Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 November 2017 WALIKOTA YOGYAKARTA, HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 22 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, TITIK SULASTRI LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 11. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (11,63/2017). PENJELASAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017-2022 I. UMUM. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban dasar untuk menciptakan suatu kehidupan yang sejahtera, baik bersifat materiil maupun imateriil bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus mengorbankan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berlebihan dengan harapan tatanan sosial budaya, ekonomi dan pemerintahan tetap stabil, kondusif, demokratis, bertanggung jawab dan berkeadilan. Prinsip dasar etika dalam mewujudkan keadilan hukum sebagaimana terkandung dalam sila-sila Pancasila yang meliputi prinsip-prinsip nilai dasar ketuhanan, kemanusiaan yang beradab, serta keadilan dalam kehidupan sosial kenegaraan Indonesia. Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pemerintahan harus mampu mewujudkan agar cita-cita Negara indonesia tersebut dapat terwujud, oleh karena itu Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai fungsi utama yang harus dijalankan saat ini adalah Public Service Function (fungsi pelayanan masyarakat), development Function (fungsi pembangunan), dan protection function (fungsi perlindungan). Good govermance akan terwujud apabila setiap aparat pemerintah telah mampu melaksanakan apa yang disebut sebagai objective and subjective responsibility. Responsibility objective bersumber pada adanya pengendalian dari luar (external controls) yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan three es (economy, efficiency and effectiveness) dari organisasi perangkat daerah dapat tercapai (Denhardt, 2003). Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Yogyakarta diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Kemajuan pembangunan Kota Yogyakarta perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Disisi lain diperlukan peran serta dunia usaha dan swasta dalam turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun dengan tetap mengacu dan memperhatikan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diharapkan menghasilkan perkembangan pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Yogyakarta. Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah ini pada awalnya disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Namun dalam perjalanannya, ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada tanggal 25 September 2017. Oleh karena itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini mengalami penyesuaian mengikuti aturan tersebut, sejak tanggal diundangkannya. II. PASAL DEMI PASAL.