1.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, Karya Cetak dan/atau Karya Rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para Pemustaka.
2.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
3.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan organisasi lain.
4.Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Perpustakaan Kota adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Daerah yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Daerah.
5.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah dasar/sederajat dan sekolah menengah pertama/sederajat.
6.Perpustakaan Kemantren adalah Perpustakaan Umum yang diselenggarakan pada wilayah Kemantren.
7.Perpustakaan Kelurahan adalah Perpustakaan Umum yang diselenggarakan pada wilayah Kelurahan.
8.Perpustakaan Masyarakat adalah Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
9.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani Pemustaka.
10.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, Karya Cetak dan/atau Karya Rekam dalam berbagai media yang dimiliki Perpustakaan dan mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
12.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri paling rendah berumur 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
13.Budaya Etnis adalah keseluruhan dari pengetahuan, sikap dan pola perilaku yang merupakan kebiasaan yang dimiliki dan diwariskan oleh anggota masyarakat tertentu yang mempunyai kesamaan ras, agama, asal-usul bangsa ataupun kombinasi dari kategori tersebut yang terikat pada sistem nilai budaya.
14.Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha atau kegiatan untuk menumbuhkan membaca sebagai suatu kebiasaan yang berjalan turun temurun dari generasi ke generasi.
15.Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
16.Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
17.Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan Perpustakaan.
18.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
19.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
20.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
21.Kelurahan adalah Kelurahan di Kota Yogyakarta.
22.Kemantren adalah Kemantren di Kota Yogyakarta.
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
24.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
25.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
26.Daerah adalah Kota Yogyakarta.