Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran
1.Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4.Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5.Lampiran I.5 : Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
6.Lampiran I.6 : Daftar piutang daerah;
7.Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
8.Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
9.Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
10.Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
11.Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan;
12.Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah dan Obligasi Daerah;
13.Lampiran I.13 : Rincian realisasi anggaran pendapatan daerah.
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Neraca;
d.Lampiran IV : Laporan Operasional;
e.Lampiran V : Laporan Arus Kas; f. g. Lampiran Lampiran VI VII : Laporan Perubahan Ekuitas; : Catatan atas Laporan Keuangan.