1.Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dan daerah lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara Daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
2.Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
3.Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
4.Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
5.Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
6.Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Walikota untuk membantu Walikota dalam menyiapkan Kerja Sama Daerah.
7.Sekretariat Kerja Sama adalah lembaga di luar Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh Daerah dengan daerah lain.
8.Pihak Ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dan/atau berbadan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, yang selanjutnya disebut dengan Sinergi adalah pembagian peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11.Kesepakatan Bersama adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, berupa kesepakatan yang isinya bersifat umum.
12.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen kerja sama antara Daerah dengan daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban.
13.Dokumen Kesepakatan Sinergi adalah dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat para pihak.
14.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
15.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Sistem Pengelolaan Pengetahuan Kerja Sama Daerah adalah suatu kesatuan masukan, proses dan keluaran untuk mendapatkan, menciptakan, menggunakan, dan mengembangkan pengetahuan di bidang Kerja Sama Daerah dan untuk melaksanakan fasilitasi Kerja Sama Daerah yang efektif dan efisien serta berhasil guna dan berdaya guna bagi Daerah.
18.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
20.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
21.Daerah adalah Kota Yogyakarta.