1.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2.Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
3.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan/atau kuantitas.
4.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dan memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal dalam pengujian UTTP yang belum dipakai.
5.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
6.Tanda Tera adalah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
7.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
8.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah adalah barang yang dimasukan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
9.Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP dan Pengawasan di bidang Metrologi Legal. 3
10.Standar Satuan Ukuran Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Standar Ukuran adalah Standar Satuan besaran fisik berupa alat dan perlengkapannya atau bahan acuan dari ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding dalam kegiatan metrologi legal.
11.Penjustiran adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
12.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional Penera.
13.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
14.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
15.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
16.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
17.Pemilik UTTP adalah orang atau badan yang memiliki UTTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan Tera Ulang terhadap UTTP yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu.
19.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Bupati adalah Bupati Sleman.
22.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
23.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.