1.Dinas Pendidikan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
3.Dinas Kesehatan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan bidang penataan ruang;
6.Dinas Kebakaran Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan kebakaran;
7.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
8.Dinas Sosial Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
10.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
14.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan dan bidang kelautan dan perikanan;
15.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
16.Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
17.Dinas Perhubungan Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
19.Dinas Kebudayaan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; dan
21.Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;