1.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
2.Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang selanjutnya disebut Gangguan Ketertiban adalah semua kondisi yang disebabkan oleh Perilaku Tidak Tertib yang berpotensi dan/atau menyebabkan terganggunya kepentingan umum.
3.Perilaku Tidak Tertib adalah perilaku orang dan/atau badan yang tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan serta norma agama, dan norma sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat.
4.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
5.Jalur Hijau adalah jalur khusus yang disediakan untuk ditanami rumput dan/atau tanaman perindang yang berfungsi untuk menyegarkan hawa dalam Kota Yogyakarta.
6.Tempat Umum adalahsemua tempat yang dapat diakses oleh masyarakat atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
7.RuangMilik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas, di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
8.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sepadan.
9.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
10.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
11.Kawasan Tertib adalah suatu daerah tertentu yang dibangun, dibina, dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu daerah yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana berperilaku tertib.
12.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah penjual barang dan/atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
13.Orang adalah orang perseorangan.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organsiasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk perusahaan tetap.
15.Petugas adalah Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat, anggota Kepolisian yang ditugaskan pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam penanganan Gangguan Ketertiban.
16.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
17.PejabatPenyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat PenyidikPegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
18.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat SATLINMAS adalah Satuan Perlindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta.
19.Mitra Satpol PP adalah organisasi kemasyarakatan yang menjalin hubungan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
20.Gerakan Panca Tertib yang selanjutnya disingkat GPT adalah gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat yang dilaksanakan secara dinamis, terus menerus dan berkelanjutan dengan lebih menekankan pada pelaksanaan panca tertib yang meliputi tertib ruang milik jalan, tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial.
21.Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia baik sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
22.Daerah adalah Kota Yogyakarta.
23.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.