Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Ringkasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD tahun anggaran 2022 berjumlah Rp671.114.434.568,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar seratus empat belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, direncanakan sebesar Rp597.388.995.698,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), bersumber dari:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, direncanakan sebesar Rp671.114.434.568,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar seratus empat belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, direncanakan sebesar Rp9.450.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
Membuka PDF…