Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 19 Mei 2023 Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd SUMADI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 19 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd AMAN YURIADIJAYA LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 2 NO REG PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: (2,2/2023). Paraf Koordinasi Paraf Hirarki Jabatan Tanggal Paraf Jabatan Tanggal Paraf Ka. Bag Hukum Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra Ka. Dinas Kesehatan PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN I. UMUM Jaminan kesehatan merupakan bagian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sangat penting dalam rangka memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya penduduk Kota Yogyakarta. Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Pengelolaan jaminan kesehatan dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang sesuai amanat undang-undang. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan jaminan kesehatan di kota Yogyakarta diselenggarakan oleh Badan Pelaksana. Namun, hal ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberikan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan. Dengan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Penyelenggaraan Kesehatan. II. PASAL DEMI PASAL