Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : laporan realisasi anggaran
1.Lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.Lampiran I.2 : rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.Lampiran I.3 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4.Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
5.Lampiran I.5 : daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
6.Lampiran I.6 : rincian realisasi anggaran pendapatan daerah;
b.Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : laporan operasional;
d.Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V : neraca;
f.Lampiran VI : laporan arus kas;
g.Lampiran VII : catatan atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalampekerjaan;
o.Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII : daftar pinjaman dan obligasi daerah;
r.Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka pendek;
s.Lampiran XIX : daftar kewajiban jangka panjang;
t.Lampiran XX : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
u.Lampiran XXI : ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.