni dan terjangkau Peningkatan kolaborasi antar pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan perumahan. Peningkatan kolaborasi antar pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan perumahan. V-27 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Pengembangan teknologi dan kualitas sumber daya konstruksi dalam rangka penegakan standar keandalan bangunan. Pengembangan teknologi dan kualitas sumber daya konstruksi dalam rangka penegakan standar keandalan bangunan. 2 Ekonomi Pengembangan nilai tambah dan kompleksitas industri pengolahan terutama untuk produk perikanan dan perkebunan, serta pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya. Ekonomi Pengembangan nilai tambah dan kompleksitas industri pariwisata dan industri pengolahan terutama untuk produk pertanian dan pertanian organik (free pesticide) serta pengembangan teknologi dan efisiensi rantai distribusinya. Pengembangan diversifikasi dan peningkatan daya saing produk unggulan perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan ekowisata untuk pertumbuhan berkelanjutan. Pengembangan diversifikasi dan peningkatan daya saing produk unggulan pertanian, dan ekowisata untuk pertumbuhan berkelanjutan Peningkatan kapasitas emerging sectors (bioekonomi dan bioteknologi, pendidikan dan riset, serta manajemen sumber daya). Peningkatan kapasitas emerging sectors (bioekonomi dan bioteknologi, pendidikan dan riset, serta manajemen sumber daya). Optimalisasi peran pusat-pusat pertumbuhan untuk pengembangan produk unggulan dalam mendukung pengembangan wilayah. Optimalisasi peran pusat-pusat pertumbuhan untuk pengembangan destinasi wisata unggulan (terutama wisata bunga dan wisata geothermal) dalam mendukung pengembangan wilayah. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta efisiensi rantai distribusi komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri logam dasar. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta efisiensi rantai distribusi komoditas pertanian, dan industri pengolahan Pengembangan pariwisata berkelanjutan termasuk ekowisata, yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Pengembangan pariwisata berkelanjutan termasuk ekowisata, yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kontribusi perdesaan dalam upaya diversifikasi ekonomi yang inklusif. Peningkatan kontribusi kelurahan dalam upaya diversifikasi ekonomi yang inklusif. V-28 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan inovasi untuk pengembangan komoditas unggulan. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan inovasi untuk pengembangan komoditas unggulan. Pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah. - Penguatan kemandirian pangan dan ketahanan air, antara lain melalui pertanian regeneratif. Penguatan kemandirian pangan dan ketahanan air, antara lain melalui pertanian regeneratif. Peningkatan rantai nilai dengan kerja sama antar daerah dan pengembangan ekspor komoditas unggulan perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi, dan konstruksi terutama ke Filipina dan kawasan Asia Tenggara lainnya, Asia Timur, dan Pasifik. Peningkatan rantai nilai dengan kerja sama antar daerah dan pengembangan ekspor pertanian, industri pariwisata, perdagangan, transportasi, dan konstruksi terutama ke Filipina dan kawasan Asia Tenggara lainnya, Asia Timur, dan Pasifik. Pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling bagi angkatan kerja, terutama di bidang perikanan, industri pariwisata, perkebunan, perdagangan, transportasi dan konstruksi. Pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling bagi angkatan kerja, terutama di bidang pertanian, industri pariwisata, perdagangan, transportasi dan konstruksi. Pengembangan kawasan perkotaan dan Wilayah Metropolitan yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung. Pengembangan kawasan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung. Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi. Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi. V-29 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha. Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi dan kemitraan usaha. Peningkatan kemitraan dan kolaborasi produsen pengetahuan serta pemangku kepentingan daerah untuk IPTEKIN inklusif dan berkelanjutan. Peningkatan kemitraan dan kolaborasi produsen pengetahuan serta pemangku kepentingan daerah untuk IPTEKIN inklusif dan berkelanjutan. Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di KI, KEK, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk pekerja. Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di kawasan strategis, khususnya untuk pekerja. Kemudahan perizinan dalam proses penyediaan perumahan. Kemudahan perizinan dalam proses penyediaan perumahan. Peningkatan produktivitas BUMD. Peningkatan produktivitas BUMD. Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan untuk (i) pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik; (iv) pengembangan dekarbonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan; (iii) pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik; (iv)pengembangan teknologi digital untuk Pembangunan ketenagalistrikan diarahkan untuk (i) pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia; (ii) pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik; (iv) pengembangan dekarbonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan; (iii)pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik; (iv)pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan keandalan dan upaya V-30 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan keandalan dan upaya dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (v) pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini/micro-grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (vi)pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi; (vii)perluasan pemanfaatan elektrifikasi rumah tangga dan sektor transportasi; (viii) pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat; dan ix) pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan. dekarbonisasi pasokan tenaga listrik; (v) pengembangan sistem ketenagalistrikan skala kecil (isolated mini/micro-grid) untuk memperluas penyediaan layanan yang lebih berkualitas; (vi)pengembangan sistem penyimpanan/ cadangan energi; (vii)perluasan pemanfaatan elektrifikasi rumah tangga dan sektor transportasi; (viii) pengembangan penelitian dan pengembangan serta kapasitas SDM ketenagalistrikan bersertifikat; dan ix) pengembangan skema pendanaan dan pembiayaan serta kebijakan subsidi tepat sasaran serta tarif dan harga listrik yang berkelanjutan. Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu: (i) penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok. (ii)peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis (utamanya untuk mendukung kawasan perairan dalam membantu perekonomian nelayan dan Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital yaitu: (i) penuntasan dan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui upaya memperluas jaringan broadband hingga menjangkau ke seluruh pelosok. (ii)peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis (utamanya untuk mendukung kawasan perairan dalam membantu perekonomian nelayan dan kepentingan pelayaran). (iii) peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital V-31 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) kepentingan pelayaran). (iii) peningkatan fasilitas pendukung transformasi digital melalui upaya meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital. bagi masyarakat, menciptakan keamanan informasi dan siber serta kemampuan SDM digital atau digital skill (antara lain melalui pelatihan talenta digital dasar, menengah, dan tinggi, serta kepemimpinan digital. 3 Tata Kelola Optimasi proses praregulasi dan harmonisasi regulasi di daerah. Tata Kelola Optimasi proses praregulasi dan harmonisasi regulasi di daerah. Peningkatan partisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Peningkatan partisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap laporan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap laporan masyarakat. Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah. Pengembangan smart government serta penguatan kapasitas aparatur daerah dan lembaga dalam hal manajemen data dan keamanan informasi, kapasitas digital SDM ASN, dan pengelolaan aset daerah. Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan efektivitas pemerintahan digital. Percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan audit SPBE untuk penguatan efektivitas pemerintahan digital. Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, transparansi proses perencanaan, pengangguran, dan Peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, transparansi proses perencanaan, pengangguran, dan pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital. V-32 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) pengadaan jasa-jasa; serta transparansi layanan perizinan berbasis digital. Pengawasan proses pengembangan karir, promosi, mutasi ASN, dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pengawasan proses pengembangan karir, promosi, mutasi ASN, dan manajemen kinerja dengan pemanfaatan teknologi informasi. Penguatan integritas partai politik. Penguatan integritas partai politik. 4 Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, Dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah Penguatan kerjasama antarnegara dengan Filipina dalam pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme. Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, Dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah Penguatan kerjasama antarnegara dalam pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme. Peningkatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal. Peningkatan keamanan dan ketertiban untuk mengurangi tingkat kriminalitas lokal. Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah perbatasan laut. Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan keamanan. Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, dana jasa ekosistem dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Dearah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan Prioritas Nasional. Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui Intensifikasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pemanfaatan pembiayaan alternatif antara lain KPBU, CSR, dana jasa ekosistem dan pasar karbon, peningkatan kualitas belanja daerah untuk mendukung potensi komoditas unggulan, optimalisasi pemanfaatan Transfer ke Dearah (TKD), sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan Prioritas Nasional. Penguatan pengendalian inflasi daerah. Penguatan pengendalian inflasi daerah. V-33 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial. Optimalisasi ruang dialog untuk penyelesaian konflik sosial. 5 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Penguatan pendidikan yang berbasis kerukunan antar etnis dan agama. Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, dan pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial. Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat, preservasi budaya dan penguatan kearifan lokal, dan pengembangan pendidikan karakter sejak dini untuk mengurangi masalah sosial. Diversifikasi pangan termasuk untuk meningkatkan derajat kesehatan. Diversifikasi pangan termasuk untuk meningkatkan derajat kesehatan. Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana. Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, serta risiko bencana. Penguatan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Penguatan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Penguatan manajemen bencana, mencakup mitigasi struktural dan nonstruktural, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, dan adaptasi pemulihan terhadap bencana. Penguatan manajemen bencana, mencakup mitigasi struktural dan nonstruktural, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, dan adaptasi pemulihan terhadap bencana. Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan pascatambang. Rehabilitasi dan pemanfaatan lahan. Pembangunan infrastruktur tanggap bencana berbasis lingkungan. Pembangunan infrastruktur tanggap bencana berbasis lingkungan. Pemanfaatan dan penguatan teknologi untuk mitigasi dan pengurangan risiko bencana. Pemanfaatan dan penguatan teknologi untuk mitigasi dan pengurangan risiko bencana. V-34 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal. Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal. Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan. Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan. Pemberdayaan dan pelibatan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan. Pemberdayaan dan pelibatan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan. Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Wilayah Sulawesi. Penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan Sulawesi Utara. Penerapan upaya konservasi air hujan untuk pemenuhan kebutuhan air domestik. Penerapan upaya konservasi air hujan untuk pemenuhan kebutuhan air domestik. Pemerataan dan pengelolaan irigasi untuk menunjang sawah beririgasi produktif eksisting. Pemerataan dan pengelolaan irigasi untuk menunjang sawah beririgasi produktif eksisting. Pengembangan natural based solution untuk pengendalian banjir seperti perkuatan tanggul alami di sungai. Pengembangan natural based solution untuk pengendalian banjir seperti perkuatan tanggul alami di sungai. Pengembangan Flood Forecasting Warning System. Pengembangan Flood Forecasting Warning System. Pengurangan risiko abrasi di pesisir dan kepulauan. - V-35 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Perlindungan Manado dari banjir kala ulang 100 tahun. Perlindungan dari tanah longsor, banjir berulang, antisipasi erupsi gunung berapi, gempa bumi, dan lain-lain. Penguatan upaya pengelolaan dan mempertahankan ekosistem alami berupa kawasan konservasi untuk menjaga keberadaan hutan alam dan mangrove serta menjaga luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies endemik yang dilindungi di antaranya tarsius. Penguatan upaya pengelolaan dan mempertahankan ekosistem alami berupa kawasan konservasi untuk menjaga keberadaan hutan alam dan menjaga luasan hutan sebagai tempat wilayah jelajah satwa (home range) dan konektivitas spesies endemik yang dilindungi. Peningkatan kapasitas SDM petani dalam menerapkan pertanian cerdas iklim. Peningkatan kapasitas SDM petani dalam menerapkan pertanian cerdas iklim. Penerapan teknologi climate smart agriculture melalui penyediaan bibit berkualitas. Penerapan teknologi climate smart agriculture melalui penyediaan bibit berkualitas. Peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang dipengaruhi oleh iklim. Peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit yang dipengaruhi oleh iklim. Penguatan upaya pencegahan, penurunan, dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim. Penguatan upaya pencegahan, penurunan, dan pengendalian penyakit serta masalah kesehatan akibat perubahan iklim. Ketahanan energi dengan pendekatan terpadu FEW (Food, Energy, and Water) Nexus. Ketahanan energi dengan pendekatan terpadu FEW (Food, Energy, and Water) Nexus. Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat. Pembangunan tampungan air serba guna yang memberikan manfaat secara cepat bagi kebutuhan air sehari-hari masyarakat. Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. V-36 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) 6 Implementasi Transformasi Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ekosistem Implementasi Transformasi Penguatan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah berbasis kesatuan ekologi/ekosistem Penuntasan RDTR Kab/Kota serta penguatan kewenangan tata ruang laut. Penuntasan RDTR Kota Tomohon. Peningkatan pelaksanaan reforma agraria. Peningkatan pelaksanaan reforma agraria. Pengembangan Pelabuhan Bitung dan pelabuhan lainnya untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi dan meningkatkan peran sebagai hub Kawasan Timur Indonesia. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, bahwa Tomohon termasuk dalam Sistim Perkotaan Bimindo, didalamnya Tomohon bagian dari Bimindo Pemanfaatan ALKI III secara optimal untuk menghubungkan rantai pasok/nilai domestik dan global. Kota Tomohon termasuk dalam rantai pasok untuk domestik dan global. Dukungan pengembangan konektivitas feeder angkutan laut termasuk melalui pembangunan infrastruktur dan sarana kapal RoRo (Roll-On/Roll-Off) angkutan barang sebagai bagian transportasi multimoda untuk menjangkau seluruh Wilayah Sulawesi. Kota Tomohon sebagai simpul transportasi di Sulawesi Utara yang menjangkau seluruh wilayah Sulawesi Dukungan pengembangan bandara utama Sam Ratulangi, bandara perairan (seaplane), dan bandara lainnya, serta integrasi dengan pengembangan wilayah termasuk aerocity untuk mendukung pariwisata dan aksesibilitas. Konektivitas untuk pembangunan jalan yang terhubung dengan Bandara Sam Ratulangi dan aerocity. Dukungan pembangunan jalan tol dan penyelesaian Trans Sulawesi serta pembangunan dan peningkatan kapasitas Dukungan pembangunan jalan tol dan penyelesaian Trans Sulawesi serta pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan daerah pada V-37 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) jalan daerah pada koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik yang menghubungkan kawasan ekonomi dan pelabuhan/bandara. koridor utama untuk mendukung integrasi rantai pasok domestik yang menghubungkan kawasan ekonomi dan pelabuhan/bandara. Pengembangan angkutan barang terpadu dengan pengembangan kawasan dan fasilitas antarmoda. Pengembangan angkutan barang terpadu dengan pengembangan kawasan dan fasilitas antarmoda. Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal perkotaan di Wilayah Metropolitan Manado yang andal serta modern dalam melayani mobilitas penumpang. Pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal perkotaan yang andal serta modern dalam melayani mobilitas penumpang. Penegakan standar keandalan bangunan serta peremajaan bangunan hunian yang berketahanan bencana dan iklim. Penegakan standar keandalan bangunan serta peremajaan bangunan hunian yang berketahanan bencana dan iklim. Optimalisasi lahan untuk penyediaan hunian vertikal (sewa dan milik) yang terpadu dengan layanan dasar permukiman, termasuk sistem transportasi publik. Optimalisasi lahan untuk penyediaan hunian vertikal (sewa dan milik) yang terpadu dengan layanan dasar permukiman, termasuk sistem transportasi publik. Penanganan permukiman kumuh melalui pemugaran komprehensif, peremajaan kota secara inklusif, serta permukiman kembali untuk kota tanpa permukiman kumuh. Penanganan permukiman kumuh melalui pemugaran komprehensif, peremajaan kota secara inklusif, serta permukiman kembali untuk kota tanpa permukiman kumuh. Pemenuhan akses air minum aman serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah. Pemenuhan akses air minum aman serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif. Penyediaan air siap minum melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan. Penyediaan air siap minum melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan. V-38 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Tersedianya Lembaga pelaksana penyelenggara air minum yang berkinerja baik dan optimal. Tersedianya Lembaga pelaksana penyelenggara air minum yang berkinerja baik dan optimal. Pelaksanaan pengawasan kualitas air minum. Pelaksanaan pengawasan kualitas air minum. Pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman sesuai karakteristik daerah. Pengembangan pengetahuan dan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman. Pengelolaan sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum aman pada daerah kepulauan dan rawan air. Pengelolaan sumber daya air dan pengembangan teknologi yang efektif dan efisien dalam pemenuhan akses air minum. Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan air minum dan sanitasi yang aman. Eliminasi praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di seluruh rumah tangga melalui pemicuan perubahan perilaku masyarakat yang didukung oleh penyediaan sarana dan prasarana rantai layanan air minum dan sanitasi yang aman. Pengelolaan sampah terpadu untuk mencapai minimasi residu melalui pengumpulan dan pemilahan sejak dari sumber dan seluruh sampah terangkut dan terolah di fasilitas pengolahan sampah (minimal sepertiganya melalui daur ulang). Pengelolaan sampah terpadu untuk mencapai minimasi residu melalui pengumpulan dan pemilahan sejak dari sumber dan seluruh sampah terangkut dan terolah di fasilitas pengolahan sampah (minimal sepertiganya melalui daur ulang). Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah. Sinkronisasi substansi dan periodisasi dokumen perencanaan pusat dan daerah. Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Provinsi. Sinkronisasi periodisasi RPJPD dan RTRW Kota Tomohon. V-39 No Arah Kebijakan Transformasi Provinsi Sulawesi Utara Arah Kebijakan Transformasi Kota Tomohon Transformasi Arah Kebijakan Transformasi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) (5) Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran Prioritas Nasional. Peningkatan akuntabilitas kinerja pemda berdasarkan sasaran Prioritas Nasional. Perkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko. Perkuatan pengendalian pembangunan, melalui penerapan manajemen risiko. Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan serta. Peningkatan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan serta. Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. Pengembangan pembiayaan inovatif, termasuk KPBU dan blended finance. Penerapan bauran pendanaan dalam meningkatkan akses pembiayaan perumahan masyarakat untuk memperoleh hunian layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan. Penerapan bauran pendanaan dalam meningkatkan akses pembiayaan perumahan masyarakat untuk memperoleh hunian layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan. Fasilitasi penyediaan akses perumahan layak dan terjangkau untuk daerah kepulauan dan afirmasi. Fasilitasi penyediaan akses perumahan layak dan terjangkau untuk daerah afirmasi. 5.2.3. Indikator Utama Pembangunan Daerah Indikator Utama Pembangunan Daerah merupakan alat ukur untuk melihat pencapaian dari tujuan pembangunan daerah serta kontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional jangka panjang. Indikator Utama Pembangunan Daerah Kota Tomohon berjumlah 45 (empat puluh lima) indikator. V-40 Tabel 5. 4 Sasaran Pokok dan Indikator Utama Pembangunan Daerah Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Transformasi Sosial IE1. Kesehatan untuk semua Usia harapan hidup 74,4 80,0 Usia harapan hidup 72,95 80,0 Terwujudnya Kota Tomohon yang memiliki daya saing SDM yang sehat dan produktif Kesehatan Ibu dan Anak Kesehatan Ibu dan Anak : Angka kematian ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 115 16 Angka kematian ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 115 16 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) (%) 13,5 5,0 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 9,28 3,0 Insidensi Tuberkolosis (per 100.000 penduduk) 274 76 Insiden Tuberkolosis (per 100.000 penduduk) Angka keberhasilan pengobatan tuberkolosis (treatment success rate) (%) 90 95 Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkolosis (treatment coverage) (%) 90 95 V-41 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 98,0 99,5 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 98 99,5 IE2. Pendidikan Berkualitas yang merata Hasil Pembelajaran : Hasil Pembelajaran : Terwujudnya Kota Tomohon yang memiliki daya saing SDM yang cerdas dan produktif
a.Rata-rata nilai PISA : i) Membaca ii) Matematika iii) Sains 396 404 416 485 490 487
a.Persentase kab/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk : i) Literasi membaca ii) Numerasi 71,0 61,6 90,0 80,00
b.Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: I) i) Literasi membaca ii) Numerasi 71,0 61,6 90,0 80,0 V-42 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) b) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 9,46 12,0 c) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 10,29 12 c) Harapan Lama Sekolah (tahun) 13,37 14,81 d) Harapan Lama Sekolah (tahun) 14 16 Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi (%) 33,94 80,00 Proporsi penduduk berusia 15 tahun keatas yang berkualifikasi pendidikan tinggi (%) 11,48 20 Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 61,87 75,00 Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 61,63 67,9 IE3.Perlindungan Sosial yang Adaptif Tingkat kemiskinan (%) 6,0 – 7,0 0,5 – 0,8 Tingkat kemiskinan (%) 4,80 - 5,00 0,5 - 0,8 Terwujudnya Kota Tomohon yang memiliki perlindungan sosial adaptif terintegrasi Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (%) 44,1 99,5 Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan Kota (%) 60,36 99,5 Persentase Penyandang disabilitas bekerja disektor formal 20,0 60,0 Persentase Penyandang 8 40 V-43 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) disabilitas bekerja disektor formal Transformasi Ekonomi IE4, Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi Rasio PDB Industri Pengolahan (%) 20,8 28,0 Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 10,7 28 Terwujudnya Kota Tomohon yang mengoptimalkan IPTEK, Inovasi dan produktivitas daerah terutama sebagai Kota Wisata Dunia. Pengembangan Pariwisata Pengembangan Pariwisata Rasio PDB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 4,5 8,0 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 2,08 4,57 Devisa Pariwisata (miliar USD) 18 100 Jumlah tamu wisatawan mancanegara (hotel berbintang) (ribu orang) 138,36 474,74 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (%) 7,9 11,0 Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif 8 20 Produktivitas UMKM, koperasi , BUMN Produktivitas UMKM, koperasi , BUMD : Proporsi jumlah Usaha Kecil dan Menengah (%) 1,3 5,0 Proporsi jumlah Usaha Kecil dan Menengah non pertanian pada level kota (%) 11,53 16,92 Proporsi jumlah industri kecil dan menengah pada level Kota (%) 1,89 5,00 V-44 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Rasio Kewirausahaan Daerah (%) 2,9 8,0 Rasio Kewirausahaan Daerah (%) 2,98 6,94 Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB (%) 1,1 10,0 Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB (%) 1,14 9,00 Return on Aset (ROA) BUMN 3,4 5,6 Return on Aset (ROA) BUMD 0,39 5,62 Penciptaan Lapangan Kerja yang Baik Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5.0 4.0 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 6 – 7 4,0 – 4,3 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) 44 85 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) 44 85 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 55,4 70,0 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 49,9 59,5 Tingkat Penguasaan IPTEK Indeks Inovasi Daerah 46,8 60,0
a.Pengeluaran Iptek dan Inovasi (% PDB) 0,28 2,2-2,3
b.Peringkat Indeks Inovasi Global 75 30 IE5.Penerapan Ekonomi Hijau Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau Terwujudnya Kota Tomohon yang mengoptimalkan Indeks Ekonomi Hijau Daerah 70,0 90,65 Indeks Ekonomi Hijau Daerah 30,00 54,00 V-45 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Porsi EBT dalam bauran energi primer (%) 20 70 Porsi EBT dalam bauran energi primer (%) 8 15 ekonomi hijau inklusif. IE6.Transformasi Digital Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global (peringkat 51 20 Indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi 5,9 7,5 Terwujudnya Kota Tomohon yang mengoptimalkan transformasi digital IE7.Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Biaya Logistik (% PDB) 16,9 9,0 Koefisien variasi harga antar wilayah tingkat Kota 5,86 4,18 Terwujudnya Kota Tomohon yang mengoptimalkan integrasi ekonomi domestik dan global Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDB) 29.8 27.2 Pembentukan modal tetap bruto (%PDRB) 36,9 29,3 Ekspor barang dan jasa (% PDB) 26,0 40,0 Ekspor barang dan jasa (% PDRB) 15,8 26,9 IE8.Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Kota dan desa maju, inklusif dan berkelanjutan Kota dan desa maju, inklusif dan berkelanjutan Terwujudnya Kota Tomohon dengan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi melalui destinasi wisata unggulan baru. Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan terhadap nasional (%) 44,58 48,92 Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan terhadap nasional (%) 0,58 0,88 Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) 64 100 Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) 76,81 100 V-46 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Persentase desa mandiri (%) Persentase kelurahan mandiri (%) 60 90 Transformasi Tata Kelola IE9.Regulatif dan Tata kelola yang berintegritas dan adaptif Indeks Materi Hukum 0,25 0,49 Indeks Reformasi Hukum 60 90 Terwujudnya Kota Tomohon dengan tata kelola yang berintegritas dan adaptif Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2,34 5,00 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3,00 5,00 Indeks Pelayanan Publik 3,87 5,00 Indeks Pelayanan Publik 4,14 5,00 Anti Korupsi : Indeks Integritas Nasional 76,79 92,5
a.Indeks Integritas Nasional 71,94 96,98
b.Indeks Persepsi Korupsi 34 60 Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, Dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah IE10. Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional tangguh dan Demokrasi Substansial Indeks Pembangunan Hukum 0,60 0,84 Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah 70 100 Terwujudnya Kota Tomohon yang taat hukum Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) 62,8 80,0 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) 59,99 77,78 Indeks Demokrasi Indonesia Sedang Tinggi Indeks Demokrasi Indonesia Sedang tinggi IE11. Stabilitas Ekonomi Makro Rasio Pajak Daerah terhadap PDB (%) 10,0- 12,0 18,0- 20,0 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 1,1 1,6 Terwujudnya Kota Tomohon mandiri dengan stabilitas makro ekonomi Tingkat Inflasi (%) 2,5 2,0 Tingkat Inflasi (%) 2,7 – 3,7 0,9 - 2 V-47 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan : Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan : Aset perbankan/PDB (%) 66,9 200 a.Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) 28,1 80,3 Aset Dana Pensiun/PDB (%) 7,6 60 b.Aset Dana Pensiun/PDRB (%) 0,12 0,14 Aset Asuransi/PDB (%) 9,1 20 Kapitalisasi Pasar Modal/PDB/PDRB 57,8 120 Total Kredit/PDB 37,8 80-90 c. total Kredit/PDRB 30,1 77,2 Inklusi Keuangan 91 98 Inklusi Keuangan 92,31 99,03 IE12.Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan Asia Power Index (Diplomatic Influence) 60,4 78,0- 80,0 Indeks Rasa Aman 48,0 65,0 Terwujudnya Kota Tomohon berdaya gentar kawasan Asia Power Index (Military Capability) 14,6 45,0 Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (%) 78.0 94,0 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi IE13.Beragama Maslahat dan berkebudayaan maju Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 55,57 68,15 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 55,39 – 55,43 67,48 – 68,55 Terwujudnya Kota Tomohon yang beragama maslahat dan berbudaya maju. Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 75,19 84,20 Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 81,97 – 82,03 89,81 – 90,43 IE14.Keluarga berkualitas, kesetaraan gender dan masyarakat Inklusif Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 58,49 80,00 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 68,76 – 68,78 73,71 – 73,3 Terwujudnya Kota Tomohon yang memilki keluarga berkualitas dengan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,458 0,15 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,21 0,1 V-48 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) pengarusutamaan gender. IE15.Lingkungan Hidup berkualitas Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah 0,35 0,75 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah 0,522 0,639 Terwujudnya Kota Tomohon dengan lingkungan hidup berkualitas Kualitas Lingkungan Hidup : Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 72,42 76,12 a.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 75,72 77,46 Rumah Tangga dengan akses sanitasi aman (%)P 12,5 70,0 b.Rumah Tangga dengan akses sanitasi aman (%) 7,50 50,00 Timbunan sampah terolah di fasilitas pengelolaan sampah 15 (13% terdaur ulang) 90 (35% terdaur ulang) c.Pengelolaan Sampah Timbunan sampah terolah di fasilitas pengelolaan sampah 30 90 Proporsi rumah tangga (RT) dengan layanan penuh pengumpulan sampah (%RT) 45,0 75,0 IE16.Berketahanan Energi, Air, dan Kemandirian pangan Ketahanan Energi,Air dan Pangan Ketahanan Energi,Air dan Pangan Terwujudnya Kota Tomohon yang berketahanan energi, air, dan pangan Ketahanan Energi a. Ketahanan Energi Indeks ketahanan energi 6,61 8,24 Konsumsi listrik per Kapita (kWh) 1,580 5.300 V-49 Misi Arah Pembangunan (IE) IUP RPJPN IUP RPJPD Sasaran Pokok Indikator Target Nasional Indikator Target Daerah 2025 2045 2025 2045
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Intensitas Energi Primer (SBM/Rp milyar) 127 123 Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (%) 6,2 2,1 b. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (%) 6,22 1,28 Ketahanan air c.Ketahanan air Kapasitas tampungan air (m3/detik) 63,45 200 Kapasitas Air Baku (m3/detik) 0,61 3,3 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap air siap minum perpipaan (%) 39 100 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap air siap minum perpipaan (%) 37,06 100 IE17.Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB (%) 0,14 0,11 Indeks Resiko Bencana (IRB) 111.55 90,5 Terwujudnya Kota Tomohon yang resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim. Persentase Penurunan Emisi GRK (%) Persentase Penurunan Emisi GRK (%) Kumulatif 28,12 51,51 a.Kumulatif 14,66 41,42 Tahunan 32,65 80,98 b.Tahunan 24,69 80,63 (Sumber Data: Data Olahan) V-50 Tabel 5. 5 Indikator Utama Pembangunan Daerah No Misi/Arah Pembangunan/Indikator Utama Baseline 2025 Sasaran 2045 TRANSFORMASI SOSIAL IE1 Kesehatan untuk semua 1 Usia harapan hidup 72,95 80,00 2 Kesehatan Ibu dan Anak
a.Angka kematian ibu (per 100.000 kelahiran hidup) 115 16
b.Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) (%) 9,28 3,0 3 Penanganan Tuberkulosis
a.Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkolosis (treatment coverage) (%) 90 95
b.Angka keberhasilan pengobatan tuberkolosis (treatment success rate) (%) 90 95 4 Cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (%) 98 99,5 IE2 Pendidikan Berkualitas yang merata 5 Hasil Pembelajaram
c.Persentase kab/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk : i) Literasi membaca ii) Numerasi
d.Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk : i) Literasi membaca ii) Numerasi 71,0 61,6 71,0 61,6 90,0 80,0 90,0 80,0 c) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) 10,29 12,0 d) Harapan Lama Sekolah (tahun) 14 16 6 Proporsi penduduk berusia 15 tahun keatas yang berkualifikasi pendidikan tinggi (%) 11,48 20 7 Persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 61,63 67,9 IE3 Perlindungan Sosial yang Adaptif 8 Tingkat kemiskinan (%) 4,80 - 5,00 0,5 – 0,8 9 Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kota (%) 60,36 99,5 10 Persentase Penyandang disabilitas bekerja disektor formal 8 40 TRANSFORMASI EKONOMI IE4 Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi 11 Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) 10,7 28 12 Pengembangan Pariwisata V-51 a) Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) 2,08 4,57 b) Jumlah tamu wisatawan mancanegara (hotel berbintang) (ribu orang) 138,36 474,74 13 Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif 8 20 14 Produktivitas UMKM, koperasi , BUMD : a) Proporsi jumlah Usaha Kecil dan Menengah non pertanian pada level kota (%) 11,53 16,92 b) Proporsi jumlah industri kecil dan menengah pada level kota (%) 1,89 5,00 c) Rasio Kewirausahaan Daerah (%) 2,98 6,94 d) Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB (%) 1,14 9,00 e) Return on Aset (ROA) BUMD 0,39 5,62 15 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 6 – 7 4,0 – 4,3 16 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 49,9 59,5 17 Indeks Inovasi Daerah 46,8 60,0 IE5 Penerapan Ekonomi Hijau 18 Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau a) Indeks Ekonomi Hijau Daerah 30,00 54,0 b) Porsi EBT dalam bauran energi primer (%) 8 15 IE6 Transforasi Digital 19 Indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi 5,9 7,5 IE7 Integrasi Ekonomi Domestik dan Global 20 Koefisien variasi harga antarwilayah tingkat kota 5,86 4,18 21 Pembentukan modal tetap bruto (%PDRB) 36,9 4,18 22 Ekspor barang dan jasa (% PDRB) 15,8 26,9 IE8 Perkotaan sebagai Pusat Pertumbuhan 23 Kota dan desa maju, inklusif dan berkelanjutan a) Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan terhadap nasional (%) 0,58 0,88 b) Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) 76,81 100 c) Persentase desa mandiri 60 90 TRANSFORMASI TATA KELOLA IE9 Regulasi dan Tata Kelola yang berintegritas dan adaptif 24 Indeks Reformasi Hukum 60 90 25 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 3,00 5,00 26 Indeks Pelayanan Publik 4,14 5,00 27 Indeks Integritas Nasional 76,79 92,5 KEAMANAN DAERAH TANGGUH, DEMOKRASI SUBSTANSIAL, DAN STABILITAS EKONOMI MAKRO DAERAH IE10 Hukum Berkeadilan V-52 28 Jumlah Perda yang ditetapkan 5 8 29 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) 59,99 77,78 30 Indeks Demokrasi Indonesia Sedang Tinggi IE11 Stabilitas Ekonomi Makro 31 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB (%) 1,1 1,6 31 Tingkat Inflasi (%) 2,7 – 3,7 0,9 - 2 33 Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan a) Total Dana Pihak Ketiga.PDRB (%) 28,1 80,3 b) Aset Dana Pensiun/PDRB (%) 0,12 0,14 c) Total Kredit/PDRB 30,1 77,2 34 Inklusi Keuangan 92,31 99,03 IE12 Stabilitas Keamanan Daerah 35 Indeks Rasa Aman 48,0 65,0 36 Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (%) 78,0 94,0 KETAHANAN SOSIAL BUDAYA DAN EKOLOGI IE13 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju 37 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 55,39 – 55,43 67,48 – 68,55 38 Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 81,97 – 82,03 89,81 – 90,43 IE14 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan Masyarakat Inklusif 39 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 68,76 – 68,78 73,71 – 73,3 40 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,21 0,1 IE15 Lingkungan Hidup Berkualitas 41 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Daerah 0,522 0,639 42 Kualitas Lingkungan Hidup a) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah 75,72 77,46 b) Rumah Tangga dengan akses sanitasi aman (%) 7,50 50,00 c) Pengelolaan Sampah - Timbunan sampah terolah di fasilitas pengelolaan sampah 30 90 - Proporsi rumah tangga (RT) dengan layanan penuh pengumpulan sampah (%RT) 45,0 75,0 IE16 Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan 43 Ketahanan Energi,Air dan Pangan a) Ketahanan Energi - Konsumsi listrik per Kapita (kWh) 1,580 5,300 - Intensitas Energi Primer (SBM/Rp milyar) 127 123 b) Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (%) 6,22 1,28 c) Ketahanan air - Kapasitas Air Baku (m3/detik) 0,61 3,3 V-53 - Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap air siap minum perpipaan (%) 37,06 100 IE17 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim 44 Indeks Resiko Bencana (IRB) 111,55 90,5 45 Persentase Penurunan Emisi GRK (%)
a.Kumulatif 14,66 41,42
b.Tahunan 24,69 80,63 KERANGKA IMPLEMENTASI TRANSFORMASI (Sumber Data : Data Olahan) 5.3. KINERJA WAJIB PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dengan karakteristik daerah yang berbeda-beda dan untuk memastikan otonomi daerah secara nyata mengedepankan terwujudnya kesejahteraan masyarakat berkeadilan, maka seluruh daerah otonom diharapkan untuk menjaga 7 (tujuh) fokus pembangunan. Tabel 5. 6 Kinerja Wajib Pembangunan Jangka Panjang Daerah N0 FOKUS Kinerja Indikator Baseline 2025 Target 2045 1 Pembangunan ekonomi inklusif berkelanjutan Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan PDRB/kapita (Rp.Jt) 58 210 Angka Kemiskinan 4,80-5,00 0,5-0,8 Indeks Gini 0,37 0,30 Tingkat Pengangguran Terbuka 6 – 7 4,0 – 4,3 NTP/NTN/ NTPi 95,0 99,0 Indeks Pembangunan Manusia 77-79 80-82 2 Peningkatan infrastruktur berkelajutan Meningkatnya kualitas infrastruktur berkelanjutan Indeks Infrastruktur/ Indeks kualitas layanan infrastruktur 45,75 70,5 Indeks ketahanan energi 70 75 Indeks ketahanan air 75 85 3 Peningkatan produktivitas daerah Meningkatnya produktivitas daerah Indeks ekonomi hijau 30 54,0 Indeks ketahanan Pangan 72,89 86,75 V-54 N0 FOKUS Kinerja Indikator Baseline 2025 Target 2045 Indeks Daya Saing daerah 2,95 3,75 Rasio Kewirausahaan 2,98 6,94 4 Penguatan daya saing SDM Berkelanjutan Meningkatnya kualias SDM Indeks Pendidikan 3 5,5 Skor Literasi/ Numerasi 71,0 90,0 Indeks literasi digital 3,25 3,65 5 Penguatan lingkungan sosial masyarakat yang sehat dan budaya masyarakat yang maju Menguatnya lingkungan sosial masyarakat yang sehat dan budaya masyarakat maju Indeks Keluarga Sehat 0,286 0,350 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 68,76 - 68,78 73,73 – 73,3 Indeks Pembangunan Kebudayaan 55,39- 55,43 67,48 – 68,55 Indeks Kerukunan Beragama 81,97 – 82,00 89,81 – 90,43 Indeks Ketimpangan Gender 0,21 0,1 6 Peningkatan kualitas lingkungan hidup Meningkatnya kualitas lingkungan hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 75,72 77,46 Indeks Ketahanan Daerah sedang tinggi Penurunan Intensitas Emisi GRK 14,66 24,69 41,42 80, 63 7 Tata kelola pemerintahan yang baik Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik Indeks Pelayanan Publik 4,14 5,00 Indeks Inovasi Daerah 46,8 60,0 (Sumber Data : Data Olahan) VI-1 6.1 Kaidah Pelaksanaan RPJPD RPJPD Kota Tomohon 2025-2045 ini berada secara strategis dalam proses transformasi. Di satu sisi, dokumen ini menjadi rujukan atau acuan bagi seluruh dokumen pembangunan, baik di lingkungan pemerintah maupun di lingkungan swasta atau masyarakat. Di sisi lain, dokumen ini pun menjadi tujuan dan sasaran yang menyediakan arah ke mana proses pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka kaidah pelaksanaan adalah
a.Pemerintah Kota Tomohon Menyusun Rencana teknokratik RPJMD sebelum proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan Menyusun RPJMD pada tahun berikutnya berdasarkan Visi Misi Kepala Daerah terpilih;
b.Dalam hal tahapan penyusunan RPJMD Kepala Daerah terpilih, dilakukan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka VI-2 Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Utara;
c.Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai matra spasial
d.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dapat dilakukan apabila: - hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah - hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai - terjadi perubahan yang mendasar, seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
e.Arah kebijakan dan indikator pembangunan dalam RPJP Nasional menjadi pedoman dalam penentuan sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional dalam RPJM Nasional, dan menjadi pedoman bagi RPJP Daerah untuk menentukan sasaran, arah kebijakan, dan indikator pembangunan;
f.Sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional pada RPJM Nasional menjadi pedoman sasaran dan indikator prioritas pembangunan nasional pada RKP, sasaran dan indikator strategis/program pada rencana strategis K/L (Renstra K/L), serta tujuan dan sasaran pada RPJM Daerah;
g.Sasaran dan indikator strategis/program Renstra K/L menjadi pedoman dalam menyusun sasaran dan indikator program pada rencana kerja kementerian/lembaga (Renja K/L). Sedangkan, tujuan dan sasaran pada RPJM Daerah menjadi pedoman bagi VI-3 pemerintah daerah dalam menyusun sasaran dan program Renstra Perangkat Daerah;
h.Dokumen RPJP, dokumen RPJM, dan dokumen RKP menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sektoral (pusat dan daerah) seperti Rencana Tata Ruang dan turunannya, rencana induk/Master Plan/Grand Design, strategi nasional, peta jalan, atau sebutan lainnya terkait perencanaan pembangunan nasional; 6.2 Sistem Pendanaan Mengikuti sistem perencanaan baik nasional bahkan provinsi, pencapaian sasaran pembangunan daerah dalam dokumen RPJPD 2025-2045 dan seluruh dokumen perencanaan turunannya di lingkungan Kota Tomohon mengasumsikan sinkronisasi perencanaan dan pendanaan pembangunan. Pendanaan Pembangunan wajib di upayakan baik yang bersumber dari pemerintah maupun nonpemerintah. Identifikasi, inisiasi dan tata kelola pendanaan pembangunan daerah ini perlu dilaksanakan secara lebih inovatif, integratif, tepat sasaran, dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. identifikasi sumber-sumber pembiayaan, penerapan skema atau mekanisme pelaksanaan inovatif, efisien dan efektif, hingga optimalisasi peran sektor keuangan. Kapasitas pembiayaan sebagai salah satu jaminan implementasi dan keberlanjutan perencanaan pembangunan daerah perlu memperluas cakupan sumber-sumber pembiayaan. Inovasi skema pembiayaan yang mencakup: (1) penguatan perencanaan pembiayaan yang meliputi penataan regulasi dan pembentukan kelembagaan yang adaptif, pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnis, dan pengembangan inovasi mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) yang mendukung ruang gerak untuk mendapatkan skema pembiayaan VI-4 yang berdampak (impact investment); (2) perluasan kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan demi pengembangan sumber-sumber pembiayaan, terutama pembiayaan inovatif dengan syarat dan ketentuan yang saling menguntungkan, dan yang mendukung kerja sama ekonomi lainnya, penguatan dan kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha, khususnya pada aspek regulasi tata kelola dan kelembagaan menuju model private financial initiative yang mencakup sektor infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial; (4) penerapan skema-skema pembiayaan yang mendukung pemberdayaan industri daerah dan mendorong alih teknologi; (5) optimalisasi pemanfaatan aset melalui sekuritisasi aset (asset securitization), daur ulang aset (asset recycling), tukar guling (asset offset) hingga pemanfaatan peningkatan nilai aset yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan di suatu kawasan (asset value capture). Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor nonpublik dapat dilakukan melalui: (1) optimalisasi dana masyarakat (filantropi, dana sosial korporasi, dan dana keagamaan); (2) pengembangan pembiayaan berkelanjutan seperti blue financing, green financing, dan circular financing yang meliputi: pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan, struktur pasar, dan pengembangan bursa karbon ataupun bursa tematik lainnya; (3) inovasi skema pembiayaan sektor nonpublik, serta (4) penguatan penerapan bauran pendanaan (blended financing) demi percepatan dan pemerataan pembangunan. Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dan nonpublik perlu diikuti dengan manajemen investasi yang berkualitas sehingga kapasitas pembiayaan yang ada dapat digunakan secara optimal. Beberapa langkah penguatan manajemen investasi publik tersebut mencakup: (1) penajaman identifikasi investasi publik dalam setiap VI-5 periode jangka menengah; (2) penyempurnaan proses penyiapan dan penilaian proyek investasi publik; (3) penyelarasan prioritas investasi publik skala nasional dan daerah-daerah di lingkungan Kota Tomohon;
(4)modernisasi pemantauan dan pengendalian pelaksanaan investasi publik; (5) pelibatan swasta dan masyarakat dalam siklus investasi publik; (6) penyempurnaan kerangka regulasi, tata kelembagaan dan organisasi serta kapasitas sumber daya manusia manajemen investasi publik; dan (7) penguatan transparansi dan akuntabilitas atas seluruh aspek investasi publik. Peningkatan kapasitas dan optimalisasi peran sektor keuangan yang mencakup: (1) pendalaman sektor keuangan, terutama pengembangan diversifikasi produk, instrumen keuangan dan penjaminannya, penguatan kelembagaan/regulasi (termasuk pembiayaan jangka panjang); (2) penguatan peran intermediasi sektor keuangan, secara khusus peningkatan kualitas dan kuantitas penyaluran kredit/pembiayaan ke berbagai wilayah dan sektor prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Tomohon, termasuk kepada UMKM dan pendampingannya, peningkatan distribusi dan pengelolaan penghimpunan dana masyarakat di luar perbankan; (3) peningkatan inklusi keuangan yang meliputi: peningkatan edukasi dan sosialisasi keuangan, pengembangan infrastruktur, serta penguatan inovasi dan pemanfaatan teknologi keuangan untuk lebih menjangkau masyarakat, serta peningkatan aksesibilitas keuangan; serta (4) penguatan inovasi dan pemanfaatan digitalisasi keuangan. 6.3. Strategi Pengendalian Pembangunan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dari tingkat nasional sampai daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam hal pencapaian tujuan VI-6 Pembangunan, resiko Pembangunan baik Nasional dan daerah adalah bentuk ketidakpastian pada sasaran Pembangunan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Resiko Pembangunan Nasional, MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya resiko Pembangunan nasional. MRPN mengolaborasikan manajemen risiko organisasi yang telah ada di tingkat kementerian/lembaga/daerah ke dalam sebuah sistem Manajemen Risiko Lintas Sektor. MRPN tidak hanya mencakup proyek dan program strategis prioritas nasional di kementerian/lembaga/daerah, namun juga menjangkau sampai tingkat Kelurahan Hasil dari manajemen risiko ini digunakan sebagai penilaian kinerja seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah. Pengendalian mengungkapkan kesadaran bersikap awas dan waspada dengan segala kemungkinan alternatif capaian pembangunan, secara khusus realisasi pembangunan yang berada di bawah target perencanaan. Pengendalian yang berkelanjutan dan tersistem akan menghadirkan jaminan pencapaian sasaran pembangunan daerah. Berkelanjutan berhubungan dengan cakupan linieritas waktu dalam implementasi strategi pengendalian; sedangkan, sistem pengendalian terbuka pada segala inovasi yang memanfaatkan sistem elektronik terpadu dan tata kelola data pembangunan integratif/terpadu. Pengendalian dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan manajemen risiko yang dilakukan pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Sistem elektronik yang terintegrasi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan perlu menjadi tuan rumah yang mengatur tata kelola data terutama yang berhubungan dengan jenis indikator dan pengukuran target VI-7 capaiannya sesuai dengan tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Di sisi lain, bantuan generasi dan produksi data, identifikasi data, bahkan pengukuran dan penghitungan capaian target sebaiknya dibantu oleh instansi yang bertanggung jawab atas urusan tata kelola data. Pengendalian pada tahap ini bertujuan memastikan konsistensi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas desain proyek prioritas, serta menjamin ketersediaan alokasi anggaran, baik dari pemerintah maupun nonpemerintah. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi perencanaan jangka menengah dan jangka pendek. Pengendalian jangka menengah mencakup: (1) penjabaran perencanaan RPJPD ke RPJMD, dan RPJMD ke dokumen rencana jangka menengah OPD, melalui renstra; (2) kesiapan desain proyek prioritas, penerapan prinsip KKL dan penetapan ukuran keberhasilan;
(3)konsistensi perencanaan dan penganggaran; dan (4) identifikasi risiko perencanaan pembangunan dan mitigasinya. Pengendalian jangka pendek mencakup (1) penjabaran perencanaan RPJMD ke dokumen RKPD dan dokumen RKPD ke dokumen rencana jangka pendek OPD melalui renja; (2) kesiapan desain proyek prioritas, penerapan KKL dan penetapan ukuran keberhasilan; (3) konsistensi perencanaan dan penganggaran; dan (4) identifikasi risiko perencanaan mitigasinya.
a.Pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pada tahap pelaksanaan bertujuan untuk menjamin implementasi pembangunan Kota Tomohon sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengendalian ini dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana jangka menengah dan jangka pendek. Pemantauan dan evaluasi tersebut mencakup: (1) pemantauan VI-8 pelaksanaan proyek prioritas; (2) pemantauan mitigasi risiko pembangunan; (3) evaluasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah; dan (4) evaluasi pencapaian sasaran kinerja utama dan program Pemerintah Kota Tomohon yang mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan provinsi. Pengendalian pembangunan tersebut perlu didukung dengan tatanan regulasi agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif. Tataran regulasi tersebut menyinergikan regulasi terkait pemantauan, evaluasi, pengendalian manajemen risiko pembangunan, dan manajemen kinerja. Sinergi regulasi diperlukan untuk konsistensi pelaksanaan pengendalian dengan kinerja Pemerintah Kota Tomohon. Strategi pengendalian ini perlu dilaksanakan secara spesifik oleh unit kerja tertentu dalam sebuah tim kerja pelaksanaan dokumen perencanaan daerah tersebut. Demikian, kerangka kelembagaan pengendalian yang integratif perlu dikembangkan. Karakter dasar dari pelembagaan pelaksanaan pengendalian ini tak lain adalah sinergis integratif yang menata pengendalian lintas dan internal perangkat daerah. 6.4. Sistem Insentif Kunci untuk membuka pintu kesuksesan dan kesinambungan pembangunan Kota Tomohon mengacu pada aktualisasi partisipasi aktif dari seluruh pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan daerah meliputi unsur pemerintah dan nonpemerintah, seperti dunia usaha, lembaga penelitian, dan kelompok masyarakat lainnya di lingkungan Kota Tomohon. Sistem insentif dihadirkan untuk menginisiasi dan memantik kehendak untuk berbagi kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan Kota Tomohon. Harapannya, sistem VI-9 insentif yang ditawarkan tidak hanya mendorong keluasan cakupan pemangku kepentingan yang terlibat aktif. Sistem ini juga berusaha untuk menggali kedalaman dan kualitas dari partisipasi seluruh elemen masyarakat demokratis. Kualitas tersebut akan tersentuh ketika bobot partisipasi mengena secara jitu pada sasaran prioritas pembangunan daerah. Realisasi strategi insentif ini terintegrasi dalam sistem manajemen kinerja dan sistem manajemen anggaran pemerintah daerah. Pemberian insentif dilaksanakan berdasarkan kinerja pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain terhadap pencapaian sasaran pembangunan Kota Tomohon. Validasi capaian kinerja tunduk pada aspek konsistensi perencanaan dan pendanaan, pencapaian indikator kerangka ekonomi makro daerah; kontribusi daerah terhadap pencapaian target-target indikator makro nasional dan provinsi, pencapaian indikator-indikator kinerja utama lainnya, dan pencapaian program prioritas. Sedangkan, bagi pelaku pembangunan nonpemerintah, sistem insentif dapat berupa dukungan regulasi dan fasilitas kemudahan lainnya. . Pjs. WALI KOTA TOMOHON, ttd. FEREYDY KALIGIS SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA TOMOHON, B. R. MAMBU, S.H., M.H. NIP. 19880626 201001 1 002