Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
RPJMD tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Wali Kota yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, pembangunan Daerah, dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka Pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Kepala perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tomohon. Ditetapkan di Tomohon pada tanggal 6 Oktober 2025 WALI KOTA TOMOHON, ttd. CAROLL JORAM AZARIAS SENDUK Diundangkan di Tomohon pada tanggal 6 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA TOMOHON, ttd. EDWIN RORING LEMBARAN DAERAH KOTA TOMOHON TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON PROVINSI SULAWESI UTARA: (5/W.II/2025) SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA TOMOHON, B. R. MAMBU, S.H., M.H. NIP. 19880626 201001 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Wali Kota yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka Pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. RPJMD menekankan tentang pentingnya menerjemahkan secara arif tentang Visi, Misi, dan agenda Wali Kota terpilih dalam Tujuan, Sasaran, Strategi, dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan Daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…