1.Daerah adalah Kata Tomohon.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kata Tomohon.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kata Tomohon.
4.Walikota adalah Walikota Tornohon.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Satuan Palisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalarn penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentrarnan masyarakat.
7.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib,teratur, nyarnan dan tentrarn tanpa adanya gangguan.
8.Palisi Pamong Praja adalah Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan ketentrarnan masyarakat.
9.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
10.Perlindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalarn rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk memelihara kearnanan, ketentrarnan dan ketertiban masyarakat.
11.Kepentingan Dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
12.Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, bangunan yang sudah ada, memperluas bangunan dan atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
13.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atasJt dan/ atau didalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan agama, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
14.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang dimiliki / dikuasai Pemerintah Daerah yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
15.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
16.Sungai adalah merupakan tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sepadan. 1 7. Saluran Air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong dan pintu air.
18.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalulintas,yang berada pada permukaan tanah dan / atau air, serta atas dipermukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
19.Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalulintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, prasarana lalu lintas, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.
20.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan bagi pejalan kaki.
21.Jalur Hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
22.Orang adalah perseorangan atau Badan baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
23.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan usaha Milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk f apapun, Firma, Kongsi Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
24.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
25.Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah Bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dibedakan atas KTP bagi Warga Negara Indonesia maupun orang asing tinggal tetap, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
27.Pedagang Kaki Lima selanjutnya disingkat PKL adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin dari pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyebrangan.
28.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikan orang dan/ atau barang yang bersifat tidak segera.
29.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
30.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak atau asap, akibat dari a pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan urn um dan kehidupan hewani / nabati.
31.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat baik membayar maupun tidak membayar, termasuk di dalamnya adalah gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Kota Tomohon, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
32.Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat.
33.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
34.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran.
35.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
36.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta- minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan belas kasihan dari orang lain.
37.Perbuatan Asusila adalah perbuatan tidak senonoh yang melanggar kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.