1.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat Daerah.
2.Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya terpadu untuk melestarikan budaya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
3.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual, potensi, dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pengelolaan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
4.Sumbu Filosofi Yogyakarta yang selanjutnya disebut Sumbu Filosofi adalah kekayaan budaya Daerah Istimewa Yogyakarta yang berwujud poros/garis/sumbu lurus yang menghubungkan penanda utama antara Tugu, Kraton, dan Panggung Krapyak yang melambangkan perjalanan siklus hidup manusia (Sangkan Paraning Dumadi) yang telah ditetapkan UNESCO dengan nama The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks.
5.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
6.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
7.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan untuk mewujudkan tujuan daerah.
8.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
9.Setiap orang adalah orang, baik perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
10.Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
11.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
13.Kemantren adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Yogyakarta.
14.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota dalam wilayah kerja Kemantren.
15.Daerah adalah Kota Yogyakarta.