Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD tahun anggaran 2025 semula berjumlah Rp727.674.202.841,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh empat juta dua ratus dua ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) berkurang sebesar Rp37.086.905.073,79 (tiga puluh tujuh miliar delapan puluh enam juta sembilan ratus lima ribu tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh sembilan sen) sehingga menjadi sebesar Rp690.587.297.767,21 (enam ratus sembilan puluh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah dua puluh satu sen), terdiri atas:
Ketentuan mengenai penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . No. Pengolah Paraf 1 Kepala BPKPD 2 Kepala Bagian Hukum 3 Asisten Administrasi Umum 4 Sekretaris Daerah 5 Wakil Wali Kota 6 Wali Kota Mohon di-ttd Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tomohon. Ditetapkan di Tomohon pada tanggal 8 Oktober 2025 WALI KOTA TOMOHON, ttd. CAROLL JORAM AZARIAS SENDUK Diundangkan di Tomohon pada tanggal 8 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA TOMOHON, ttd. EDWIN RORING LEMBARAN DAERAH KOTA TOMOHON TAHUN 2025 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON PROVINSI SULAWESI UTARA: (6/W.II/2025) SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA TOMOHON, B. R. MAMBU, S.H., M.H. NIP. 19880626 201001 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 I. UMUM Dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan Daerah diwujudkan dalam APBD yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD merupakan rencana keuangan tahunan Daerah sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah. Perubahan APBD tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan rencana kerja pemerintah Daerah serta dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Membuka PDF…