Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Desember 2023 Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA, ttd SINGGIH RAHARJO Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd AMAN YURIADIJAYA LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2023 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA:(11,45/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK) I. UMUM Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengubah beberapa peraturan perundang- undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang berimplikasi secara fundamental terhadap pengaturan jasa konstruksi. Perubahan tersebut salah satunya dalam pelaksanaan penerapan sistem perizinan di Indonesia yang dilakukan secara terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), termasuk dalam hal pengurusan izin usaha jasa konstruksi. Selain itu, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko memberikan konsekuensi tersendiri dalam penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi. Mengingat Izin Usaha Jasa Konstruksi semula penyelenggaraannya merupakan kewenangan di Kabupaten/Kota. Namun, berubah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Lebih dari itu, perubahannya juga terkait dengan nomenklatur “Izin Usaha” diganti dengan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi yang dilaksanakan secara terpusat melalui website dengan pemantauan langsung dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sudah tidak sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga untuk mewujudkan kepastian hukum serta sinkronisasi peraturan perundang- undangan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). II. PASAL DEMI PASAL