Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
BAB III
BAB IV
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tomohon. Ditetapkan di Tomohon pada tanggal 6 Oktober 2025 WALI KOTA TOMOHON, ttd. CAROLL JORAM AZARIAS SENDUK Diundangkan di Tomohon pada tanggal 6 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA TOMOHON, ttd. EDWIN RORING LEMBARAN DAERAH KOTA TOMOHON TAHUN 2025 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON PROVINSI SULAWESI UTARA: ( 4 /W.II/ 2025 ) SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA TOMOHON, B. R. MAMBU, S.H., M.H. NIP. 19880626 201001 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan diterbitkannya surat Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor 060/23.158/Sekr-Ro.Org hal Rekomendasi Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Tomohon dan surat Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor 060/23.159/Sekr-Ro.Org hal Rekomendasi Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tomohon, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas “urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah” adalah Perangkat Daerah hanya dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Huruf b Yang dimaksud dengan asas “intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah” adalah penentuan jumlah dan susunan Perangkat Daerah didasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan atau volume beban tugas untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan. Huruf c Yang dimaksud dengan asas “efisiensi” adalah pembentukan Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Huruf d Yang dimaksud dengan asas “efektivitas” adalah pembentukan Perangkat Daerah harus berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna. Huruf e . . . Huruf e Yang dimaksud dengan asas “pembagian habis tugas” adalah pembentukan Perangkat Daerah yang membagi habis tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan kepada Perangkat Daerah dan tidak terdapat suatu tugas dan fungsi yang dibebankan pada lebih dari satu Perangkat Daerah. Huruf f Yang dimaksud dengan asas “rentang kendali” adalah penentuan jumlah Perangkat Daerah dan jumlah unit kerja pada Perangkat Daerah didasarkan pada kemampuan pengendalian unit kerja bawahan. Huruf g Yang dimaksud dengan asas “tata kerja yang jelas” adalah pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah mempunyai hubungan kerja yang jelas, baik vertikal maupun horizontal. Huruf h Yang dimaksud dengan asas “fleksibilitas” adalah penentuan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah memberikan ruang untuk menampung tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…