1.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
2.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
3.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
4.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
5.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
6.Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil pada SKPD yang membidangi Perhubungan yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberi sertifikat serta tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya.
7.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor wajib uji dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
8.Peralatan uji adalah sarana untuk melakukan kegiatan pemeriksan dan/atau menguji kendaraan bermotor dengan fasilitas yang dilengkapi dengan alat uji mekanis sistem komputer, uji mekanis yang tidak dilengkapi dengan peralatan sistem uji mekanis komputer maupun uji teknis biasa yang disebut dengan sistem uji non mekanis.
9.Lokasi pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah unit pengujian berkala kendaraan bermotor di SKPD yang membidangi perhubungan.
10.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan dengan peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan/atau kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan.
12.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
13.Masa uji adalah tempo penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
14.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.
15.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkaladan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu.
16.Tanda samping/stiker adalah tanda yang dipasang dibagian kanan dan kiri kendaraan bermotor yang berisi data teknis kendaraan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlakunya uji berkala sebuah kendaraan bermotor.
17.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku atau bentuk lain yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian dan harus selalu disertakan pada kendaraan bermotor.
18.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
19.Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya disingkat STNK adalah tanda bukti kendaraan bermotor yang telah didaftarkan.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
24.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat tindak pidana.
25.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
26.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
27.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.Daerah adalah Kota Yogyakarta.