menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16);
6.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 12); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA Dan WALIKOTA YOGYAKARTA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTAMARTA DAN PERSEROAN PERUSAHAAN DAERAH JOGJATAMA VISHESHA.