DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

- Dalam Perda ini ditetapkan perubahan definisi istilah dalam Pasal 1 angka 2 (Pemerintah Daerah), 4 (Badan), 14 (restoran), dan angka 24 (air tanah); - Termasuk dalam objek pajak restoran meliputi: restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/ food court, jasa boga/ katering; - Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp1.000.000,- setiap bulan; - Objek pajak jiburan: tontonan film, pagelaran kesenian/ musik/tari/ busana, kontes kecantikan/binaraga, pameran, diskotik/ karaoke/ klab malam, sirkus/ arkobat/ sulap, permainan billyard & bowling, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga;

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…