1.Pasar Rakyat adalah tempat usaha dengan batas-batas tertentu yang ditata, dibangun, dikelola, dan ditetapkan oleh Walikota dengan atau tanpa bangunan, meliputi kios, los dan hamparan/dasaran/jongko yang dimiliki/dimanfaatkan oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang dipergunakan untuk tempat berjual beli barang dan/atau jasa melalui tawar-menawar.
2.Pengelolaan Pasar Rakyat adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan untuk optimalisasi fungsi Pasar Rakyat.
3.Kawasan Pasar Rakyat adalah lahan di luar Pasar Rakyat dengan batasan-batasan tertentu.
4.Kios adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
5.Los adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
6.Hamparan/dasaran/jongko yang selanjutnya disebut Lapak adalah tempat dasaran yang ditempatkan di luar Kios dan Los.
7.Pedagang adalah orang yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau jasa di Pasar Rakyat dan Kawasan Pasar Rakyat.
8.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah bukti diri bagi Pedagang yang diberikan hak penggunaan Kios atau Los.
9.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah bukti diri bagi Pedagang yang diberikan hak penggunaan Lapak.
10.Standar Nasional Indonesia tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat SNI Pasar Rakyat adalah standar yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
11.Desain Standar Purwarupa Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Purwarupa Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, sistem struktur dan konstruksi, dan mekanikal elektrikal, bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
12.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pedagang.
13.Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
16.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.Daerah adalah Kota Yogyakarta.