1.Tera adalah suatu kegiatan memberi tanda berupa tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang telah dilakukan pengujian.
2.Tera Ulang adalah suatu kegiatan memberi tanda secara berkala berupa tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang telah dilakukan pengujian.
3.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada alat yang telah dilakukan Tera/Tera ulang.
4.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
5.Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut Alat UTTP adalah alat-alat yang diperuntukkan atau dipakai dalam mengukur dan menimbang barang.
6.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau kualitas barang.
7.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
8.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
9.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
10.Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah penera yang ditetapkan oleh menteri.
11.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional Penera.
12.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
13.Pranata Laboratorium adalah Pegawai Negeri Sipil yang yang telah lulus diklat fungsional Pranata Laboratorium.
14.Satuan Sistim Internasional yang selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistimnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk ukuran dan timbangan.
15.Standar ukuran adalah standar untuk satuan ukuran yang sah dipakai untuk menguji alat UTTP dalam penyelenggaraan tera/tera ulang yang sudah tertelusur dari standar yang diatasnya.
16.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
17.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada alat UTTP atau surat keterangan tertulis terhadap alat UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat tera atau tera ulang.
18.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada alat UTTP atau surat keterangan tertulis terhadap alat UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat tera atau tera ulang.
19.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat UTTP yang sudah disahkan pada waktu tera atau tera ulang untuk mencegah penukaran atau perubahan.
20.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada alat UTTP yang disahkan pada waktu tera untuk mengetahui daerah dimana alat UTTP tersebut ditera.
21.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada alat UTTP yang disahkan pada saat tera atau tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang.
22.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
23.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
24.Daerah adalah Kota Yogyakarta.
25.Perangkat Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
27.Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPT Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kota Yogyakarta.