DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Materi Pokok: Sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam Undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kota Yogyakarta perlu memiliki pengaturan tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang. Tera adalah suatu kegiatan memberi tanda berupa tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang telah dilakukan pengujian. Tera Ulang adalah suatu kegiatan memberi tanda secara berkala berupa tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang telah dilakukan pengujian. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Pengawasan UTTP, BDKT, dan SI.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…